Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa terdakwa YUNI ANDRI SABARA Als ANDRI Bin (Alm) H.MUHARIADI bersama dengan ITING MUHAMMAD Als ITING Bin (Alm) SUPENO PONIJAN (dilakukan penuntutan terpisah) dan RENALDI Alias RENAL Alias GOMBES Bin PONIJAN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar jam 00.30 WITA bertempat dirumah terdakwa di Desa Mandala RT.01/RW.01 Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada waktu dan tempat yang tidak dapat diingat lagi terdakwa YUNI ANDRI SABARA Als ANDRI Bin (Alm) H.MUHARIADI membeli narkotika jenis sabu dengan paket Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dengan cara berhutang barang dahulu ke ALIAS GEMOY (DPO), yang mana sewaktu itu terdakwa mengambil sendiri narkotika jenis sabu tersebut di Jalan Bamas Pal 6 Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Selanjutnya narkotika jenis sabu yang sudah diambil terdakwa tersebut ditimbang dengan menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam milik terdakwa untuk diperjualbelikan oleh terdakwa dengan paket Rp.300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) dengan memecah menjadi paketan klip kecil dan sisanya terdakwa konsumsi sendiri dibengkel terdakwa bersama dengan ITING MUHAMMAD Als ITING Bin (Alm) SUPENO PONIJAN (dilakukan penuntutan terpisah) dan RENALDI Alias RENAL Alias GOMBES Bin PONIJAN (dilakukan penuntutan terpisah) yang dalam hal ini sebagai karyawan dibengkel milik terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar jam 00.30 WITA saksi ARI WIBISONO Als ARI Bin (Alm) MARKAN dan saksi ADAM REZKY AMINDA Als ADAM Bin MUH.AMIN yang merupakan Anggota Polisi Polsek Kelumpang hilir mendapat informasi terkait transaksi narkotika jenis sabu dari masyarakat bahwa ada aktifitas yang mencurigakan. Berdasarkan informasi tersebut saksi ARI WIBISONO Als ARI Bin (Alm) MARKAN dan saksi ADAM REZKY AMINDA Als ADAM Bin MUH.AMIN melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap terdakwa di dirumah terdakwa di Desa Mandala RT.01/RW.01 Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru dengan menunjukkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-KAP/01/V/2024/Reskrim, 24 Mei 2024 dan Surat Penggledahan Rumah Nomor : SP-Penggledahan/01/V/Reskrim, 24 Mei 2024 kepada saksi NUNUNG NUR AULYA Als NUNUNG Binti NANA SUTISNA selaku istri terdakwa dan saksi SURADI Als RADI Bin KADERI selaku Kepala Dusun, bahwa dalam proses penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 0,12 gram, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) unit Handphone merek nokia warna hitam, Uang sejumlah Rp.2.608.000.- (Dua Juta Enam Ratus Delapan Ribu Rupiah), 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 2 (dua) buah pipet kaca, 2 (dua) buah korek api jenis mancis warna hijau dan warna ungu, 2 (dua) buah pack paketan klip plastic. dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kelumpang Hilir guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian di laboratorium di Balai Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin, yang mana dalam hal ini berdasarkan LAPORAN PENGUJIAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BANJARMASIN,Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0772, ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm,Apt NIP.199110152019032005, dengan hasil pengujian sampel positif mengandung METAMFETAMINA dalam katagori Narkotika Golongan I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dan berdasarkan SURAT KETERANGAN KESEHATAN KHUSUS TEST NARKOTIK PSIKOTOPRIK DAN ZAT ADIKTIF,Nomor : 2405290045/SK-TN/RSU.KTB-Lab/V/2024, ditandatangani oleh dr. Betti Bettavia, H.P,Sp.PK NIP.198208072014122002, hasil positif Metamphetamine dan positif Amphetamine.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa terdakwa YUNI ANDRI SABARA Als ANDRI Bin (Alm) H.MUHARIADI bersama dengan ITING MUHAMMAD Als ITING Bin (Alm) SUPENO PONIJAN (dilakukan penuntutan terpisah) dan RENALDI Alias RENAL Alias GOMBES Bin PONIJAN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar jam 22.00 WITA bertempat dirumah terdakwa di Desa Mandala RT.01/RW.01 Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan
hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar jam 22.00 WITA bertempat dirumah terdakwa di Desa Mandala RT.01/RW.01 Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru terdakwa YUNI ANDRI SABARA Als ANDRI Bin (Alm) H.MUHARIADI memberikan secara gratis narkotika jenis sabu paketan Rp.300.000 (tiga ratus ribu) kepada ITING MUHAMMAD Als ITING Bin (Alm) SUPENO PONIJAN (dilakukan penuntutan terpisah) dan RENALDI Alias RENAL Alias GOMBES Bin PONIJAN (dilakukan penuntutan terpisah) yang dalam hal ini sebagai karyawan dibengkel milik terdakwa, yang selanjutnya pada waktu itu juga terdakwa bersama dengan ITING MUHAMMAD Als ITING Bin (Alm) SUPENO PONIJAN (dilakukan penuntutan terpisah) dan RENALDI Alias RENAL Alias GOMBES Bin PONIJAN (dilakukan penuntutan terpisah) dibengkel milik terdakwa mengkonsumsi bersama narkotika jenis sabu tersebut dengan cara terdakwa mengambil alat pipet kaca dan bong yang terbuat dari botol susu bayi, kemudian terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu ke alat bong dan dibakar, kemudian terdakwa menghisap terlebih dahulu sebanyak 5 (lima) kali hisapan dan ITING MUHAMMAD Als ITING Bin (Alm) SUPENO PONIJAN (dilakukan penuntutan terpisah) dan RENALDI Alias RENAL Alias GOMBES Bin PONIJAN (dilakukan penuntutan terpisah) sebanyak 5 (lima) kali hisapan.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar jam 00.30 WITA saksi ARI WIBISONO Als ARI Bin (Alm) MARKAN dan saksi ADAM REZKY AMINDA Als ADAM Bin MUH.AMIN yang merupakan Anggota Polisi Polsek Kelumpang hilir mendapat informasi terkait transaksi narkotika jenis sabu dari masyarakat bahwa ada aktifitas yang mencurigakan. Berdasarkan informasi tersebut saksi ARI WIBISONO Als ARI Bin (Alm) MARKAN dan saksi ADAM REZKY AMINDA Als ADAM Bin MUH.AMIN melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap terdakwa di dirumah terdakwa di Desa Mandala RT.01/RW.01 Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru dengan menunjukkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-KAP/01/V/2024/Reskrim, 24 Mei 2024 dan Surat Penggledahan Rumah Nomor : SP-Penggledahan/01/V/Reskrim, 24 Mei 2024 kepada saksi NUNUNG NUR AULYA Als NUNUNG Binti NANA SUTISNA selaku istri terdakwa dan saksi SURADI Als RADI Bin KADERI selaku Kepala Dusun, bahwa dalam proses penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 0,12 gram, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) unit Handphone merek nokia warna hitam, Uang sejumlah Rp.2.608.000.- (Dua Juta Enam Ratus Delapan Ribu Rupiah), 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 2 (dua) buah pipet kaca, 2 (dua) buah korek api jenis mancis warna hijau dan warna ungu, 2 (dua) buah pack paketan klip plastic yang ditemukan didalam rumah terdakwa. dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kelumpang Hilir guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian di laboratorium di Balai Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin, yang mana dalam hal ini berdasarkan LAPORAN PENGUJIAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BANJARMASIN,Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0772, ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm,Apt NIP.199110152019032005, dengan hasil pengujian sampel positif mengandung METAMFETAMINA dalam katagori Narkotika Golongan I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dan berdasarkan SURAT KETERANGAN KESEHATAN KHUSUS TEST NARKOTIK PSIKOTOPRIK DAN ZAT ADIKTIF,Nomor : 2405290045/SK-TN/RSU.KTB-Lab/V/2024, ditandatangani oleh dr. Betti Bettavia, H.P,Sp.PK NIP.198208072014122002, hasil positif Metamphetamine dan positif Amphetamine.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------- |