Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.Sus/2024/PN Ktb Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH. RIYANTO Bin HENDRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 172/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-41/O.3.12/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIYANTO Bin HENDRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa RIYANTO Bin HENDRO pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Propinsi Kalsel-Kaltim Km. 430 Desa Sengayam Kecamatan Pamukan Barat Kabupaten Kotabaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang mengadili, setiap orang yang telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban atas nama SINDON Binti SANARJA (Alm), Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika Terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor Yamaha MX-King warna hitam No. Reg : DA 3378 ZAR melaju dari arah Sengayam menuju Kaltim dengan kondisi jalan beraspal baik, posisi jalan lurus dan tanjakan, marka jalan ada serta situasi arus lalu lintas dalam keadaan yang sepi selanjutnya dari jarak sekitar 40 meter tersangka melihat adanya sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Reg : DA 6196 GAM yang dikendarai oleh korban Sindon Binti Sanarja (Alm) sedang berada pada bahu jalan sebelah kiri arah Sengayam menuju Kaltim, kemudian tersangka terkejut melihat korban belok kearah kanan atau menyeberang jalan ke kanan dan pada situasi tersebut tersangka melaju dengan kecepatan yang tinggi dan tanpa mengurangi kecepatan serta tidak memperkirakan bahwa sepeda motor korban akan berbelok ke arah kanan karena tersangka tidak memperhatikan lampu reting atau sein sehingga tersangka tidak melakukan pengereman dan tidak membunyikan klakson sepeda motor hingga jarak antara Tersangka dan korban sudah sangat dekat sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan tersebut selanjutnya setelah terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut posisi tersangka dan sepeda motor MX King milik tersangka terlempar jauh ke luar jalan sebelah kanan sedangkan posisi korban dan sepeda motor Mio milik korban berada di sekitar tengah jalan.
  • Bahwa akibat kejadian sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya kelalaian terdakwa dalam mengendarai Sepeda motor Yamaha MX-King warna hitam No. Reg : DA 3378 ZAR sebagaimana telah dijelaskan dalam unsur di atas telah mengakibatkan Sdri. SINDON Binti SANARJA (Alm) meninggal dunia yang diperkuat dengan alat bukti surat sebagai berikut :
  • Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RSUD SENGAYAM No : 445 / 129 / RSUD.SGY/ V / 2024,  tanggal  24 Mei 2024  yang diperiksa oleh dr. Muhamad Aminudin, MMR dengan kesimpulan Telah diperiksa jenazah atas nama SINDON Binti SANARJA (Alm) dengan kesimpulan bahwa jenazah adalah seorang perempuan, umur Empat Puluh Sembilan Tahun Lebih 6 (enam) bulan. Pada pemeriksaan tubuh bagian luar didapatkan keluar darah dari kedua lubang hidung dan kedua telinga serta mulut. Waktu kematian diperkirakan kurang dari enam jam dan sebab kematian dicurigai karena adanya cedera kepala berat.
  • Berdasarkan surat keterangan kematian dari Pemerintah Kab Kotabaru Kecamatan Pamukan Barat Desa Sengayam No: 470.1/316/PB-SGY/V/2024,  tanggal  20 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Pazri yang menerangkan Sdri. SINDON telah meninggal dunia di RSUD SENGAYAM pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 jam 17.35 Wita.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkatan Jalan. -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya