Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Ktb RAKHMADHANI 1.PT. Bank Perkreditan Rakyat Dana Permata Lestari Kantor Cabang Kotabaru
2.PT. Bank Pengkreditan Rakyat Dana Permata Lestari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Ktb
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAKHMADHANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. HAFIDZ HALIM, S.H.RAKHMADHANI
2RAHMADI, S.H.RAKHMADHANI
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Dana Permata Lestari Kantor Cabang Kotabaru
2PT. Bank Pengkreditan Rakyat Dana Permata Lestari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 7.086.000,00
Petitum

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.  Mengabulkan  keringanan Pelunasan  Pinjaman hutang kredit Penggugat berdasarkan kesanggupan dan kemampuan Penggugat berdasarkan Saldo Pokok Seharusnya yang tertuang di Rekening Koran sebesar Rp. 13.786.000- (Tiga belas juta tujuh ratus delapn puluh enam ribu rupiah)) untuk membayar seluruh hutang kepada Tergugat Sampai terjadinya Pelunasan.
3.  Mengabulkan uang Setoran pada bulan April 2019 senilai Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan Setoran pada bulan Oktober 2019 senilai Rp. 1.700.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) yang telah diterima Petugas Tergugat yang tidak disetorkan, untuk dimasukkan kedalam pembayaran Saldo Pokok Seharusnya sehingga pembayaran pelunasan kepada Tergugat menjadi Rp. 7.086.000,- (Tujuh Juta Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah).
4.  Memerintahkan Tergugat mengembalikan Agunan/jaminan Penggugat berupa Sertifikat Hak Milik SHM Nomer : 00712
     atas nama RAKHMADHANI dengan Luas 76 M2..
5.  Menyatakan perjanjian Kredit Nomor : 21/BPR-DPL/KTB/PK/V/2016 yang dibuat Tergugat serta surat Pernyataan
    penyerahan Agunan/jaminan, Pernyataan kesedian mengosongkan rumah/bangunan, surat kuasa menjual, dengan
    format dan kalusula baku yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 1999
    tentang Perlindungan Konsumen sehingga batal demi hukum.
6. Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum.
7. Menyatakan dan menetapkan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun
    ada upaya Banding maupun kasasi.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)  sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
   setiap hari apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak