Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.Sus/2024/PN Ktb Ivana Novartis Putri.,SH. JAYA PRANA Als JAYA Bin (Alm) SYAHRIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 188/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-86/O.3.12/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ivana Novartis Putri.,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAYA PRANA Als JAYA Bin (Alm) SYAHRIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa JAYA PRANA Als JAYA Bin (Alm) SYAHRIL, pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yakni Terdakwa ditahan di Kantor Kepolisian Resor Kotabaru Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 1, Baharu Utara Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru dan sebagian besar saksi bertempat kediaman di Kotabaru sehingga Pengadilan Negeri Kotabaru berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------

 

    • Berawal dari Terdakwa meminta temannya untuk membantunya mencarikan pekerjaan dan kemudian Teman Terdakwa tersebut memberi nomor handphone Sdr. ANANG (DPO) dengan nomor 082126069728. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. ANANG untuk meminta pekerjaan melalui WhatsApp. Sdr. ANANG kemudian menawarkan Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu dan akan diberi upah sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah). Terdakwa menyetujui hal tersebut.
    • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 22.00 WITA, Sdr. ANANG menghubungi untuk mengambil narkotika jenis sabu di Batulicin dengan mengirim foto lokasi. Selanjutnya, Terdakwa menuju kecamatan Batulicin kabupaten Tanah Bumbu dan kemudian Sdr. ANANG mengarahkan Terdakwa hingga menemukan narkotika jenis sabu tersebut sesuai petunjuk dari Sdr. ANANG. Sesampainya di sana, Terdakwa langsung mendatangi lokasi tersebut dan mengambil narkotika tepatnya di pinggir jalan di bawah pohon dan dikemas dengan kain warna putih sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya sesuai petunjuk dari Sdr. ANANG, Terdakwa meletakkan narkotika jenis sabu dengan jarak sekira 200 (Dua ratus) meter dari lokasi Terdakwa mengambil narkotika tersebut sebelumnya. Selanjutnya Terdakwa menerima uang sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) dari Sdr. ANANG melalui transfer yang dikirim ke aplikasi Allo Bank milik teman Terdakwa.
    • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 13.00 WITA Sdr. ANANG menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk mengambil narkotika jenis sabu di Batulicin, dengan mengarahkan Terdakwa untuk menemui Sdr. RIZKY (DPO) di depan sebuah ruko di Batulicin yang mana Sdr. RIZKY sudah menunggu di depan ruko tersebut. Selanjutnya, Terdakwa menuju ke kecamatan Batulicin kabupaten Tanah Bumbu sesuai petunjuk dari Sdr. ANANG dan bertemu dengan Sdr. RIZKY, kemudian Terdakwa menutup telepon dari Sdr. ANANG dan menerima 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam. Selanjutnya, Terdakwa membuka 3 (tiga) paket narkotika tersebut yang mana untuk salah satu paket berisi 9 (sembilan) paket sehingga total narkotika jenis sabu sebanyak 11 (sebelas) paket. Selanjutnya, sesuai petunjuk dari Sdr. ANANG, Terdakwa meletakkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (Satu) paket di daerah Batulicin yang mana jaraknya sekira 2 (dua) kilometer dari tempat Terdakwa menerima narkotika tersebut sambil diarahkan oleh Sdr. ANANG melalui telepon serta Sdr. ANANG mengirimkan foto tempat untuk diletakkan narkotika tersebut. Kemudian Terdakwa meletakkan narkotika tersebut yang dikemas dengan botol minuman selanjutnya Terdakwa foto dan mengirimkan foto tersebut ke Sdr. ANANG.
    • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 18.00 WITA, Sdr. ANANG menghubungi Terdakwa untuk meletakkan narkotika di Desa Semayap. Berdasarkan petunjuk dari Sdr. ANANG, Terdakwa menuju Perumnas Blok I Desa Semayap Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru tepatnya di pinggir jalan dan kemudian meletakkan 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan kotak rokok. Sedangkan 1 (satu) paket lainnya berisi 9 (sembilan) paket yang dikemas dalam plastik klip Terdakwa bawa ke rumahnya yang berada di Jl. Rampa Baru RT. 16 Desa Semayap Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru. Sesampainya di sana, Terdakwa menyimpan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik ke dalam 1 (Satu) toples warna hijau. Kemudian toples tersebut Terdakwa simpan di dalam lemari yang berada di kamarnya.
    • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 04.00 WITA, Saksi RENO RENALDI Bin TARJA ABIDIN dan Saksi MUHAMMAD RIZKY GHANI, S.H. Bin JUNAIDI RIDUAN mendapat informasi bahwa Terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu. Selanjutnya Saksi RENO RENALDI dan Saksi

 

MUHAMMAD RIZKY GHANI mengamankan Terdakwa yang sedang berada di rumahnya mendatangi Terdakwa di Jl. Rampa Baru RT. 16 Desa Semayap Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru, dan ditemukan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik di dalam 1 (Satu) toples warna hijau yang berada di lemari kamar Terdakwa, serta ditemukan 1 (Satu) buah handphone merk redmi warna hitam. Kemudian setelah dilakukan interogasi, Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. RIZKY yang berada di daerah Batulicin yang mana atas arahan Sdr. ANANG, kemudian setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya dibawa ke Kotabaru dan diletakkan dengan cara ranjau sebanyak 2 (dua) paket di tempat yang berbeda atas petunjuk dari Sdr. ANANG lalu sisanya dipegang oleh Terdakwa. Selanjutnya Saksi RENO RENALDI dan Saksi MUHAMMAD RIZKY GHANI mengamankan Terdakwa ke Kantor Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.

    • Bahwa atas perbuatan Terdakwa dalam menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap Terdakwa mengambil narkotika, dan untuk upah ketika Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu pada tanggal 18 April 2024 belum diterima oleh Terdakwa.
    • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0422 tanggal 06 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt Ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan hasil pengujian pemerian/organoleptis: sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau positif mengandung Metamfetamina Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Kotabaru pada hari Jumat tanggal 20 April 2024 telah dilakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti diperoleh hasil sebagai berikut:
      • 9 (Sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,09 (tujuh koma nol sembilan) gram dengan plastik klip, untuk plastik klip ada 2 (dua) jenis yaitu:

1 (satu) lembar plastik klip seberat 0,10 (nol koma satu nol) gram

8 (Delapan) lembar plastik klip 0,20 (nol koma dua nol) gram x 8 (Delapan) lembar plastik klip sama dengan 1,60 (Satu koma enam nol) gram

      • Total 9 (Sembilan) lembar plastik klip yaitu 1,70 (satu koma tujuh nol) gram
      • Sehingga berat kotor 7,09 (tujuh koma nol sembilan) gram – berat plastik klip 1,70 (satu koma tujuh nol) gram didapat hasil / berat bersih 5,39 (lima koma tiga sembilan) gram.
    • Bahwa Terdakwa bukan apoteker atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang untuk melakukan perbuatan yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram.

---------- Perbuatan Terdakwa JAYA PRANA Als jaya Bin (Alm) SYAHRIL diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa JAYA PRANA Als JAYA Bin (Alm) SYAHRIL, pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. Rampa Baru RT. 16 Desa Semayap Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------

    • Berawal pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 04.00 WITA, Saksi RENO RENALDI Bin TARJA ABIDIN dan Saksi MUHAMMAD RIZKY GHANI, S.H. Bin JUNAIDI RIDUAN mendapat informasi bahwa Terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu. Selanjutnya Saksi RENO RENALDI dan Saksi MUHAMMAD RIZKY GHANI mengamankan Terdakwa yang sedang berada di rumahnya mendatangi Terdakwa di Jl. Rampa Baru RT. 16 Desa Semayap Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru, dan ditemukan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik di dalam 1 (Satu) toples warna hijau yang berada di lemari kamar Terdakwa, serta ditemukan 1 (Satu) buah handphone merk redmi warna hitam. Kemudian setelah dilakukan interogasi, Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. RIZKY (DPO) yang berada di daerah Batulicin yang mana atas arahan Sdr. ANANG (DPO), kemudian setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya dibawa ke Kotabaru dan diletakkan dengan cara ranjau sebanyak 2 (dua) paket di tempat yang berbeda atas petunjuk dari Sdr. ANANG lalu sisanya dipegang oleh Terdakwa. Selanjutnya Saksi RENO RENALDI dan Saksi MUHAMMAD RIZKY GHANI mengamankan Terdakwa ke Kantor Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.
    • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0422 tanggal 06 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt Ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan hasil pengujian pemerian/organoleptis: sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau positif mengandung Metamfetamina Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Kotabaru pada hari Jumat tanggal 20 April 2024 telah dilakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti diperoleh hasil sebagai berikut:
      • 9 (Sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,09 (tujuh koma nol sembilan) gram dengan plastik klip, untuk plastik klip ada 2 (dua) jenis yaitu:

1 (satu) lembar plastik klip seberat 0,10 (nol koma satu nol) gram

8 (Delapan) lembar plastik klip 0,20 (nol koma dua nol) gram x 8 (Delapan) lembar plastik klip sama dengan 1,60 (Satu koma enam nol) gram

      • Total 9 (Sembilan) lembar plastik klip yaitu 1,70 (satu koma tujuh nol) gram Sehingga berat kotor 7,09 (tujuh koma nol sembilan) gram – berat plastik klip 1,70 (satu koma tujuh nol) gram didapat hasil / berat bersih 5,39 (lima koma tiga sembilan) gram.
    • Bahwa Terdakwa bukan apoteker atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang untuk melakukan perbuatan yaitu memiliki, menyimpan, menguasai,

 

menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram.

---------- Perbuatan Terdakwa JAYA PRANA Als JAYA Bin (Alm) SYAHRIL diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya