Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
12/Pid.C/2024/PN Ktb SATRIO WIBOWO ASSYIFA NUR GUSLINA PUTRI Binti AGUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 12/Pid.C/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan REG. PERKARA / 418 / VIII / 2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SATRIO WIBOWO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASSYIFA NUR GUSLINA PUTRI Binti AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Bahwa Benar telah terjadi peristiwa Tindak Pidana Barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang tidak menyebabkan sakit atau terhalangnya si teraniaya untuk melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP, yang terjadi di pada Hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 Skj. 18.25 Wita di Jl. Minapuri Rt. 017 Rw. 005 Kel/Desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru, yang dilakukan oleh tersangka a.n ASSYIFA NUR GUSLINA PUTRI Binti AGUS dan yang menjadi korban dari peristiwa penganiayaan tersebut yakni SITI ARPAH als ARPAH Binti (Alm) ARDIANSYAH.

 

  1. Bahwa ASSYIFA NUR GUSLINA PUTRI Binti AGUS melukai SITI ARPAH als ARPAH Binti (Alm) ARDIANSYAH tersebut hanya menggunakan kedua tangan tepatnya dengan kuku jari yang pada saat itu dalam keadaan panjang dan tidak menggunakan benda apapun, dimana cara ASSYIFA NUR GUSLINA PUTRI Binti AGUS melukai SITI ARPAH als ARPAH Binti (Alm) ARDIANSYAH tersebut awal nya saat SITI ARPAH als ARPAH Binti (Alm) ARDIANSYAH melempar sebuah popok bekas pakai disaat yang bersamaan ASSYIFA NUR GUSLINA PUTRI Binti AGUS lewat di depan rumah SITI ARPAH als ARPAH Binti (Alm) ARDIANSYAH yang mana lemparan tersebut melewati depan ASSYIFA NUR GUSLINA PUTRI Binti AGUS, kemudian ASSYIFA NUR GUSLINA PUTRI Binti AGUS terlibat cekcok mulut dengan SITI ARPAH als ARPAH Binti (Alm) ARDIANSYAH, kemudian SITI ARPAH als ARPAH Binti (Alm) ARDIANSYAH melempar ASSYIFA NUR GUSLINA PUTRI Binti AGUS dengan menggunakan sendal namun saat itu lemparan nya tidak mengenai ASSYIFA NUR GUSLINA PUTRI Binti AGUS. Kemudian ASSYIFA NUR GUSLINA PUTRI Binti AGUS langsung menerjang SITI ARPAH als ARPAH Binti (Alm) ARDIANSYAH dan SITI ARPAH als ARPAH Binti (Alm) ARDIANSYAH terlebih dahulu memegang kepala ASSYIFA NUR GUSLINA PUTRI Binti AGUS dan menjambak rambut ASSYIFA NUR GUSLINA PUTRI Binti AGUS hingga kerudung yang saat itu pakai terlepas. Kemudian SITI ARPAH als ARPAH Binti (Alm) ARDIANSYAH menekan kepala ASSYIFA NUR GUSLINA PUTRI Binti AGUS kearah bawah dan ASSYIFA NUR GUSLINA PUTRI Binti AGUS mencoba untuk menjambak SITI ARPAH als ARPAH Binti (Alm) ARDIANSYAH namun karena kedua tangan ASSYIFA NUR GUSLINA PUTRI Binti AGUS tidak dapat menjangkau rambut SITI ARPAH als ARPAH Binti (Alm) ARDIANSYAH, ASSYIFA NUR GUSLINA PUTRI Binti AGUS mencakar SITI ARPAH als ARPAH Binti (Alm) ARDIANSYAH hingga mengenai wajah dari SITI ARPAH als ARPAH Binti (Alm) ARDIANSYAH yang mana saat ASSYIFA NUR GUSLINA PUTRI Binti AGUS mencakar tersebut ASSYIFA NUR GUSLINA PUTRI Binti AGUS tidak melihat kearah mana ASSYIFA NUR GUSLINA PUTRI Binti AGUS mencakar karena posisi kepala ASSYIFA NUR GUSLINA PUTRI Binti AGUS di tekan kebawah dan ASSYIFA NUR GUSLINA PUTRI Binti AGUS juga tidak dapat mengingat berapa kali ASSYIFA NUR GUSLINA PUTRI Binti AGUS melakukan cakaran tersebut karena pada saat itu posisi ASSYIFA NUR GUSLINA PUTRI Binti AGUS dan SITI ARPAH als ARPAH Binti (Alm) ARDIANSYAH masih berkelahi.
     
  2. Bahwa alasan ASSYIFA NUR GUSLINA PUTRI Binti AGUS melakukan perkelahian tersebut dengan SITI ARPAH als ARPAH Binti (Alm) ARDIANSYAH karena ASSYIFA NUR GUSLINA PUTRI Binti AGUS merasa emosi terhadap SITI ARPAH als ARPAH Binti (Alm) ARDIANSYAH yang menuduh ASSYIFA NUR GUSLINA PUTRI Binti AGUS telah menjadi pelakor dan melakukan hubungan badan dengan suaminya. Yang mana sebelum terjadi peristiwa tersebut ASSYIFA NUR GUSLINA PUTRI Binti AGUS memang ada mendatangi SITI ARPAH als ARPAH Binti (Alm) ARDIANSYAH untuk menjelaskan dan meluruskan permasalahan yang telah di tuduhkan kepada ASSYIFA NUR GUSLINA PUTRI Binti AGUS namun saat itu masalah tersebut tidak selesai. Dan pada hari persitiwa tersebut terjadi saat ASSYIFA NUR GUSLINA PUTRI Binti AGUS melewati rumah SITI ARPAH als ARPAH Binti (Alm) ARDIANSYAH, SITI ARPAH als ARPAH Binti (Alm) ARDIANSYAH kembali mengucapkan kata-kata yang menyebutkan bahwa ASSYIFA NUR GUSLINA PUTRI Binti AGUS pelakor dan melakukan hubungan badan dengan suaminya. Mendengar perkataan SITI ARPAH als ARPAH Binti (Alm) ARDIANSYAH, ASSYIFA NUR GUSLINA PUTRI Binti AGUS merasa tidak terima dan emosi sehingga ASSYIFA NUR GUSLINA PUTRI Binti AGUS menghampiri SITI ARPAH als ARPAH Binti (Alm) ARDIANSYAH melakukan perkelahian dengan SITI ARPAH als ARPAH Binti (Alm) ARDIANSYAH.

 

  1. Bahwa setelah ASSYIFA NUR GUSLINA PUTRI Binti AGUS melakukan penganiayaan terhadap Sdri. SITI ARPAH als ARPAH Binti (Alm) ARDIANSYAH, SITI ARPAH als ARPAH Binti (Alm) ARDIANSYAH menderita luka di bagian wajah tepatnya di pelipis dan pipi sebelah kiri hingga mengeluarkan darah. Dan dari luka tersebut korban merasakan perih.

 

  1. Hasil Visum et Repertum dari RSUD PANGERAN JAYA SUMITRA No : 445 / 08 / KK-KTB / VII / RSPJS / IGS / 2024,  tanggal  09 Juli 2024  adalah sebagai berikut :

-    PEMERIKSAAN LUAR :

1. Kepala : terdapat luka lecet multiple pada area wajah

  • Bagian bawah mata kiri ukuran panjang kurang lebih 3 cm dan lebar 0,5 cm
  • Bagian pelipis mata kiri ukuran panjang kurang lebih 2 cm dan lebar 0,5 cm
  • Bagian pelipis mata kiri ukuran panjang kurang lebih 1,5 cm dan lebar 0,5 cm
  • Bagian dahi ukuran panjang kuran lebih 1,5 cm dan lebar 0,5 cm
  • Bagian dahi ukuran panjang kurang lebih 1 cm dan lebar 0,5 cm
  • Bagian telinga dalam ukuran kuran glebih panjang 0,3 cm dan lebar 0,3 cm

 

2. Leher

     Terdapat goresan kemerahan pada bagian leher belakang dengan ukuran panjang kurang lebih 8 cm dan lebar 0,5 cm.

3. Tubuh

     Terdapat luka lecet bagian bawah tulang selangka / klavikula ukuran panjang kurang lebih 1 cm dan lebar 0,2 cm.

4. Tangan

     Terdapat goresan kemerahan pada pergelangan tangan ukuran panjang kurang lebih 3 cm dan lebar 0,2 cm.

-    KESIMPULAN :

Telah di periksa seorang korban perempuan atas nama SITI ARPAH pada permeriksaan luar didapatkan adanya tanda-tanda kekerasan di sebabkan persentuhan benda tumpul. Luka tergolong ringan, tidak mengganggu pekerjaan korban.

 

  1. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / 70 / VII / RES.1.6. / 2024 / Reskrim, Tanggal 30 Juli 2024, telah di lakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) lembar baju daster warna cokelat motif loreng hitam

 

  1. Dengan demikian terhadap terdakwa ASSYIFA NUR GUSLINA PUTRI Binti AGUS patut di persangkakan telah melakukan Tindak Pidana Barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang tidak menyebabkan sakit atau terhalangnya si teraniaya untuk melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya