Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2020/PN Ktb 1.Syamsul Bakhri
2.Fedi Finandar
3.Tarmidi
MUHAMMAD MIDUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2020/PN Ktb
Tanggal Surat Kamis, 02 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Syamsul Bakhri
2Fedi Finandar
3Tarmidi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD MIDUN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 24.046.400,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 24.046.400,- ( DUA PULUH EMPAT JUTA EMPAT PULUH ENAM RIBU EMPAT RATUS ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 18.875.065,- ( DELAPAN BELAS JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU ENAM PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 5.171.335,- ( LIMA JUTA SERATUS TUJUH PULUH SATU RIBU TIGA RATUS TIGA PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Girik/Petok No 590/20/RP-2008/2005 atas nama AHMAD (MERTUA YMP). Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak