Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2024/PN Ktb DIKY PRIYO JATMIKO, S.H. YANDI SAPUTRA Als ANDI Bin FAHRUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-26/O.3.12/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIKY PRIYO JATMIKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANDI SAPUTRA Als ANDI Bin FAHRUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa terdakwa YANDI SAPUTRA Als ANDI Bin FAHRUL pada hari Sabtu Tanggal 30 Maret 2024 sekitar pukul 03:00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024  bertempat di RT.002 Desa Batu Tunau, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 sekitar jam 19:00 WITA terdakwa YANDI SAPUTRA Als ANDI Bin FAHRUL bersama beberapa temannya sedang melakukan pesta minuman keras oplosan di sekitar daerah Desa Batu Tunau, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekitar jam 00:00 WITA dalam keadaan dipengaruhi minuman keras terdakwa pulang kerumah di RT.002 Desa Batu Tunau, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru untuk mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi tanpa kumpang dengan gagang kayu terbuat dari kayu berwarna cokelat muda dan selanjutnya terdakwa berjalan kaki menuju halaman rumah saksi ZAINAL ABIDIN Als ZAINAL Bin ARANSYAH dengan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik tersebut. Bahwa diketahui rumah terdakwa dengan rumah saksi ZAINAL ABIDIN Als ZAINAL Bin ARANSYAH saling berdampingan, dan pada saat itu juga terdakwa langsung teriak-teriak dan memukuli mobil trcuk milik saksi ZAINAL ABIDIN Als ZAINAL Bin ARANSYAH, yang mana pada saat itu saksi ZAINAL ABIDIN Als ZAINAL Bin ARANSYAH mendengar suara kegaduhan diluar rumah langsung membuka pintu rumah untuk melihat situasi dan kondisi, seketika saksi ZAINAL ABIDIN Als ZAINAL Bin ARANSYAH kaget setelah mengetahui bahwa terdakwa sedang teriak-teriak disertai memukuli mobil trcuk milik saksi ZAINAL ABIDIN Als ZAINAL Bin ARANSYAH dan ditambah terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi tanpa kumpang dengan gagang kayu terbuat dari kayu berwarna cokelat muda, kemudian pada saat itu juga terdakwa mengetahui kehadiran saksi ZAINAL ABIDIN Als ZAINAL Bin ARANSYAH tersebut dan langsung mendatangi saksi ZAINAL ABIDIN Als ZAINAL Bin ARANSYAH dan berkata “APA IKAM” sehingga dalam hal ini membuat saksi ZAINAL ABIDIN Als ZAINAL Bin ARANSYAH dalam kondisi ketakutan dan langsung masuk kedalam rumah dan mengunci pintu rumah, yang mana pada saat itu juga terdakwa langsung mengejar saksi ZAINAL ABIDIN Als ZAINAL Bin ARANSYAH dan menendang pintu rumah milik saksi ZAINAL ABIDIN Als ZAINAL Bin ARANSYAH. Bahwa atas kejadian tersebut masyarakat sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung menghubungi saksi SYAHRUDIN Als IDAN Bin (Alm) USMAN selaku Kepala Desa Batu Tunau.
  • Bahwa setelah saksi SYAHRUDIN Als IDAN Bin (Alm) USMAN selaku Kepala Desa Batu Tunau dihubungi oleh masyarakat sekitar yang mengetahui kejadian tersebut, saksi SYAHRUDIN Als IDAN Bin (Alm) USMAN selaku Kepala Desa Batu Tunau yang pada saat itu sedang duduk-duduk di SDN Batu Tunau bersama masyarakat langsung segera mendatangi lokasi kejadian dan sesampainya dilokasi kejadian , saksi SYAHRUDIN Als IDAN Bin (Alm) USMAN bersama masyarakat mencoba mendekati dengan membawa terdakwa kerumahnya dan menenangkan terdakwa dengan tujuan agar 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi tanpa kumpang dengan gagang kayu terbuat dari kayu berwarna cokelat muda dapat diserahkan ke saksi SYAHRUDIN Als IDAN Bin (Alm) USMAN untuk menghindari kejadian yang tidak dapat diinginkan, namun upaya tersebut mendapat perlawanan dari terdakwa yang mana pada saat itu terdakwa mengamuk dan langsung masuk kedalam rumah terdakwa dan mengambil senjata tajam berupa 1 (satu) buah parang terbuat dari besi tanpa kumpang dengan gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat yang disimpan didalam rumah, atas hal tersebut kondisi semakin tidak kondusif sehingga pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekitar jam 01:00 WITA saksi SYAHRUDIN Als IDAN Bin (Alm) USMAN selaku Kepala Desa Batu Tunau menghubungi Anggota Kepolisian Sektor Kecamatan Pulau Laut Timur yakni saksi DENY VIRGIAWAN LISTANTO Als DENY Bin MAKMUM ARDYAN dan saksi MUHAMMAD YUSUF MULIA Als YUSUF Bin (Alm) ABU THOLIB untuk melaporkan kejadian tersebut.
  • Bahwa setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut Anggota Kepolisian Sektor Kecamatan Pulau Laut Timur yakni saksi DENY VIRGIAWAN LISTANTO Als DENY Bin MAKMUM ARDYAN dan saksi MUHAMMAD YUSUF MULIA Als YUSUF Bin (Alm) ABU THOLIB segera melakukan patroli dilokasi kejadian tersebut dan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/1/III/RES.1.24./2024, Tanggal 30 Maret 2024, yang mana dalam hal ini sekitar jam 03:00 WITA terdakwa berhasil diamankan oleh Anggota Kepolisian Sektor Kecamatan Pulau Laut Timur yakni saksi DENY VIRGIAWAN LISTANTO Als DENY Bin MAKMUM ARDYAN dan saksi MUHAMMAD YUSUF MULIA Als YUSUF Bin (Alm) ABU THOLIB, yang mana sewaktu penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah parang terbuat dari besi tanpa kumpang dengan gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat dan 1 (satu) buah badik terbuat dari besi tanpa kumpang dengan gagang kayu terbuat dari kayu berwarna cokelat muda.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa 1 (satu) buah parang terbuat dari besi tanpa kumpang dengan gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat dan 1 (satu) buah badik terbuat dari besi tanpa kumpang dengan gagang kayu terbuat dari kayu berwarna cokelat muda untuk menakut-nakuti orang atau melukai orang dan dalam hal ini terdakwa tidak memiliki surat izin yang sah dan kedua senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya