Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2024/PN Ktb DIKY PRIYO JATMIKO, S.H. JUMANSYAH Alias MANSYAH Bin SULTAN MADI LAUT (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 98/Pid.B/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-30/O.3.12/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIKY PRIYO JATMIKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMANSYAH Alias MANSYAH Bin SULTAN MADI LAUT (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa terdakwa JUMANSYAH Alias MANSYAH Bin SULTAN MADI LAUT (Alm) pada hari Kamis, 25 Januari 2023 sekitar jam 13:00 WITA di jalan Tambak I RT.012 RW.000, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada sekitar hari Kamis, 25 Januari 2023 sekitar jam 13:00 WITA di jalan Tambak I RT.012 RW.000, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, terdakwa JUMANSYAH Alias MANSYAH Bin SULTAN MADI LAUT (Alm) berjalan kaki dari pasar menuju ke Jalan Tambak I untuk mengunjungi rumah milik teman terdakwa, sewaktu perjalanan terdakwa melihat 3 (tiga) buah handphone yang ditumpuk diatas kursi diteras sebuah rumah dengan pagar yang setengah terbuka, yang mana diketahui 3 (tiga) buah handphone yang ditumpuk diatas kursi tersebut sebelumnya milik saksi MUHAMMAD RAJENDRA RAFAEL Alias RAJEND Bin MUHAMMAD TAUFIK, saksi MUHAMMAD SAMMAN AULIA, dan saksi MUHAMMAD MIRZA SUGIANTO Bin IMAM NOR SUGIANTO yang sedang melaksanakan sholat Dzuhur dilanggar dekat rumah tersebut, yang mana rumah tersebut milik saksi HENIFAH HERAWATI, S.E dalam hal ini sebagai orangtua dari saksi MUHAMMAD RAJENDRA RAFAEL Alias RAJEND Bin MUHAMMAD TAUFIK. Bahwa diketahui handphone tersebut milik orang tua saksi MUHAMMAD SAMMAN AULIA yakni saksi SYARIFUDDIN,S.Pd (Oppo A3s Warna Ungu Dengan No. IMEI 1 : 863628046276394 No. IMEI 2 863628046276386), milik saksi MUHAMMAD RAJENDRA RAFAEL Alias RAJEND Bin MUHAMMAD TAUFIK (Samsung A20s Warna Hijau No. IMEI 1 : 359302/10/727426/5 No. IMEI 2 : 359303/10/7274263), milik saksi MUHAMMAD MIRZA SUGIANTO Bin IMAM NOR SUGIANTO (Oppo A9 Warna Hitam No. IMEI 1 : 862251043513379 No. IMEI 2 : 862251043513361).
  • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa melihat situasi disekitar rumah tersebut yang sepi atau dalam hal ini pemilik dari 3 (tiga) buah handphone tersebut sedang melaksanakan sholat Dzuhur, kemudian terdakwa mengambil 3 (tiga) buah handphone tersebut dan setelah itu pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2023, sekitar pukul 14:30 WITA sampai 16:00 WITA terdakwa menghubungi saksi FIRMANSYAH Alias FIRMAN Bin BAHRUDDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah),  melalui sambungan telefon dengan tujuan ingin menjual 3 (tiga) buah handphone tersebut ke saksi FIRMANSYAH Alias FIRMAN Bin BAHRUDDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), yang sebelumnya pada sekitar tanggal 18 Januari 2024 telah meminta kepada terdakwa untuk mencarikannya sebuah Handphone. Melalui sambungan telefon tersebut terdakwa mengatakan “ HANDAK NUKARI HP KAH, PERLU DUIT NAH ? “ lalu saksi FIRMANSYAH Alias FIRMAN Bin BAHRUDDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menjawab “ BERAPA HARGANYA ? terdakwa menjawab “ 800rb TIGA HP “ saksi FIRMANSYAH Alias FIRMAN Bin BAHRUDDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menjawab “ 500RB MAU LAH ? terdakwa menjawab “ 550RB SUDAH “ saksi FIRMANSYAH Alias FIRMAN Bin BAHRUDDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menjawab “ OKE, TAPI DUITNYA BELUM ADA KENA SORE-SORE “, saksi FIRMANSYAH Alias FIRMAN Bin BAHRUDDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menjawab “ IYA . bahwa setelah itu pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2023, sekira pukul 14:30 WITA sampai 16:00 WITA saksi FIRMANSYAH Alias FIRMAN Bin BAHRUDDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) langsung berangkat menuju rumah terdakwa di jalan Hasanuddin RT. 06 Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, untuk mengambil 3 (tiga) Handphone dan menyerahkan uang Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut para saksi korban mengalami kerugian sebagai berikut :
  •      Oppo A3s Warna Ungu Dengan No. IMEI 1 : 863628046276394 No. IMEI 2 863628046276386, milik orang tua saksi MUHAMMAD SAMMAN AULIA yakni saksi SYARIFUDDIN,S.Pd mengalami kerugian Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah);
  • Samsung A20s Warna Hijau No. IMEI 1 : 359302/10/727426/5 No. IMEI 2 : 359303/10/727426/3, milik MUHAMMAD RAJENDRA RAFAEL Alias RAJEND Bin MUHAMMAD TAUFIK mengalami kerugian Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah);
  • Oppo A9 Warna Hitam No. IMEI 1 : 862251043513379 No. IMEI 2 : 862251043513361, milik saksi MUHAMMAD MIRZA SUGIANTO Bin IMAM NOR SUGIANTO mengalami kerugian Rp.4.000.000 (Empat Juta Rupiah).

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Ayat  KUHP --------

Pihak Dipublikasikan Ya