Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
141/Pid.Sus/2024/PN Ktb | MUFTI MUKARROMI, S.H. | PARENG Bin KAMISI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 141/Pid.Sus/2024/PN Ktb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-35/O.3.12/Eku.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Bahwa terdakwa PARENG Bin KAMISI pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 Skj. 23.55 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024 WITA bertempat di Jalan Veteran No 02 Kel/Desa Dirgahayu Kec Pulau Laut Utara, Kab. Kotabaru tepatnya di New City Family Karaoke atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, melakukan tidak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)”, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Yang diakui merupakan milik terdakwa PARENG Bin KAMISI dan disembunyikan di pinggang sebelah kiri badan terdakwa PARENG Bin KAMISI diakui kepemilikannya oleh Terdakwa PARENG Bin KAMISI sejak 5 bulan yang lalu. Setelah itu terdakwa PARENG Bin KAMISI beserta barang bukti berupa 1 (satu) bilah sejata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya berwarna coklat langsung di bawa oleh petugas kepolisian ke Kantor Polres Kotabaru untuk diamankan
Dengan tujuan untuk menjaga diri dari orang yang ingin mencelakai diri terdakwa. Terdakwa membawa senjata tajam tersebut dari tambak tempat terdakwa bekerja sebagai nelayan hingga ke Tempat Hiburan Malam (THM) New City Karaoke.
Dengan menyelipkannya di pinggang belakang sebelah kiri terdakwa. Terdakwa sempat berupaya untuk lepas dari pemeriksaan anggota kepolisian Kotabaru dengan cara merapatkan tubuh bagian belakang terdakwa ke dinding hal untuk menyembunyikan senjata tajam jenis badik yang terdakwa sembunyikan di pinggang belakang.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |