Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Ktb PT. BRI CABANG KOTABARU 1.IKBAL HAMDANI
2.MARLINA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BRI CABANG KOTABARU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IKBAL HAMDANI
2MARLINA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 62.709.597,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 62.709.597,- ( ENAM PULUH DUA JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN RIBU LIMA RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 45.385.875,- ( EMPAT PULUH LIMA JUTA TIGA RATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU DELAPAN RATUS TUJUH PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 17.323.722,- ( TUJUH BELAS JUTA TIGA RATUS DUA PULUH TIGA RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM Nomor : 00622 ATAS NAMA MARLINA TERLETAK DI JL. PANGERAN KACIL GANG MANGGIS Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak