Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2023/PN Ktb MUHAMMAD ARIF SYAMSIR HASYIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Sertifikat/Girik
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2023/PN Ktb
Tanggal Surat Selasa, 10 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD ARIF
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SYAMSIR HASYIM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kab. Kotabaru
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Mengabulkan gugatan pengugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan syah sebidang tanah dan bangunan sebuah rumah yang beralamat di Desa Batuah RT.07 RW.00 dengan luas tanah yang berukuran dan berbatasan :
-  Panjang Timur 20 m, 
-  Panjang Barat 20 m, 
-  Lebar Selatan 10 m 
-  Lebar Utara 10 m 
Dilanjutkan sebagaimana dalam SHM nomor 00587 tahun 2007 atas nama Syamsir Hasyim adalah milik penggugat.
3. Menyatakan Syah sebagai hukum seluruh bukti ada terlampir.
4. Memerintahkan turut tergugat menerima proses pergantian nama di sertifikat hak milik No. 00587 tahun 2007 atas nama Syamsir Hasyim ke nama penggugat berdasarkan salinan keputusan dari Pengadilan Negeri Kotabaru.
5. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
Setidak-tidaknya :
Bahwa bilamana yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang patut dan adil menurut Hukum berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak