Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Bth/2016/PN PN Ktb YENNY BESTARI 1.BUPATI KABUPATEN KOTABARU
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTABARU
Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 4/Pdt.Bth/2016/PN PN Ktb
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YENNY BESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MASMIAHYENNY BESTARI
Tergugat
NoNama
1BUPATI KABUPATEN KOTABARU
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTABARU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan mempunyai kekuatan hukum milik PENGGUGAT sebidang tanah yang telah Sertipikat Hak Milik No. 06054 atas nama YENNY BESTARI, dengan Surat Ukur                No. 00720/Semayap/2015 tanggal 20 Januari 2015,  seluas : 1.151 M2, yang terletak di Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, dengan batas - batas :
  • UTARA berbatasan TANAH DINAS PAJAK KOTABARU;
  • SELATAN berbatasan TANAH DINAS PERIKANAN dan AMIRULLAH, S.St, Pi.;
  • TIMUR berbatasan TANAH LP KOTABARU;
  • BARAT berbatasan JALAN BRIGJEND H. HASAN BASRI;

 

Berdasarkan AKTA JUAL BELI No. 115/2015 pada hari RABU, tanggal 29 Juli 2015 yang dibuat oleh NOTARIS ROLITA LUSYANA, S.H., antara penjual HAJI ARBIANSYAH disetujui oleh istrinya HAJJAH ENDAH YULIARTI dengan pembeli YENNY BESTARI (PENGGUGAT)dengan harga sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dengan segala akibat hukum terhadap Hak milik PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT segala akibat hukum untuk membayar kerugian Materiil secara tunai yang di derita oleh PENGGUGAT yaitu mengajukan Gugatan ini pada Pengadilan Negeri Kotabaru dengan menggunakan jasa Advokat pada Kantor ADVOKAT & PENASEHAT HUKUM “MASMIAH, S.H. & REKAN” dengan jasa honorarium advokat adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut :

 

Kerugiaan Materiil :

NO.

KETERANGAN

PEMBAYARAN HONORORIUM

1

Tahap pertama : pada waktu perjanjian ini ditandatangani oleh KEDUA PIHAK PIHAK maka PIHAK KEDUA langsung memberikan honororium kepada PIHAK PERTAMA

Rp. 200.000.000,-

2

Tahap kedua : pada waktu mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Kotabaru, PIHAK KEDUA memberikan honororium kepada PIHAK PERTAMA

Rp. 200.000.000,-

3

Tahap ketiga : pada waktu setelah PIHAK PERTAMA menyerahkan kesimpulan dipersidangan dan PIHAK KEDUA memberikan honororium kepada PIHAK PERTAMA

Rp. 100.000.000,-

 

JUMLAH SELURUHNYA

Rp. 500.000.000,-

 

  1. Menghukum TERGUGAT telah memasang plang/spanduk yang tertulis “TANAH INI MILIK PEMERINTAH KABUPATEN KOTABARU DILARANG MENDIRIKAN BANGUNAN DILOKASI INI” di atas tanah Hak milik PENGGUGAT tanpa persetujuan dan atau tanpa seijin dari PENGGUGAT yang mengakibatkan PENGGUGAT terhambat untuk membuat bangunan baru DEALER Sepeda Motor Honda di atas tanah tersebut, maka PENGGUGAT mengalami kerugian IMMATERIL sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk segera mencabut plang/spanduk tertulis “TANAH INI MILIK PEMERINTAH KABUPATEN KOTABARU DILARANG MENDIRIKAN BANGUNAN DILOKASI INI” di atas tanah milik PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsome) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari apabila mereka  lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan Pengadilan Negeri Kotabaru diucapkan sampai dengan dilaksanakan;

 

  1. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT melakukan perlawanan atau upaya hukum (uit voerbaarheid bij vooraad);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak