Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.S/2021/PN Ktb DWI HADI PURNOMO, S.H., M.H. H. IMRAN Als IMRAN Bin H. MASIARAH Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 15/Pid.S/2021/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-036/O.3.12/Eku.2/06/2021
Penuntut Umum
NoNama
1DWI HADI PURNOMO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. IMRAN Als IMRAN Bin H. MASIARAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Catatan tindak pidana yang di dakwakan :
-------Bahwa terdakwa H. IMRAN Als IMRAN Bin H. MASIARAH pada sekitar Bulan Mei 2020 sampai dengan Oktober 2020 atau suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Raya Stagen Desa Sungai Taib  RT 05 RW 03 Kec. Pulau Laut Utara, Kab.Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
• Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 November 2020 sekitar pukul 14.00 Wita, anggota Krimsus sat reskrim Polres Kotabaru melakukan kegiatan rutin berkaitan dengan pelabuhan tanpa ijin di Jalan Raya Stagen Desa Sungai Taib  RT 05 RW 03 Kec. Pulau Laut Utara, Kab.Kotabaru, ketika melakukan pemeriksaan dilokasi jety tersangka H. IMRAN Als IMRAN Bin H. MASIARAH  ditemukan adanya bangunan jety dari kayu untuk tambat kapal seluas 2M X 60M dan untuk menaikan dan menurunkan penumpang dan terdapat kapal sandar yaitu kapal kayu warna cream dengan nama lambung BUKIT MERATUS 02, selain itu juga terdapat bangunan dari kayu sebagai lokasi tempat parkir roda 2 (dua) seluas 8M x 10M.
• Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap jety milik tersangka H. IMRAN Als IMRAN Bin H. MASIARAH tersebut diketahui dibangun untuk kepentingan sendiri sebagai sarana penunjang CV. SINAR PAMUKAN LESTARI yang bergerak di bidang usaha transportasi laut milik tersangka H. IMRAN Als IMRAN Bin H. MASIARAH yang mendapatkan pekerjaan dari PT. SMART untuk mengangkut pekerja nya dari bulan Mei 2020 sampai dengan Oktober 2020 sesuai kontrak selama 6 (enam) bulan mengacu pada purchase order no. PO.9600056162 tanggal 28 April 2020.
• Bahwa jety milik Tersangka H. IMRAN Als IMRAN Bin H. MASIARAH  tidak memiliki ijin pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) didalam DLKR/ DKLP pelabuhan pengumpul yang diterbitkan oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia.
 
------Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 297 Ayat (2) jo Pasal 339 Undang-undang RI No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.-------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya