Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.Sus/2024/PN Ktb Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH. ROBIYANI SAPUTRA Als ROBI Bin (Alm) UDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 168/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-33/O.3.12/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBIYANI SAPUTRA Als ROBI Bin (Alm) UDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa ROBIYANI SAPUTRA Als ROBI Bin (Alm) UDIN pada hari Kamis Tanggal 02 Mei 2024, sekira pukul 18.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan milik saksi IDI SUSANTO Bin Alm GAWAI tepatnya di Rt. 003 Ds. Gendang timburu, Kec. Sungai durian, Kab. Kotabaru atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaiamana waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika pada saat saksi Julkipli, S.H Bin H.Nasaruddin dan Saksi Arlen Julius Oloan Togatorop Anak Dari Albert Ville melakukan penangkapan terhadap terdakwa dalam kegiatan cipta kondisi setelah mendapatkan informasi di daerah Desa Gendang Timburu terdapat seseorang yang melakukan aktivitas membeli dan mengepul emas hasil tambang illegal yang dilakukan masyarakat, selanjutnya  para saksi langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas informasi tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan langsung di rumah kontrakan milik saksi IDI SUSANTO Bin Alm GAWAI tepatnya di Rt. 003 Ds. Gendang timburu, Kec. Sungai durian, Kab. Kotabaru yang ditempati oleh terdakwa dan selanjutnya para saksi pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.30 Wita melakukan penangkapan terhadap terdakwa di depan rumah kontrakan saksi Idi pada saat melakukan transaksi jual beli emas hasil tambang ilegal dan pada saat diamankan tersebut saksi Julkipli melihat terdakwa dengan tangan terborgol dibelakang terdakwa sedikit meronta dan saksi Julkipli melihat terdakwa membuang sebuah benda ke arah kantong yang berisikan sampah rumahan yang tergantung disamping pintu masuk rumah kontrakan terdakwa dan ketika jatuhnya benda itu terdengar mengenai plastic yang berisikan sampah tersebut, setelah Saksi mendapatkan hal tersebut yang menurut Saksi tidak wajar dan mencurigakan kemudian Saksi Julkipli langsung meminta tolong kepada Saksi ARLEN untuk memeriksa dan mencari barang atau benda yang dibuang oleh terdakwa tersebut di kantong sampah tersebut sementara Saksi Julkipli masih memegang terdakwa dan tidak lama kemudian  saksi Arlen menemukan 1 ( Satu ) pucuk senjata api jenis pistol atau revolver ukuran kecil dengan isi silinder 6 ( Enam ) serta terdapat 6 ( Enam ) butir amunisi yang berada didalam silinder senjata yang berada didalam sebuah kantong plastic yang merupakan wadah tempat kumpulan sampah yang tergantung didinding dekat pintu masuk rumah tersebut dan senjata tersebut diakui oleh terdakwa merupakan miliknya..
  • Bahwa tujuan dari terdakwa membawa 1 ( Satu ) pucuk senjata api jenis pistol atau revolver ukuran kecil dengan isi silinder 6 ( Enam ) serta terdapat 6 ( Enam ) butir amunisi untuk kepentingan menjaga diri terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa dalam membawa 1 ( Satu ) pucuk senjata api jenis pistol atau revolver ukuran kecil dengan isi silinder 6 ( Enam ) serta terdapat 6 ( Enam ) butir amunisi tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib serta bukan merupakan alat yang ada hubungannya dengan pekerjan sehari – hari terdakwa.

 

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya