Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.Sus/2024/PN Ktb Mochamad Rafi Eka Putra, S.H.,M.H. MUHARROMAH Als ROMILIA Als LIA Binti KHOLIFAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 164/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-67/O.3.12/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mochamad Rafi Eka Putra, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHARROMAH Als ROMILIA Als LIA Binti KHOLIFAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa terdakwa MUHARROMAH Als ROMILIA Als LIA Binti KHOLIFAH Bersama sama dengan saksi RINO KAWIJOYO Als RINO Bin WAGIMIN ( Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah ) pada hari sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2024, bertempat Gang Kuburan Desa Batu Ampar Kec. Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memeriksa dan mengadili perkara ini namun karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Kotabaru daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Batulicin berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP  untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mana terdakwa telah  , Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------

----- Bahwa pada pada hari sabtu tanggal 2 Maret tahun 2024, sekitar jam 18.00 WITA bertempat Gang Kuburan Desa Batu Ampar Kec. Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu di dirumah terdakwa, saksi I ISNADI bersama Saksi II AFREDO HAMONAGNAN dan saksi III FAAT DO YASIN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHARROMAH Als ROMILIA Als LIA Binti KHOLIFAH  -------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi MUHARROMAH Als ROMILIA Als LIA Binti KHOLIFAH ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan kemasan klip besar dengan berat kotor 4,14 (empat koma satu empat) gram, 6 (enam) paket sabu dengan kemasan klip kecil dengan berat kotor 1,83 (satu koma delapan tiga) gram, 1 (satu) timbangan digital, 2 (dua) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah potongan sedotan yang digunakan sebagai sendok, 1 (satu) buah dompet besar warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna biru-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi RINO KAWIJOYO Als RINO Bin WAGIMIN dan terdakwa MUHARROMAH Als ROMILIA Als LIA Binti KHOLIFAH diketahui bahwa cara mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut Yaitu membeli dari sdri IIN (DPO) yang mana sudah dilakukan sebanyak 4 kali yang dapat di uraikan sebagai berikut:---

  1. Sabtu tanggal 3 februari 2024 sekitar jamn 20.00  Di Desa Batu Ampar Kec Simpang Empat Kab Tanah Bumbu Dengan Harga Rp. 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu) sebanyak 1 paket / 1 gram
  2. Selasa tanggal 13 februari 2024 sekitar jam 20.00  Di Desa Batu Ampar Kec Simpang Empat Kab Tanah Bumbu Dengan Harga Rp. 2.600.000 (Dua Juta enam Ratus Ribu) sebanyak 2 paket / 2 gram
  3. kamis tanggal 22 februari 2024 sekitar jamn 16.00  Di Desa Batu Ampar Kec Simpang Empat Kab Tanah Bumbu Dengan Harga Rp. 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu) 1 paket / 1 gram
  4. kamis tanggal 1 Maret 2024 sekitar jamn 16.00  Di Desa Batu Ampar Kec Simpang Empat Kab Tanah Bumbu Dengan Harga Rp. 8000.000 (delapan Juta rupiah 1 kantong / 5 gram

----- Bahwa setelah mebeli narkotika jenis sabu tersebut diketahui bahwa terdakwa MUHARROMAH Als ROMILIA Als LIA Binti KHOLIFAH menjual kembali sabu tersebut melalui suaminya yaitu saksi RINO KAWIJOYO Als RINO Bin WAGIMIN yang mana harga 1 paket kecil adalah sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 paket besar dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) ------------------------------------------------------------------------------

---- Bahwa setelah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut oleh sat narkoba polres kotabaru dilakukanlah uji lab oleh BBPOM di Banjarmasin dengan nomor LHU.109.K.05.16.24.0075 tanggal 9 juli 2024 yang di tandatangani oleh Ghea Chalida Andita S.farm, Apt yang menyatakan barang bukti  milik terdakwa milik MUHARROMAH Als ROMILIA Als LIA Binti KHOLIFAH tersebut positif metamefina------------------------------------------------------

---- Bahwa Saksi RINO KAWIJOYO Als RINO Bin WAGIMIN bersama sama dengan terdakwa MUHARROMAH Als ROMILIA Als LIA Binti KHOLIFAH dalam kepemilikan terhadap  barang bukti  tersebut tidak memiliki izin untuk menawarkan, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, membeli, menerima, menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut------------------

------ Bahwa atas Perbuatan tersebut terdakwa MUHARROMAH Als ROMILIA Als LIA Binti KHOLIFAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1  UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika----------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------ ATAU ---------------------------------------------------

 

 

KEDUA

------ Bahwa terdakwa MUHARROMAH Als ROMILIA Als LIA Binti KHOLIFAH Bersama sama dengan saksi RINO KAWIJOYO Als RINO Bin WAGIMIN ( Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah ) pada hari sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2024, bertempat Gang Kuburan Desa Batu Ampar Kec. Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memeriksa dan mengadili perkara ini namun karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Kotabaru daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Batulicin berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP  untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mana terdakwa telah , Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

----- Bahwa pada pada hari sabtu tanggal 2 Maret tahun 2024, sekitar jam 18.00 WITA bertempat Gang Kuburan Desa Batu Ampar Kec. Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu di dirumah terdakwa, saksi I ISNADI bersama Saksi II AFREDO HAMONAGNAN dan saksi III FAAT DO YASIN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHARROMAH Als ROMILIA Als LIA Binti KHOLIFAH  -------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi MUHARROMAH Als ROMILIA Als LIA Binti KHOLIFAH ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan kemasan klip besar dengan berat kotor 4,14 (empat koma satu empat) gram, 6 (enam) paket sabu dengan kemasan klip kecil dengan berat kotor 1,83 (satu koma delapan tiga) gram, 1 (satu) timbangan digital, 2 (dua) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah potongan sedotan yang digunakan sebagai sendok, 1 (satu) buah dompet besar warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna biru-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi RINO KAWIJOYO Als RINO Bin WAGIMIN dan terdakwa MUHARROMAH Als ROMILIA Als LIA Binti KHOLIFAH diketahui bahwa cara mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut Yaitu membeli dari sdri IIN (DPO) yang mana sudah dilakukan sebanyak 4 kali yang dapat di uraikan sebagai berikut:---

  1. Sabtu tanggal 3 februari 2024 sekitar jamn 20.00  Di Desa Batu Ampar Kec Simpang Empat Kab Tanah Bumbu Dengan Harga Rp. 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu) sebanyak 1 paket / 1 gram
  2. Selasa tanggal 13 februari 2024 sekitar jam 20.00  Di Desa Batu Ampar Kec Simpang Empat Kab Tanah Bumbu Dengan Harga Rp. 2.600.000 (Dua Juta enam Ratus Ribu) sebanyak 2 paket / 2 gram
  3. kamis tanggal 22 februari 2024 sekitar jamn 16.00  Di Desa Batu Ampar Kec Simpang Empat Kab Tanah Bumbu Dengan Harga Rp. 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu) 1 paket / 1 gram
  4. kamis tanggal 1 Maret 2024 sekitar jamn 16.00  Di Desa Batu Ampar Kec Simpang Empat Kab Tanah Bumbu Dengan Harga Rp. 8000.000 (delapan Juta rupiah 1 kantong / 5 gram

----- Bahwa setelah mebeli narkotika jenis sabu tersebut diketahui bahwa terdakwa MUHARROMAH Als ROMILIA Als LIA Binti KHOLIFAH menjual kembali sabu tersebut melalui suaminya yaitu saksi RINO KAWIJOYO Als RINO Bin WAGIMIN yang mana harga 1 paket kecil adalah sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 paket besar dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) ------------------------------------------------------------------------------

---- Bahwa setelah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut oleh sat narkoba polres kotabaru dilakukanlah uji lab oleh BBPOM di Banjarmasin dengan nomor LHU.109.K.05.16.24.0075 tanggal 9 juli 2024 yang di tandatangani oleh Ghea Chalida Andita S.farm, Apt yang menyatakan barang bukti  milik terdakwa milik MUHARROMAH Als ROMILIA Als LIA Binti KHOLIFAH tersebut positif metamefina------------------------------------------------------

---- Bahwa setelah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut oleh sat narkoba polres kotabaru dilakukanlah uji lab oleh BBPOM di Banjarmasin dengan nomor LHU.109.K.05.16.24.0075 tanggal 9 juli 2024 yang di tandatangani oleh Ghea Chalida Andita S.farm, Apt yang menyatakan barang bukti  milik terdakwa milik MUHARROMAH Als ROMILIA Als LIA Binti KHOLIFAH tersebut positif metamefina------------------------------------------------------

--------- Bahwa saksi RINO KAWIJOYO Als RINO Bin WAGIMIN dan terdakwa MUHARROMAH Als ROMILIA Als LIA Binti KHOLIFAH dalam kepemilikan terhadap  barang bukti  tersebut tidak memiliki izin tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut.---------------------------------------------

------ Bahwa atas Perbuatan tersebut Terdakwa MUHARROMAH Als ROMILIA Als LIA Binti KHOLIFAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya