Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.Sus/2024/PN Ktb Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH. HARDIANSYAH Als HARDI Bin (Alm) SAPRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 166/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-84/O.3.12/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARDIANSYAH Als HARDI Bin (Alm) SAPRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa terdakwa HARDIANSYAH Als HARDI Bin (Alm) SAPRI pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024, sekitar pukul 15:00 WITA, di kios jus buah milik terdakwa di Jalan Veteran KM.1 RT.001 Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kaupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar jam 12:00 WITA sewaktu terdakwa HARDIANSYAH Als HARDI Bin (Alm) SAPRI berada di Kampung Arab Banjarmasin, terdakwa menghubungi AIDIL (DPO) untuk menyuruhnya membelikan obat jenis zenit sebanyak 500 (lima ratus) butir yang dikemas dalam 5 (lima) paket plastik klip transparan, dimana setiap paketnya berisi 100 (seratus) butir obat dengan harga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per paket, dengan tota harga dari semua paket adalah Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) . Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2024 sekitar jam 23:00 WITA, terdakwa  dihubungi melalui sambungan telefon oleh saksi TUKIMUN Als ABAH DEDEN Bin (Alm) TAHER  (dilakukan penuntutan terpisah) dengan berkata “apakah ada obat” terdakwa menjawab “ada barang dirumah, datang di kios saja” kemudian saksi mensetujui untuk membeli 100 (seratus) butir obat jenis zenit yang dikemas menjadi 10 (sepuluh) paket dengan harga Rp.850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya saksi TUKIMUN Als ABAH DEDEN Bin (Alm) TAHER (dilakukan penuntutan terpisah) menuju ke kios jus buah milik terdakwa di Jalan Veteran KM.1 RT.001 Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kaupaten Kotabaru untuk mengambil obat jenis zenit yang telah dipesan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024, sekitar jam 11:00  WITA saksi TUKIMUN Als ABAH DEDEN Bin (Alm) TAHER (dilakukan penuntutan terpisah) ditangkap oleh anggota Polsek Pulau Laut Timur dengan kedapatan membawa 100 (seratus) butir obat jenis zinet yang disimpan dalam 1 (satu) buah bantal didalam mobil jenis Suzuki Carry APV warna hitam. Selanjutnya anggota Polsek Pulau Laut Timur mengembangkan penangkapan tersebut yang mana pada pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024, saksi MOCHAMAD BAGUS WAHYUDI, S.H. Als BAGUS Bin (Alm) SUGINO dan saksi MUHAMMAD IQBAL MAULANA Als IQBAL Bin BASRIANSYAH yang merupakan Anggota Polsek Pulau Laut Timur melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap terdakwa di di kios jus buah milik terdakwa di Jalan Veteran KM.1 RT.001 Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kaupaten Kotabaru dengan menunjukkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-KAP/4/V/RES.4.2/2024, 25 Mei 2024 dan Surat Penggledahan Rumah Nomor : SP-Dah/2/V/RES.4.2/2024, 25 Mei 2024 kepada saksi MUHAMMAD MAULANA Als LANA Bin BUSTANI selaku masyrakat sekitar, bahwa dalam proses penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 330 (tiga ratus tiga puluh) butir obat diduga jenis Carnophen/Zenith, Uang hasil dari penjualan obat diduga jenis Carnophen/Zenith sebesar Rp.1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu), 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Galaxy A24 warna hitam dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Laut Timur guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian di laboratorium di Balai Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin, yang mana dalam hal ini berdasarkan LAPORAN PENGUJIAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BANJARMASIN,Nomor Sampel : LHU.109.K.05.16.24.0735, ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm,Apt NIP.199110152019032005, dengan hasil pengujian sampel positif mengandung POSITIF KARISOPRODOL dalam katagori Narkotika Golongan I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 dan berdasarkan Surat Keterangan Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Banjarmasin tanggal 20 Juni 2024 ditandatangani oleh diketahui kandungan Karisoprodol pada 330 butir sejumlah 89,7237 Gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa terdakwa HARDIANSYAH Als HARDI Bin (Alm) SAPRI pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024, sekitar pukul 15:00 WITA, di kios jus buah milik terdakwa di Jalan Veteran KM.1 RT.001 Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kaupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa  berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024, sekitar jam 11:00  WITA saksi TUKIMUN Als ABAH DEDEN Bin (Alm) TAHER (dilakukan penuntutan terpisah) ditangkap oleh anggota Polsek Pulau Laut Timur dengan kedapatan membawa 100 (seratus) butir obat jenis zinet yang disimpan dalam 1 (satu) buah bantal didalam mobil jenis Suzuki Carry APV warna hitam. Selanjutnya anggota Polsek Pulau Laut Timur mengembangkan penangkapan tersebut yang mana pada pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024, saksi MOCHAMAD BAGUS WAHYUDI, S.H. Als BAGUS Bin (Alm) SUGINO dan saksi MUHAMMAD IQBAL MAULANA Als IQBAL Bin BASRIANSYAH yang merupakan Anggota Polsek Pulau Laut Timur melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap terdakwa HARDIANSYAH Als HARDI Bin (Alm) SAPRI di kios jus buah milik terdakwa di Jalan Veteran KM.1 RT.001 Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kaupaten Kotabaru dengan menunjukkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-KAP/4/V/RES.4.2/2024, 25 Mei 2024 dan Surat Penggledahan Rumah Nomor : SP-Dah/2/V/RES.4.2/2024, 25 Mei 2024 kepada saksi MUHAMMAD MAULANA Als LANA Bin BUSTANI selaku masyrakat sekitar, bahwa dalam proses penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 330 (tiga ratus tiga puluh) butir obat diduga jenis Carnophen/Zenith, Uang hasil dari penjualan obat diduga jenis Carnophen/Zenith sebesar Rp.1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu) yang disimpan didalam meja kios jus buah milik terdakwa, 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Galaxy A24 warna hitam disimpan dalam penguasaan terdakwa dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Laut Timur guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian di laboratorium di Balai Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin, yang mana dalam hal ini berdasarkan LAPORAN PENGUJIAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BANJARMASIN,Nomor Sampel : LHU.109.K.05.16.24.0735, ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm,Apt NIP.199110152019032005, dengan hasil pengujian sampel positif mengandung POSITIF KARISOPRODOL dalam katagori Narkotika Golongan I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 dan berdasarkan Surat Keterangan Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Banjarmasin tanggal 20 Juni 2024 ditandatangani oleh diketahui kandungan Karisoprodol pada 330 butir sejumlah 89,7237 Gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

----- Bahwa terdakwa HARDIANSYAH Als HARDI Bin (Alm) SAPRI pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024, sekitar pukul 15:00 WITA, di kios jus buah milik terdakwa di Jalan Veteran KM.1 RT.001 Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kaupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar jam 12:00 WITA sewaktu terdakwa HARDIANSYAH Als HARDI Bin (Alm) SAPRI berada di Kampung Arab Banjarmasin, terdakwa menghubungi AIDIL (DPO) untuk menyuruhnya membelikan obat jenis zenit sebanyak 500 (lima ratus) butir yang dikemas dalam 5 (lima) paket plastik klip transparan, dimana setiap paketnya berisi 100 (seratus) butir obat dengan harga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per paket, dengan tota harga dari semua paket adalah Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). selanjutnya terdakwa menggunakan obat jenis zenit tersebut untuk dikonsumsi terdakwa dengan cara langsung tersangka minumnya dengan menggunakan air putih dan dalam sehari terdakwa mengkonsumsi sebanyak 7 (tujuh) butir. Efek yang terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi obat jenis Carnophen/Zenit adalah terdakwa merasa kerja lebih semangat, badan tersangka merasa segar dan tidak sakit-sakitan dan terdakwa merasakan kecanduan dan ketergantungan terhadap obat Carnophen/Zenit tersebut dan kalau tersangka tidak mengkonsumsi obat tersebut, kepala dan badan terdakwa terasa sakit, dan menjadi malas dan tidak bersemangat saat bekerja.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024, sekitar jam 11:00  WITA saksi TUKIMUN Als ABAH DEDEN Bin (Alm) TAHER (dilakukan penuntutan terpisah) ditangkap oleh anggota Polsek Pulau Laut Timur dengan kedapatan membawa 100 (seratus) butir obat jenis zinet yang disimpan dalam 1 (satu) buah bantal didalam mobil jenis Suzuki Carry APV warna hitam. Selanjutnya anggota Polsek Pulau Laut Timur mengembangkan penangkapan tersebut yang mana pada pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024, saksi MOCHAMAD BAGUS WAHYUDI, S.H. Als BAGUS Bin (Alm) SUGINO dan saksi MUHAMMAD IQBAL MAULANA Als IQBAL Bin BASRIANSYAH yang merupakan Anggota Polsek Pulau Laut Timur melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap terdakwa di di kios jus buah milik terdakwa di Jalan Veteran KM.1 RT.001 Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kaupaten Kotabaru dengan menunjukkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-KAP/4/V/RES.4.2/2024, 25 Mei 2024 dan Surat Penggledahan Rumah Nomor : SP-Dah/2/V/RES.4.2/2024, 25 Mei 2024 kepada saksi MUHAMMAD MAULANA Als LANA Bin BUSTANI selaku masyrakat sekitar, bahwa dalam proses penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 330 (tiga ratus tiga puluh) butir obat diduga jenis Carnophen/Zenith, Uang hasil dari penjualan obat diduga jenis Carnophen/Zenith sebesar Rp.1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu), 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Galaxy A24 warna hitam dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Laut Timur guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian di laboratorium di Balai Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin, yang mana dalam hal ini berdasarkan LAPORAN PENGUJIAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BANJARMASIN,Nomor Sampel : LHU.109.K.05.16.24.0735, ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm,Apt NIP.199110152019032005, dengan hasil pengujian sampel positif mengandung POSITIF KARISOPRODOL dalam katagori Narkotika Golongan I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 dan berdasarkan Surat Keterangan Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Banjarmasin tanggal 20 Juni 2024 ditandatangani oleh diketahui kandungan Karisoprodol pada 330 butir sejumlah 89,7237 Gram, dan ditambah SURAT KETERANGAN PEMERIKSAAN NARKOBA,Nomor : SKPN/167/V/2024/SIDOKKES, ditandatangani oleh KASIDOKKES POLRES KOTABARU dr. Raja Anju P Pardede INSPEKTUR POLISI SATU NRP 92110918 dan Petugas Pemeriksa dr.Sofi Indriana. M 503/0142/SIPD-DPMPTSP/2023 POSITIF KARISOPRODOL.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya