Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.B/2024/PN Ktb 1.Ghani Yoga Pratama.,SH.
2.Ivana Novartis Putri.,SH.
SYAMSIR Bin (Alm) JAWARIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 133/Pid.B/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-44/O.3.12/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ghani Yoga Pratama.,SH.
2Ivana Novartis Putri.,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSIR Bin (Alm) JAWARIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa SYAMSIR Bin JAWARIS (Alm), pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WITA dan hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Desa Lontar timur Kecamatan Pulau laut barat Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang mengadili, dan di Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yakni Terdakwa ditahan di Kantor Kepolisian Resor Kotabaru Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 1, Baharu Utara Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru dan sebagian besar saksi bertempat kediaman di Kotabaru sehingga Pengadilan Negeri Kotabaru berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WITA (sore hari), Saksi IRWANDI Als IRWAN Bin TAMRIN (penuntutan dilakukan secara terpisah) menelepon Terdakwa yang sedang berada di daerah Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu. Bahwa saat itu, Saksi IRWANDI sedang berada di kapal ferry untuk menyeberang ke Batulicin dengan membawa 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 160 warna merah tahun 2023 milik Saksi HARDI Bin MANCA dan menawarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa, namun Terdakwa mengatakan untuk bertemu terlebih dahulu agar Terdakwa bisa melihat sepeda motor tersebut, dan Terdakwa mengatakan agar nanti Terdakwa mencari orang yang mau membeli sepeda motor tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 18.15 WITA, Terdakwa dan Saksi IRWANDI bertemu di daerah Tungkaran Pangeran Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu. Terdakwa kemudian melihat sepeda motor merk Honda Vario 160 tahun 2023 yang Saksi IRWANDI bawa tersebut. Saksi IRWANDI menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp.7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) dan kemudian menyerahkan sepeda motor tersebut beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada Terdakwa, yang mana STNK sepeda motor milik Saksi HARDI tersebut sudah berada di dalam bagasi sepeda motor pada saat Saksi IRWANDI meminjamnya dari Saksi HARDI. Terdakwa menerima sepeda motor dari Saksi IRWANDI tanpa bertanya asal usul kendaraan tersebut. Saksi IRWANDI menyampaikan bahwa setelah Terdakwa menjual sepeda motor tersebut, Saksi IRWANDI akan memberi sejumlah uang kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengendarai sepeda motor merk Honda Vario 160 tahun 2023 untuk ditawarkan kepada orang yang mau membeli sepeda motor tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa mengendarai sepeda motor merk Honda Vario 160 tahun 2023 milik Saksi HARDI menuju ke rumah Saksi M. RAHMAT DAYAT Als DAYAT Bin H. ABDUL NAIN (alm) yang berada di Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu. Sesampainya di sana Terdakwa menawarkan sepeda motor milik Saksi HARDI yang dikendarainya tersebut kepada Saksi M. RAHMAT DAYAT dengan harga Rp.7.000.000,- (Tujuh juta rupiah). Saksi M. RAHMAT DAYAT menyetujui hal tersebut sedangkan harga sepeda motor tersebut di bawah harga pasaran dan asal usul sepeda motor tidak jelas. Saksi M. RAHMAT DAYAT baru menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) dan besok malam akan menyerahkan sisanya melalui transfer kepada Terdakwa, serta Saksi M. RAHMAT DAYAT melebihkan jumlah pembayaran sebesar Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa memberi tahu Saksi IRWANDI melalui telepon bahwa Saksi M. RAHMAT DAYAT akan membeli sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Saksi M. RAHMAT DAYAT dan kemudian meninggalkan rumah Saksi M. RAHMAT DAYAT.
  • Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa   menerima uang sejumlah Rp.2.300.000,- (Dua juta tiga ratus ribu rupiah) melalui transfer dari Saksi M. RAHMAT DAYAT yang merupakan sisa pembayaran sepeda motor merk Honda Vario 160 tahun 2023, sehingga jumlah uang yang diterima oleh Terdakwa adalah Rp.7.300.000,- (Tujuh juta tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya, Terdakwa melakukan penarikan uang di ATM dan kemudian mendatangi Saksi IRWANDI di daerah Tungkaran Pangeran Kecamatan Batulicin Kabpuaten Tanah Bumbu. Sesampainya di sana, Terdakwa langsung menyerahkan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp.7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) kepada Saksi IRWANDI. Dari uang tersebut, Saksi IRWANDI menyisihkan uang sebesar Rp.700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa karena telah menjualkan sepeda motor tersebut, sedangkan sisanya sebesar Rp.6.300.000,- (Enam juta tiga ratus ribu rupiah) diterima oleh Saksi IRWANDI.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  
  • Bahwa diketahui sebelumnya saksi IRWANDI memiliki hutang kepada Terdakwa sebesar Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan jaminan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda CRF 150 milik istri saksi IRWANDI yakni saksi MEGAWATI Als MEGA Binti (alm) H. WASI, yang diketahui Saksi MEGAWATI juga tidak mengetahui bahwa 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda CRF 150 miliknya digadaikan oleh suaminya yakni saksi IRWANDI, atas keadaan tersebut Pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024, sekitar Jam 18.00 WITA saksi IRWANDI meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha N-Max warna hitam milik saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN als HANDI Bin ZEPRIS yang mana pada saat itu ingin digunakan saksi IRWANDI untuk mengantarkan temannya ke Pasar Limbur Raya Kabupaten Kotabaru, namun tanpa diketahui oleh saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN sebagai pemilik sah sepeda motor tersebut, saksi IRWANDI telah melakukan komunikasi sebelumnya dengan terdakwa yang mana terdakwa mengatakan “AMBIL SAJA SEPEDA MOTOR TERSEBUT TAPI BAYARI HUTANGMU IRWANDI”, kemudian saksi IRWANDI menjawab “ITU ADA SEPEDA MOTOR NMAX MILIKKU NANTI AKU TUKAR PAKAI NMAX”, sehingga pada sekitar Jam 21.00 WITA 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha N-Max warna hitam milik saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN tersebut dibawa kerumah terdakwa SYAMSIR Bin (alm) JAWARI yang terletak di rumah mertua terdakwa yang beralamat di Desa Lontar timur, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru yang bertujuan untuk ditukarkan dengan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda CRF 150 sebagai jaminan atau digadaikan atas hutang sebelumnya sebesar Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah), yang mana peristiwa tersebut tanpa diketahui oleh saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN sebagai pemilik sah sepeda motor tersebut.
  • Bahwa selanjutnya atas kejadian tersebut saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN mencari tahu keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha N-Max warna hitam miliknya, dan saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN telah mengetahui bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha N-Max warna hitam miliknya telah digadaikan oleh saksi IRWANDI, kemudian saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN als HANDI Bin ZEPRIS menemui terdakwa, dengan mengatakan keadaan yang sebenarnya, namun terdakwa menanggapinya dengan keadaan yang emosional dengan penyampaian bahwa terdakwa tidak percaya keadaan sebenarnya tersebut, yang diinginkan terdakwa hanya saksi utang saksi IRWANDI sebesar sebesar Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dilunasi apabila saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN ingin membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha N-Max warna hitam tersebut, sehingga atas penyampaian yang tidak menyenangkan tersebut saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN ingin melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi setempat, sehingga terdakwa merasa ketakutan dan membawa  1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha N-Max warna hitam tersebut ke  Jalan Kresik Putih, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan para korban mengalami kerugian sebagai berikut :
  • Saksi HARDI Bin MANCA mengalami kerugian sebesar Rp.3.576.000,- (tiga juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
  • Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN als HANDI Bin ZEPRIS mengalami Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa seharusnya sudah mengetahui atau patut menduga barang berupa 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 160 warna merah tahun 2023 yang terdakwa jual merupakan hasil dari kejahatan karena Terdakwa mengetahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan kendaraan yang baru dipasarkan oleh dealer resmi pada tahun 2023 dengan harga pasar yang jauh lebih mahal dari harga Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah). Sedangkan Saksi IRWANDI memberi penawaran sepeda motor tersebut kepada Terdakwa dengan harga yang sangat murah (jauh di bawah harga pasar) yaitu hanya sebesar Rp.7.000.000,- (Tujuh juta rupiah), serta nama yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor tersebut bukan nama Saksi IRWANDI.
  • Bahwa terdakwa seharusnya sudah mengetahui atau patut menduga barang berupa 1 (Satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam yang terdakwa terima gadai merupakan hasil dari kejahatan karena Terdakwa mengetahui bahwa sepeda motor tersebut bukan milik Saksi IRWANDI dan Terdakwa tetap tidak mau mengembalikan sepeda motor tersebut kepada pemiliknya melainkan ingin menggadaikan sepeda motor tersebut.

---------- Perbuatan Terdakwa SYAMSIR Bin JAWARIS (Alm) diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 65 Ayat (1)  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------

 

SUBSIDIAIR

---------- Bahwa Terdakwa SYAMSIR Bin JAWARIS (Alm), pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WITA dan hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Desa Lontar timur Kecamatan Pulau laut barat Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang mengadili, dan di Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yakni Terdakwa ditahan di Kantor Kepolisian Resor Kotabaru Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 1, Baharu Utara Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru dan sebagian besar saksi bertempat kediaman di Kotabaru sehingga Pengadilan Negeri Kotabaru berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WITA (sore hari), Saksi IRWANDI Als IRWAN Bin TAMRIN (penuntutan dilakukan secara terpisah) menelepon Terdakwa yang sedang berada di daerah Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu. Bahwa saat itu, Saksi IRWANDI sedang berada di kapal ferry untuk menyeberang ke Batulicin dengan membawa 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 160 warna merah tahun 2023 milik Saksi HARDI Bin MANCA dan menawarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa, namun Terdakwa mengatakan untuk bertemu terlebih dahulu agar Terdakwa bisa melihat sepeda motor tersebut, dan Terdakwa mengatakan agar nanti Terdakwa mencari orang yang mau membeli sepeda motor tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 18.15 WITA, Terdakwa dan Saksi IRWANDI bertemu di daerah Tungkaran Pangeran Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu. Terdakwa kemudian melihat sepeda motor merk Honda Vario 160 tahun 2023 yang Saksi IRWANDI bawa tersebut. Saksi IRWANDI menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp.7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) dan kemudian menyerahkan sepeda motor tersebut beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada Terdakwa, yang mana STNK sepeda motor milik Saksi HARDI tersebut sudah berada di dalam bagasi sepeda motor pada saat Saksi IRWANDI meminjamnya dari Saksi HARDI. Saksi IRWANDI menyampaikan bahwa setelah Terdakwa menjual sepeda motor tersebut, Saksi IRWANDI akan memberi sejumlah uang kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengendarai sepeda motor merk Honda Vario 160 tahun 2023 untuk ditawarkan kepada orang yang mau membeli sepeda motor tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa mengendarai sepeda motor merk Honda Vario 160 tahun 2023 milik Saksi HARDI menuju ke rumah Saksi M. RAHMAT DAYAT Als DAYAT Bin H. ABDUL NAIN (alm) yang berada di Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu. Sesampainya di sana Terdakwa menawarkan sepeda motor milik Saksi HARDI yang dikendarainya tersebut kepada Saksi M. RAHMAT DAYAT dengan harga Rp.7.000.000,- (Tujuh juta rupiah). Saksi M. RAHMAT DAYAT menyetujui hal tersebut sedangkan harga sepeda motor tersebut di bawah harga pasaran dan asal usul sepeda motor tidak jelas. Saksi M. RAHMAT DAYAT baru menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) dan besok malam akan menyerahkan sisanya melalui transfer kepada Terdakwa, serta Saksi M. RAHMAT DAYAT melebihkan jumlah pembayaran sebesar Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa memberi tahu Saksi IRWANDI melalui telepon bahwa Saksi M. RAHMAT DAYAT akan membeli sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Saksi M. RAHMAT DAYAT dan kemudian meninggalkan rumah Saksi M. RAHMAT DAYAT.
  • Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa   menerima uang sejumlah Rp.2.300.000,- (Dua juta tiga ratus ribu rupiah) melalui transfer dari Saksi M. RAHMAT DAYAT yang merupakan sisa pembayaran sepeda motor merk Honda Vario 160 tahun 2023, sehingga jumlah uang yang diterima oleh Terdakwa adalah Rp.7.300.000,- (Tujuh juta tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya, Terdakwa melakukan penarikan uang di ATM dan kemudian mendatangi Saksi IRWANDI di daerah Tungkaran Pangeran Kecamatan Batulicin Kabpuaten Tanah Bumbu. Sesampainya di sana, Terdakwa langsung menyerahkan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp.7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) kepada Saksi IRWANDI. Dari uang tersebut, Saksi IRWANDI menyisihkan uang sebesar Rp.700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa karena telah menjualkan sepeda motor tersebut, sedangkan sisanya sebesar Rp.6.300.000,- (Enam juta tiga ratus ribu rupiah) diterima oleh Saksi IRWANDI.
  • Bahwa diketahui sebelumnya saksi IRWANDI memiliki hutang kepada Terdakwa sebesar Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan jaminan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda CRF 150 milik istri saksi IRWANDI yakni saksi MEGAWATI Als MEGA Binti (alm) H. WASI, yang diketahui Saksi MEGAWATI juga tidak mengetahui bahwa 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda CRF 150 miliknya digadaikan oleh suaminya yakni saksi IRWANDI, atas keadaan tersebut Pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024, sekitar Jam 18.00 WITA saksi IRWANDI meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha N-Max warna hitam milik saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN als HANDI Bin ZEPRIS yang mana pada saat itu ingin digunakan saksi IRWANDI untuk mengantarkan temannya ke Pasar Limbur Raya Kabupaten Kotabaru, namun tanpa diketahui oleh saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN sebagai pemilik sah sepeda motor tersebut, saksi IRWANDI telah melakukan komunikasi sebelumnya dengan terdakwa yang mana terdakwa mengatakan “AMBIL SAJA SEPEDA MOTOR TERSEBUT TAPI BAYARI HUTANGMU IRWANDI”, kemudian saksi IRWANDI menjawab “ITU ADA SEPEDA MOTOR NMAX MILIKKU NANTI AKU TUKAR PAKAI NMAX”, sehingga pada sekitar Jam 21.00 WITA 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha N-Max warna hitam milik saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN tersebut dibawa kerumah terdakwa SYAMSIR Bin (alm) JAWARI yang terletak di rumah mertua terdakwa yang beralamat di Desa Lontar timur, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru yang bertujuan untuk ditukarkan dengan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda CRF 150 sebagai jaminan atau digadaikan atas hutang sebelumnya sebesar Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah), yang mana peristiwa tersebut tanpa diketahui oleh saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN sebagai pemilik sah sepeda motor tersebut.
  • Bahwa selanjutnya atas kejadian tersebut saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN mencari tahu keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha N-Max warna hitam miliknya, dan saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN telah mengetahui bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha N-Max warna hitam miliknya telah digadaikan oleh saksi IRWANDI, kemudian saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN als HANDI Bin ZEPRIS menemui terdakwa, dengan mengatakan keadaan yang sebenarnya, namun terdakwa menanggapinya dengan keadaan yang emosional dengan penyampaian bahwa terdakwa tidak percaya keadaan sebenarnya tersebut, yang diinginkan terdakwa hanya saksi utang saksi IRWANDI sebesar sebesar Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dilunasi apabila saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN ingin membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha N-Max warna hitam tersebut, sehingga atas penyampaian yang tidak menyenangkan tersebut saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN ingin melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi setempat, sehingga terdakwa merasa ketakutan dan membawa  1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha N-Max warna hitam tersebut ke  Jalan Kresik Putih, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan para korban mengalami kerugian sebagai berikut :
  • Saksi HARDI Bin MANCA mengalami kerugian sebesar Rp.3.576.000,- (tiga juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
  • Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN als HANDI Bin ZEPRIS mengalami Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa seharusnya sudah mengetahui atau patut menduga barang berupa 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 160 warna merah tahun 2023 yang terdakwa jual merupakan hasil dari kejahatan karena Terdakwa mengetahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan kendaraan yang baru dipasarkan oleh dealer resmi pada tahun 2023 dengan harga pasar yang jauh lebih mahal dari harga Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah). Sedangkan Saksi IRWANDI memberi penawaran sepeda motor tersebut kepada Terdakwa dengan harga yang sangat murah (jauh di bawah harga pasar) yaitu hanya sebesar Rp.7.000.000,- (Tujuh juta rupiah), serta nama yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor tersebut bukan nama Saksi IRWANDI.
  • Bahwa terdakwa seharusnya sudah mengetahui atau patut menduga barang berupa 1 (Satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam yang terdakwa terima gadai merupakan hasil dari kejahatan karena Terdakwa mengetahui bahwa sepeda motor tersebut bukan milik Saksi IRWANDI dan Terdakwa tetap tidak mau mengembalikan sepeda motor tersebut kepada pemiliknya melainkan ingin menggadaikan sepeda motor tersebut.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dari Saksi M. RAHMAT DAYAT serta Rp.700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) dari Saksi IRWANDI karena telah menjualkan sepeda motor yang telah digelapkannya, sehingga jumlah keuntungan yang didapat oleh Terdakwa adalah sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa SYAMSIR Bin JAWARIS (Alm) diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 480 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 65 Ayat (1)  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya