Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.Sus-LH/2024/PN Ktb Ghani Yoga Pratama.,SH. TASERI Bin (Alm) ULAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 185/Pid.Sus-LH/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-45/O.3.12/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ghani Yoga Pratama.,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TASERI Bin (Alm) ULAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa Terdaka TASERI Bin (Alm) ULAMA pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekitar jam 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Hapungu RT.04 Paramasan 2 x 9 Kec. Hampang Kab. Kotabaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Perbuatan mana yang dilakukan oleh Terdakwa TASERI Bin (Alm) ULAMA, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Saksi ABDUL GAFUR Bin (Alm) SUBANDI dan saksi M. MARDANI RAHMAN Bin MARDIANSYAH mendapatkan informasi dari masyarakat terkait praktik penambangan illegal di daerah Dusun Hapungu RT.04 Paramasan 2x9 Kec. Hampang Kab. Kotabaru, selanjutnya Saksi Abdul bersama dengan anggota Polres Kotabaru pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekitar jam 15.00 Wita sampai di lokasi dan menemukan lokasi lahan penambangan emas dengan lebar 10 meter Panjang 10 meter dan dengan kedalaman galian 4 meter serta di lokasi terdapat pekerja di lokasi penambangan tersebut antara lain M. SAPARUDIN Als UDIN, AHMAD SIDIQ Als SIDIQ, JULKIFLI, SUPIYANI, SYAHDAN, dan Sdr. AGUS, selain itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah karpet berwarna hitam, 1 (satu) buah alat dulangan/lenggangan berwarna hitam, 1 (satu) buah pipa paralon warna putih, 1 (satu) mesin Dongfeng 16 PK, 1 (satu) buah selang berwarna gold, 1 (satu) buah selang motif berjeriji, dan 0,5 (nol koma lima) gram emas berat kotor, selanjutnya setelah ditanyakan kepada para saksi pekerjaan penambangan tersebut merupakan milik dari Terdakwa.
  • Bahwa terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas dengan cara membuat lubang galian seluas 10 m x 10 m dengan kedalaman sekitar 4 meter dengan menggunakan 1 (satu) unit mesin Dongfeng 16 Pk yang berfungsi sebagai mesin sedot air untuk menembak/menyemprot tanah yang telah terhubung dengan selang tembak sepanjang 25 meter, kemudian mesin dongfeng akan menyedot matrial tanah batu dan air yang terhubung dengan paralon 4 in dengan panjang sekitar 8 meter yang selanjutnya akan mengalirkan air dan tanah ke kayu Kasbuk (rangkaian kayu dan papan yang dibuat menurun dengan panjang 4 meter yang di atasnya dipasang  atau di lapisi dengan karpet merk maradona dan welcome) sebanyak 4 (empat) lembar, pekerjaan tersebut dilakukan sejak pagi hingga sore hari dan ketika sore hari karpet tersebut dicuci di atas linggangan dan dilakukan pelinggangan sehingga akan terlihat atau diperoleh matrial emas.
  • Bahwa telah dilakukan pengambilan titik koordinat oleh Sdr. HENDRY PRAYITNO., S.T., M.P. di areal lokasi pertambangan batubara milik TASERI Bin (Alm) ULAMA dengan menggunakan GPS Merk Garmin Type GPSMAP 64s dengan titik koordinat sebagai berikut : (S: 115°50’51,425’’E; 2°48’8,034’’ S).
  • Bahwa dalam melakukan pengambilan titik koordinat tersebut Sdr. HENDRY PRAYITNO., S.T., M.P. juga didampangi oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kotabaru.
  • Bahwa setelah titik koordinat tersebut di overlay ke Peta Citra Landsat Basemap oleh Ahli dan di ketahui bahwa lokasi kegiatan pertambangan batubara milik TASERI Bin (Alm) ULAMA tidak terdaftar di dalam administrasi Kementrian ESDM dan di lokasi pertambangan tersebut tidak terdapat pemegang IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi).

 

---------- Perbuatan terdakwa TASERI Bin (Alm) ULAMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya