Dakwaan |
- Bahwa benar Pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar jam 21.15 wita di desa Banua Lawas Rt 03 Kecamatan Kelumpang Hulu Kab. Kotabaru telah diketahui adanya Peristiwa Tindak Pidana tipiring, sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat 1 jo pasal 3 ayat 1 perda Kotabaru No. 1 tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman berakohol yang dilakukan oleh terdakwa yaitu ANISA SA’ADAH Als ICHA Binti SUPIANOR berupa menjual atau mengedarkan minuman beralkohol.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut di ketahui oleh petugas Polsek Kelumpang Hulu pada saat petugas melakukan giat cipta kondisi di wilayah hukum Polsek Kelumpang Hulu pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024.
- Bahwa perbuatan yang di lakukan oleh terdakwa tersebut yaitu menjual atau mengedarkan minuman beralkohol dengan cara melakukan penjualan di warung milik terdakwa sendiri yang beralamat di Desa Banua Lawas Rt 03 Kec. Kelumpang Hulu Kab. Kotabaru. Adapun minuman beralkohol yang berhasil di amankan oleh petugas dari Polsek Kelumpang Hulu yang merupakan sisa minuman beralkohol yang belum terjual yaitu 6 (enam) botol minuman keras anggur merah merk Cap Orang Tua.
- Bahwa perbuatan terdakwa menjual minuman beralkohol tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
- Barang yang telah dilakukan penyitaan berupa :
- 6 (Enam) botol minuman keras anggur merah merk Cap Orang Tua
- Tujuan terdakwa menjual minuman-minuman beralkohol tersebut untuk mencari keuntungan atas harga dari penjualan minuman keras tersebut.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 22 ayat 1 jo pasal 3 ayat 1 perda kotabaru No. 1 tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman berakohol |