Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.B/2025/PN Ktb 1.MUFTI MUKARROMI, S.H.
2.DIKY PRIYO JATMIKO, S.H.
REYVEL VICTOR BELLA Als REYVEL anak dari (Alm) JULIAN BELLA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 110/Pid.B/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-56/O.3.12/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUFTI MUKARROMI, S.H.
2DIKY PRIYO JATMIKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REYVEL VICTOR BELLA Als REYVEL anak dari (Alm) JULIAN BELLA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa REYVEL VICTOR BELLA Als REYVEL anak dari (Alm) JULIAN BELLA pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 Skj. 02.30 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2025 WITA bertempat Blok A2 Divisi I Rantau Estate Desa Mangka Kecamatan Pamukan Barat Kab. Kotabaru atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, melakukan tidak pidana “mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada tanggal 18 mei 2025 sekira jam 22.00 Wita, Terdakwa keluar rumah yg beralamat di Desa Manunggul Lama menuju kebun milik terdakwa menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up doble kabin merk mitsubhisi L200 berwarna orange putih. Dalam perjalanan sebelum sampai ke kebun milk Terdakwa, Terdakwa melewati kebun perusahaan milik PT.LAGUNA MANDIRI (LMI) Rantau Estate, dimana di situ terdapat satu tumpukan buah sawit yang diletakkan di pinggir jalan. Setelah beberapa waktu berada di kebun miliknya, pada hari senin tanggal 19 Mei 2025 skj 02.30 wita, Terdakwa mengambil buah sawit milik PT.LAGUNA MANDIRI (LMI) Rantau Estate, yang ditumpuk dipinggir jalan sebanyak 4 (empat) tumpukan TBS (tandan buah segar), dengan menggunakan alat bantu berupa tojok. Terdakwa kemudian memuat 4 (empat) tumpukan TBS (tandan buah segar) sawit ke dalam bak mobil pick up doble kabin merk mitsubhisi L200 berwarna orange putih milik Terdakwa. Selanjutnya 4 (empat) tumpukan TBS (tandan buah segar) yang sudah Terdakwa muat ke dalam bak mobil tersebut Terdakwa bawa ke kebun sawit milik Terdakwa, dan Terdakwa parkir di belakang pondok, yang beralamat di Desa Mangka RT 07 RW 01 Kecamatan Pamukan Barat, Kab. Kotabaru yang berjarak sekitar 600 meter dari tempat 4 (empat) tumpukan TBS (tandan buah segar) diletakkan sebelumnya, dengan tujuan supaya tidak nampak dari jalan. Selanjutnya, pada hari senin tanggal 19 Mei 2025 skj 07.00 Wita, Terdakwa didatangi sekitar 7 (tujuh) orang menanyakan masalah 4 (empat) tumpukan TBS (tandan buah segar) sawit yg Terdakwa ambil tersebut. Terdakwa mengakui, bahwa Terdakwa mengambil 4 (empat) tumpukan TBS (tandan buah segar) sawit tersebut dari tumpukan buah di pinggir jalan kebun perusahaan milik PT.LAGUNA MANDIRI (LMI) Rantau Estate, milik PT.LAGUNA MANDIRI (LMI) Rantau Estate yang bertempat Blok A2 Divisi I Rantau Estate Desa Mangka Kecamatan Pamukan Barat Kab. Kotabaru.

  • Bahwa rincian barang yang diambil milik PT.LAGUNA MANDIRI (LMI) Rantau Estate adalah berupa:
  1. TBS (tandan buah segar) sawit seberat 1020 kg
  • Bahwa PT.LAGUNA MANDIRI (LMI) Rantau Estate mengalami kerugian material total senilai = 1020 kg x Rp 3.485 ( sesuai indeks Harga TBS/KG Disbun tahun 2025) = Rp. 3.554.700,- (tiga juta lima ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah).
  • Bahwa terdakwa mengambil barang sebagai berikut :
  1. TBS (tandan buah segar) sawit seberat 1020 kg

milik PT.LAGUNA MANDIRI (LMI) Rantau Estate, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum untuk dijual guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya