Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.Sus/2024/PN Ktb Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH. M.RHODIANSYAH SAPUTRA Als MBOH Bin ABDUL GAFAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 182/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-88/O.3.12/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.RHODIANSYAH SAPUTRA Als MBOH Bin ABDUL GAFAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa M. RHODIANSYAH SAPUTRA Als MBOH Bin ABDUL GAFAR pada hari Sabtu Tanggal 18 Mei 2024 skj 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2024, bertempat di Jl. Diponegoro gg Jambu Desa Baharu Utara Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana telah tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika teman Terdakwa yang bernama Sdr. ALI menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk meminta dibelikan barang yakni narkotika jenis sabu dengan cara berpatungan bersama Terdakwa, namun pada saat itu terdakwa tidak memiliki uang untuk membeli barang tersebut pada akhirnya teman dari Terdakwa yakni Sdr. ALI mendatangi Terdakwa dan siang menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan tujuan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu dan sisanya sejumlah Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk ongkos bensin selama perjalanan dan rokok, setelah menerima uang tersebut Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara menghubungi seseorang yang diberi nama kontak Handphone yakni Sdr. BUNGOL (DPO) kemudian memesan/membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa mentransfer ke rekening BRI milik Sdr. BUNGOL dan mengirim bukti transfer tersebut kepada BUNGOL, kemudian Terdakwa memperoleh lokasi/maps yang telah ditentukan dan mendatangi tempat tersebut, setelah sampai pada lokasi yakni Jl. Diponegoro gg jambu Desa Baharu Utara Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru tepatnya di dekat tiang listrik terdakwa mengambil bungkus permen relaxa yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebagaimana foto yang dikirim Sdr. BUNGOL;
  • Bahwa setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa menyimpan dengan cara diselipkan di Helm merk GM warna hitam yang dikenakan dan sebelum Terdakwa menyerahkan kepada Sdr. ALI terlebih dahulu Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa telah mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. BUNGOL sudah sebanyak 3 (tiga) kali yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
  1. Pertengahan bulan Februari tahun 2024 sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di sekitaran Jl. Taman Melati Desa Semayap Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru tepatnya di belakang SMPN 1 Kotabaru yang diletakkan di bawah pot bunga.
  2. Awal bulan April sebanyak sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di sekitaran Jl. Selokayang Desa Selokayang Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru tepatnya di belakang warung yang diletakkan di samping pom mini.
  3. Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram dan berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram di Jl. Diponegoro gg jambu Desa Baharu Utara Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru tepatnya di dekat tiang listrik.

 

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

 

       ---------------------------------------------- Atau------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa terdakwa M. RHODIANSYAH SAPUTRA Als MBOH Bin ABDUL GAFAR pada hari Sabtu Tanggal 18 Mei 2024 skj 12.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2024, bertempat di Desa Tirawan Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika Saksi ISNADI, S.H., Bin PANSYAH dan saksi RENO RENALDI Bin TARJA ABIDIN keduanya merupakan anggota dari Kepolisian Resor Kotabaru setelah mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian ketika sedang melakukan patroli menemukan terdakwa dan langsung dilakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar jam 12.20 Wita di Desa Tirawan Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru tepatnya di warung pinggir jalan dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram dan berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram di dalam 1 (satu) buah Helm merk GM warna hitam, 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna biru dengan Nomor Polisi : DA 6061 GAO, setelah ditanyakan kepada terdakwa barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu adalah milik teman Terdakwa yang bernama Sdr. ALI (DPO), selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kepolisian resor Kotabaru untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Kotabaru pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 bertempat di Kantor Kepolisian Resor Kotabaru terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram, untuk plastic klip 0,10 (nol koma satu nol) gram sehingga di dapat berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboraturium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor LHU.109.K.05.16.24.0714 tanggal 20 Juni 2024 terhadap 1 (satu) sampel narkotika jenis sabu dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt.  M.Pharm.Sci. (selaku Ketua Tim Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamin positif, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa  tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut.

 

-----------Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------

 

       ---------------------------------------------- Atau------------------------------------------------------

 

KETIGA

Bahwa terdakwa M. RHODIANSYAH SAPUTRA Als MBOH Bin ABDUL GAFAR pada hari Sabtu Tanggal 18 Mei 2024 skj 12.10 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2024, bertempat di Higa Gunung Desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa terakhir kali mengonsumsi narkotika jenis sabu pada hari Sabtu tanggal 18 Mei tahun 2024 sekitar jam 12.10 wita di rumah Terdakwa yang berada di higa gunung Desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru dengan cara mengambil/mencongkel sedikit dari narkotika jenis sabu yang telah diambil kemudian memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam pipet kaca dan langsung Terdakwa sambungkan dengan sedotan plastik dan tidak menggunakan bong/alat hisap, kemudian Terdakwa membakarnya dengan korek/mancis hingga sabu yang ada di dalam pipet kaca tersebut meleleh kemudian Terdakwa menghisapnya seperti orang merokok sebanyak 2 (dua) kali hisapan sampai narkotika jenis sabu yang ada di dalam pipet kaca habis dan untuk peralatan yang Terdakwa gunakan di buang ke sungai dekat rumah kontrakan Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat ijin menggunakan Narkotika Jenis Sabu maupun surat ijin lainnya berkenaan dengan Sabu.
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboraturium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor LHU.109.K.05.16.24.0714 tanggal 20 Juni 2024 terhadap 1 (satu) sampel narkotika jenis sabu dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt.  M.Pharm.Sci. (selaku Ketua Tim Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamin positif, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Laboratorium Surat Pemeriksaan Narkoba darii Klinik Bhayangkara Wicaksana Laghawa Polres Kotabaru Nomor: SKPN/169/VI/2024/SIDOKKES tanggal 18 Mei 2024 atas nama urine M. RHODIANSYAH SAPUTRA Als MBOH Bin ABDUL GAFAR yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SOFI INDRIANA. M selaku Dokter Penanggung Jawab Laboraturium dinyatakan hasilnya adalah Methampihetamine positif.

---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya