Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
118/Pid.B/2024/PN Ktb | Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH. | RUDIANSYAH Als RUDI Bin SUPIAN (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
Nomor Perkara | 118/Pid.B/2024/PN Ktb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-41/O.3.12/Eoh.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ------ Bahwa Terdakwa RUDIANSYAH Als. RUDI Bin (Alm.) SUPIAN pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Suryagandamana pada Desa Sebatung Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang mengadili, dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni Korban ALFIAN NOOR, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdapat luka memar pada dahi kiri dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar satu sentimeter
Terdapat satu buah luka memar di area mata kanan dengan ukuran panjang empat sentimeter dan lebar dua sentimeter. Terdapat luka lecet tekan dengan ukuran nol koma lima sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter.
Terdapat luka robek pada samping mata kiri dengan panjang satu koma lima sentimeter lebar nol koma lima sentimeter dan dalam nol koma dua sentimeter.
Keluar darah dari kedua lubang hidung.
Terdapat luka robek pada bibir bawah dengan ukuran panjang satu koma lima sentimeter lebar nol koma dua sentimeter dan dalam nol koma lima sentimeter.
Terdapat luka memar pada dahi kiri dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar satu sentimeter.
Terdapat dua buah luka lecet pada dagu kiri dengan ukuran panjang nol koa lima sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter.
Keluar darah dari kedua telinga.
Terdapat dua buah luka tusuk dari arah atas ke bawah dengan ukuran luka pertama panjang empat sentimeter lebar satu koma lima sentimeter dan dalam satu sentimeter. Luka tusuk kedua dengan ukuran panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter dan dalam dua sentimeter.
Terdapat satu luka tusuk dari arah atas ke bawah pada tengah dengan ukuran luka panjang nol koma dua sentimeter lebar nol koma dua sentimeter dan nol koma satu sentimeter. Terdapat satu luka tusuk dari arah atas ke bawah pada bawah payudara kiri dengan ukuran luka panjang nol koma satu sentimeter lebar nol koma satu sentimeter dan nol koma satu sentimeter.
Terdapat dua buah luka lecet tekan dari arah atas ke bawah dengan masing-masing ukuran luka panjang dua sentimeter lebar satu koma lima sentimeter. Terdapat luka memar pada jempol kanan dengan ukuran panjang enam sentimeter dan lebar dua sentimeter.
Terdapat luka memar dengan panjang empat sentimeter lebar dua sentimeter. Terdapat luka robek dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter.
Terdapat luka robek pada siku dengan ukuran panjang dua belas sentimeter lebar tiga sentimeter dan dalam 4 sentimeter dengan tepi rapi dan dasar tulang. Terdapat luka tusuk dari arah atas ke bawah dengan ukuran panjang satu sentimeter lebar tiga sentimeter dan dalam nol koma lima sentimeter. Terdapat derik tulang pada persendian siku kiri. ---------- Perbuatan Terdakwa RUDIANSYAH Als. RUDI Bin (Alm.) SUPIAN diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR ------ Bahwa Terdakwa RUDIANSYAH Als. RUDI Bin (Alm.) SUPIAN pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Suryagandamana pada Desa Sebatung Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang mengadili, telah melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain yakni Korban ALFIAN NOOR, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Terdapat luka memar pada dahi kiri dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar satu sentimeter
Terdapat satu buah luka memar di area mata kanan dengan ukuran panjang empat sentimeter dan lebar dua sentimeter. Terdapat luka lecet tekan dengan ukuran nol koma lima sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter.
Terdapat luka robek pada samping mata kiri dengan panjang satu koma lima sentimeter lebar nol koma lima sentimeter dan dalam nol koma dua sentimeter.
Keluar darah dari kedua lubang hidung.
Terdapat luka robek pada bibir bawah dengan ukuran panjang satu koma lima sentimeter lebar nol koma dua sentimeter dan dalam nol koma lima sentimeter.
Terdapat luka memar pada dahi kiri dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar satu sentimeter.
Terdapat dua buah luka lecet pada dagu kiri dengan ukuran panjang nol koa lima sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter.
Keluar darah dari kedua telinga.
Terdapat dua buah luka tusuk dari arah atas ke bawah dengan ukuran luka pertama panjang empat sentimeter lebar satu koma lima sentimeter dan dalam satu sentimeter. Luka tusuk kedua dengan ukuran panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter dan dalam dua sentimeter.
Terdapat satu luka tusuk dari arah atas ke bawah pada tengah dengan ukuran luka panjang nol koma dua sentimeter lebar nol koma dua sentimeter dan nol koma satu sentimeter. Terdapat satu luka tusuk dari arah atas ke bawah pada bawah payudara kiri dengan ukuran luka panjang nol koma satu sentimeter lebar nol koma satu sentimeter dan nol koma satu sentimeter.
Terdapat dua buah luka lecet tekan dari arah atas ke bawah dengan masing-masing ukuran luka panjang dua sentimeter lebar satu koma lima sentimeter. Terdapat luka memar pada jempol kanan dengan ukuran panjang enam sentimeter dan lebar dua sentimeter.
Terdapat luka memar dengan panjang empat sentimeter lebar dua sentimeter. Terdapat luka robek dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter.
Terdapat luka robek pada siku dengan ukuran panjang dua belas sentimeter lebar tiga sentimeter dan dalam 4 sentimeter dengan tepi rapi dan dasar tulang. Terdapat luka tusuk dari arah atas ke bawah dengan ukuran panjang satu sentimeter lebar tiga sentimeter dan dalam nol koma lima sentimeter. Terdapat derik tulang pada persendian siku kiri. ---------- Perbuatan Terdakwa RUDIANSYAH Als. RUDI Bin (Alm.) SUPIAN diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |