Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2024/PN Ktb DIKY PRIYO JATMIKO, S.H. MULYADI Als ANANG Bin SYARIFUDDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-45/O.3.12/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIKY PRIYO JATMIKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYADI Als ANANG Bin SYARIFUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa terdakwa MULYADI Als ANANG Bin (Alm) SYARIFUDDIN pada hari Senin Tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 03:00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024  bertempat di Desa Tarjun, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada sekitar bulan Februari tahun 2024, yang mana dalam hal ini waktu, hari dan tanggal sudah tidak dapat ingat lagi oleh terdakwa MULYADI Als ANANG Bin (Alm) SYARIFUDDIN, terdakwa menghubungi saksi DEDI RAHMAN Als DEDI Bin (Alm) MULYANSYAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menggunakan Handphone merek VIVO warna abu-abu  melalui chat Whatsaap dengan berkata “Handak Barang Kah, Ini Ada Barang (Sabu)” kemudian saksi DEDI RAHMAN Als DEDI Bin (Alm) MULYANSYAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)  menjawab Berapa Harganya”, dan dijawab oleh terdakwa “30 (Tiga Puluh) Gramnya Sebesar Rp 19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah)”, setelah mengetahui harga tersebut saksi DEDI RAHMAN Als DEDI Bin (Alm) MULYANSYAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menyetujuinya tawaran terdakwa tersebut. Kemudian setelah itu terdakwa dengan menggunakan Handphone merek VIVO warna abu-abu menghubungi saksi ROY MARTIN Als ROY Bin HAMSAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui sambungan telefon untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 30 (Tiga Puluh) Gram dan setelah itu juga saksi ROY MARTIN Als ROY Bin HAMSAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menyampaikan harga ke terdakwa untuk 30 (Tiga Puluh) Gramnya dan pada saat itu juga saksi ROY MARTIN Als ROY Bin HAMSAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menyampaikan ke terdakwa bahwa untuk pembayaran langsung ditransfer ke pemiliknya yakni melalui rekening Bank Mandiri atas nama SUPRIYADI sekaligus menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut ditempat lokasi saksi ROY MARTIN Als ROY Bin HAMSAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bekerja.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin Tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 02:00 WITA terdakwa dengan saksi DEDI RAHMAN Als DEDI Bin (Alm) MULYANSYAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sudah sampai ke tempat lokasi pengambilan narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah disepakati dengan saksi ROY MARTIN Als ROY Bin HAMSAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan pada saat itu juga saksi ROY MARTIN Als ROY Bin HAMSAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menyerahkan 1 (Satu) paket besar narkotika jenis sabu ke terdakwa dan saksi DEDI RAHMAN Als DEDI Bin (Alm) MULYANSYAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), yang mana pada saat itu 1 (Satu) paket besar narkotika jenis sabu setelah ditimbang oleh saksi ROY MARTIN Als ROY Bin HAMSAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menunjukkan berat 31 (Tiga Puluh Satu) Gram dan setelah itu saksi ROY MARTIN Als ROY Bin HAMSAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) meminta untuk yang 1 (satu) gramnya dan untuk yang 30 (Tiga Puluh) Gramnya diberikan ke terdakwa dan saksi DEDI RAHMAN Als DEDI Bin (Alm) MULYANSYAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), sehingga pada saat itu juga yang dalam hal ini masih dilokasi pengambilan narkotika jenis sabu  saksi DEDI RAHMAN Als DEDI Bin (Alm) MULYANSYAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) langsung mentransfer uang sejumlah Rp 19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah) ke rekening Bank Mandiri atas nama SUPRIYADI sesuai arahan dari terdakwa, yang sebelumnya arahan tersebut telah disampaikan oleh saksi ROY MARTIN Als ROY Bin HAMSAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) ke terdakwa.
  • Bahwa setelah pengambilan narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa dengan saksi DEDI RAHMAN Als DEDI Bin (Alm) MULYANSYAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berpindah menuju Hotel Putri Duyung di Desa Gusungge, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, yang mana di dalam kamar Hotel Putri Duyung tersebut terdakwa bersama saksi DEDI RAHMAN Als DEDI Bin (Alm) MULYANSYAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) memecah 30 (Tiga Puluh) Gram narkotika jenis sabu tersebut dengan cara mengambil narkotika jenis sabu menggunakan sendok plastik dan dimasukkan kedalam plastik klip yang berjumlah 7 (Tujuh) plastik klip atau paket kecil dengan berat kurang lebih 5 (Lima) gram untuk per 1 (Satu) plastik klipnya atau paketnya. Bahwa diketahui pada hari Senin Tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 03:00 WITA di dalam kamar Hotel Putri Duyung tersebut, terdakwa menyampaikan ke saksi DEDI RAHMAN Als DEDI Bin (Alm) MULYANSYAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bahwa ingin menjualkan kembali narkotika untuk yang 1 (Satu) paket kecil tersebut dengan berat kurang lebih 5 (Lima) gram tersebut ke seseorang dengan harga Rp.4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), yang mana pada saat itu saksi DEDI RAHMAN Als DEDI Bin (Alm) MULYANSYAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menyetujui keinginan terdakwa, dan setelah itu terdakwa langsung meninggalkan saksi DEDI RAHMAN Als DEDI Bin (Alm) MULYANSYAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di Hotel Putri Duyung dengan berkata “Ku Bawa Dulu Lah”
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin Tanggal 19 Februari 2024 saksi RIDHO ASH SHIDIQ Bin AGUS CAHYONO dan saksi MUHAMMAD RIZKY GHANI Bin JUNAIDI RIDUAN yang merupakan Anggota Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya terdapat seorang laki-laki, dalam hal ini terdakwa yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut saksi RIDHO ASH SHIDIQ Bin AGUS CAHYONO dan saksi MUHAMMAD RIZKY GHANI Bin JUNAIDI RIDUAN melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap terdakwa sekitar pukul 05:50 WITA di pinggir jalan di Desa Tarjun, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, yang mana dalam proses penangkapan dan penggledahan tersebut saksi RIDHO ASH SHIDIQ Bin AGUS CAHYONO dan saksi MUHAMMAD RIZKY GHANI Bin JUNAIDI RIDUAN menunjukkan Surat Perintah Penangkapan SP-Kap/17/II/2024/Resnarkoba, Tanggal 19 Februari 2024 dan Surat Perintah Penggeladahan Badan atau Pakaian Nomor : SP-Sudah/13/II/2024/Res Narkoba, Tanggal 19 Februari 2024 kepada masyarakat sekitar yakni saksi SUNARYO Als NARYO Bin KARMIN yang dalam ini juga turut menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan tersebut. Bahwa dalam proses penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,0 (delapan koma nol) gram dengan berat bersih 6,4 (enam koma empat) gram, 1 (satu) buah dompet warna biru, 1 (satu) buah kotak rokok, 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna abu-abu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian di laboratorium di Balai Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin, yang mana dalam hal ini berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.17A.03.24.245, ditandatangani oleh Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Banjarmasin yakni Drs.Leonard Duma,Apt.,MM Tanggal 07 Maret 2024, dengan hasil pengujian sampel positif mengandung METAMFETAMINA dalam katagori Narkotika Golongan I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor Sp.Hitung/15/II/2024/Sat Resnarkoba Tanggal 19 Februari 2024 diketahui barang bukti 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu memiliki berat kotor 8,0 (delapan koma nol) gram dengan berat bersih 6,4 (enam koma empat) gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009--------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-----Bahwa terdakwa MULYADI Als ANANG Bin (Alm) SYARIFUDDIN pada hari Senin Tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 05:50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024  bertempat di Desa Tarjun, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin Tanggal 19 Februari 2024 saksi RIDHO ASH SHIDIQ Bin AGUS CAHYONO dan saksi MUHAMMAD RIZKY GHANI Bin JUNAIDI RIDUAN yang merupakan Anggota Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya terdapat seorang laki-laki, dalam hal ini terdakwa yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut saksi RIDHO ASH SHIDIQ Bin AGUS CAHYONO dan saksi MUHAMMAD RIZKY GHANI Bin JUNAIDI RIDUAN melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap terdakwa sekitar pukul 05:50 WITA di pinggir jalan di Desa Tarjun, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, yang mana dalam proses penangkapan dan penggledahan tersebut saksi RIDHO ASH SHIDIQ Bin AGUS CAHYONO dan saksi MUHAMMAD RIZKY GHANI Bin JUNAIDI RIDUAN menunjukkan Surat Perintah Penangkapan SP-Kap/17/II/2024/Resnarkoba, Tanggal 19 Februari 2024 dan Surat Perintah Penggeladahan Badan atau Pakaian Nomor : SP-Sudah/13/II/2024/Res Narkoba, Tanggal 19 Februari 2024 kepada masyarakat sekitar yakni saksi SUNARYO Als NARYO Bin KARMIN yang dalam ini juga turut menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan tersebut. Bahwa dalam proses penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,0 (delapan koma nol) gram dengan berat bersih 6,4 (enam koma empat) gram yang dimasukkan kedalam 1 (satu) buah kotak rokok dan disimpan di 1 (satu) buah dompet warna biru, bahwa diketahui 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna abu-abu yang dimiliki terdakwa digunakan sebagai sarana komunikasi dengan saksi DEDI RAHMAN Als DEDI Bin (Alm) MULYANSYAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi ROY MARTIN Als ROY Bin HAMSAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang mana diketahui terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut melalui saksi DEDI RAHMAN Als DEDI Bin (Alm) MULYANSYAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi ROY MARTIN Als ROY Bin HAMSAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian di laboratorium di Balai Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin, yang mana dalam hal ini berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.17A.03.24.245, ditandatangani oleh Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Banjarmasin yakni Drs.Leonard Duma,Apt.,MM Tanggal 07 Maret 2024, dengan hasil pengujian sampel positif mengandung METAMFETAMINA dalam katagori Narkotika Golongan I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor Sp.Hitung/15/II/2024/Sat Resnarkoba Tanggal 19 Februari 2024 diketahui barang bukti 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu memiliki berat kotor 8,0 (delapan koma nol) gram dengan berat bersih 6,4 (enam koma empat) gram
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.35 Tahun 2009--------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya