INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.G/2023/PN Ktb | DOKTER HAJI PRIHANDONO | PT. SASANGGA BANUA BANJAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Sep. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2023/PN Ktb | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Sep. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 2.549.856.980,00 | ||||
Petitum | DALAM PROVISI :
Menetapkan dan memberitahukan kepada Pegawai Pengadilan yang cakap dan berwenang untuk melakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap :
”Hak garap atas tanah negara seluas + 45,91 Ha termasuk segala jenis tumbuh-tumbuhan dan pohon-pohon yang melekat diatasnya, yang merupakan sebagian dari areal kawasan pertambangan PT Sasangga Banua Banjar terletak di Desa Gendang Timburu, Kecamatan Sei Durian, Kabupaten Kotabaru – provinsi Kalimantan Selatan”
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap :
”Hak garap atas tanah negara seluas + 45,91 Ha termasuk segala jenis tumbuh-tumbuhan dan pohon-pohon yang melekat diatasnya, yang merupakan sebagian dari areal kawasan pertambangan PT Sasangga Banua Banjar terletak di Desa Gendang Timburu, Kecamatan Sei Durian, Kabupaten Kotabaru – provinsi Kalimantan Selatan”
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sebesar :
Dari jumlah uang yang telah dibayarkan PENGGUGAT untuk kepentingan TERGUGAT bila diperhitungkan dengan nilai emas akan diperoleh perhitungan sebagai berikut :
- Pembayaran senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai bukti Keseriusan untuk mengelola atau menambang, diketahui harga emas pada tanggal 26 Agustus 2010 adalah Rp. 545.000 / gram sehingga uang yang dibayarkan senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) = emas seberat + 92 gram.
- Pembayaran Tali Asih senilai Rp. 688.650.000,- (enam ratus delapan puluh delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), diketahui harga emas pada tanggal 24 Desember 2013 adalah Rp. 524.000,- / gram sehingga uang yang dibayarkan senilai Rp. 688.650.000,- (enam ratus delapan puluh delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) adalah = emas seberat + 1.314 gram
- Pengeluaran biaya untuk operasional TURUT TERGUGAT dan Tim senilai senilai + Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), diketahui harga emas pada tanggal 24 Desember 2013 adalah + Rp. 524.000,- / gram sehingga uang yang dibayarkan senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) = emas seberat + 47 gram
Sehingga nilai yang harus dikembalikan TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebagai kerugian materiil, bila menggunakan perhitungan nilai emas adalah seberat 1.453 gram atau apabila diperhitungkan dengan harga emas pada bulan September 2023 adalah Rp. 1.066.660,-,- / gram atau dengan perhitungan (dalam bentuk uang tunai) :
1.453 gram X Rp. 1.066.660,- = Rp. 1.549.856.980,- (satu milyar lima ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah).
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000. (satu milyar rupiah).
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah), untuk setiap harinya TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi Putusan ini.
7. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada putusan dalam perkara ini.
8. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya Hukum Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya.
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat Perkara ini.
Atau apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kota Baru berpendapat lain mohon Putusan yang seadil – adilnya. ( Ex Aequo et Bono ) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |