Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.S/2021/PN Ktb DWI HADI PURNOMO, S.H., M.H. WIDODO Bin RUBIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 13/Pid.S/2021/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-10/O.3.12/Eku.2/04/2021
Penuntut Umum
NoNama
1DWI HADI PURNOMO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIDODO Bin RUBIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
CATATAN TINDAK PIDANA YANG DI DAKWAKAN :
Pertama :
------- Bahwa ia terdakwa WIDODO Bin RUBIYANTO selaku Nahkoda KM Sinar Jaya Abadi- 1, pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekitar jam 10.35 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Perairan Kotabaru Selat Makasar pada posisi 02° 50’ 179” LS - 116° 50’ 623” BT atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang memeriksa dan mengadili, memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dan/atau di laut lepas, yang tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------- 
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Stasiun PSDKP Tarakan Nomor : 00966/STA.5/PW.411/III/2021, tanggal 17 Maret 2021 dan Surat Perintah Gerak Nomor.: 00967/STA.5/PW.411/III/2021, tanggal 17 Maret 2021, saksi Audy W. Mamangkey,A.Md, S.PKP.  dan saksi Romi Z. Ramadhani A.Md.Tra bersama anggota Tim dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tarakan lainnya dengan menggunakan KP.HIU 007 melakukan pengawasan di perairan Kotabaru Selat Makasar.
- Bahwa pada saat KP.HIU 007 melakukan pengawasan menemukan KM. Sinar Jaya Abadi- 1 pada posisi 02° 50’ 179” LS - 116° 50’ 623” BT sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap ikan jenis cantrang yang selanjutnya KP.HIU 007 langsung melakukan pengejaran.
- Bahwa sekitar jam 10.35 WITA dilakukan pemeriksaan terhadap KM. Sinar Jaya Abadi- 1 tersebut, saksi Audy W. Mamangkey,A.Md, S.PKP.  dan saksi Romi Z. Ramadhani A.Md.Tra   bersama anggota Tim dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tarakan lainnya langsung melakukan pemeriksaan terhadap dokumen atau surat kelengkapan yang dimiliki KM. Sinar Jaya Abadi- 1 dan dari hasil pemeriksaan ditemukan ternyata KM. Sinar Jaya Abadi- 1 tidak dilengkapi dengan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagai syarat sahnya melaut dan melakukan penangkapan ikan, selanjutnya terdakwa dan KM. Sinar Jaya Abadi- 1 serta 16 (enam belas) orang ABK penangkap ikan lainnya langsung dibawa dan diamankan ke Pelabuhan PPI Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut.
------ Perbuatan terdakwa WIDODO Bin RUBIYANTO  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.-------------------------------------------------------------
 
ATAU
 
Kedua :
------- Bahwa ia terdakwa WIDODO Bin RUBIYANTO selaku Nahkoda KM Sinar Jaya Abadi- 1, pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekitar jam 10.35 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Perairan Kotabaru Selat Makasar pada posisi 02° 50’ 179” LS - 116° 50’ 623” BT atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru melakukan usaha dan atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi  ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengenai daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan,  perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
- Barawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Stasiun PSDKP Tarakan Nomor : 00966/STA.5/PW.411/III/2021, tanggal 17 Maret 2021 dan Surat Perintah Gerak Nomor.: 00967/STA.5/PW.411/III/2021, tanggal 17 Maret 2021, saksi Audy W. Mamangkey,A.Md, S.PKP.  dan saksi Romi Z. Ramadhani A.Md.Tra bersama anggota Tim dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tarakan lainnya dengan menggunakan KP.HIU 007 melakukan pengawasan di perairan Kotabaru Selat Makasar. 
- Bahwa pada saat KP.HIU 007 melakukan pengawasan menemukan KM. Sinar Jaya Abadi- 1 pada posisi 02° 50’ 179” LS - 116° 50’ 623” BT sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap ikan jenis cantrang yang selanjutnya KP.HIU 007 langsung melakukan pengejaran. 
- Bahwa sekitar jam 10.35 WITA dilakukan pemeriksaan terhadap KM. Sinar Jaya Abadi- 1 tersebut, saksi Audy W. Mamangkey,A.Md, S.PKP.  dan saksi Romi Z. Ramadhani A.Md.Tra   bersama anggota Tim dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tarakan lainnya langsung melakukan pemeriksaan terhadap dokumen atau surat kelengkapan yang dimiliki KM. Sinar Jaya Abadi- 1 dan dari hasil pemeriksaan ditemukan ternyata KM. Sinar Jaya Abadi- 1 tidak dilengkapi dengan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagai syarat sahnya melaut, selanjutnya terdakwa dan  surat kelengkapan yang dimiliki KM. Sinar Jaya Abadi- 1  dan dari hasil pemeriksaan ditemukan KM. Sinar Jaya Abadi- 1  dilengkapi dengan Surat Keterangan Melaut (SKM) No.308/PTI.A-SKM/III/2021 tanggal 12 Maret 2021 yang diterbitkan Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dengan penangkapan ikan di area fishing ground ZEEI WPPNRI-711 dikarenakan KM. Sinar Jaya Abadi- 1  berukuran 60 – 100 GT (L.Cina Selatan) serta dokumen Surat Pernyataan Melaut (SPM) tanggal 12 Maret 2021.
- Bahwa pada saat ditemukan KP.HIU-07, KMN.INDI-1 sedang melakukan penangkapan ikan di daerah yang tidak sesuai dengan daerah penangkapan yang sudah diberikan sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan Melaut (SKM), seharusnya jalur penangkapan ikan KM. SINAR JAYA ABADI-1 yang tercantum dalam Surat Keterangan  Melaut (SKM) adalah ZEEI Laut Natuna Utara dan tidak diijinkan menangkap di perairan Kotabaru WPP-NRI 713 Selat Makkasar. 
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Melaut (SKM) yang diterbitkan Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dan Surat Pernyataan Melaut (SPM) dari Nakhoda kapal perikanan, dimana di dalam Surat Keterangan Melaut (SKM), KM. Sinar Jaya Abadi- 1  diberikan wilayah penangkapan ikan di area fishing ground ZEEI WPP-NRI-711 Laut Cina  Selatan karena ukuran KM. Sinar Jaya Abadi- 1  60 – 100 GT, akan tetapi KM. Sinar Jaya Abadi- 1  melakukan penangkapan ikan diperairan Kotabaru Selat Makassar yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 713 atau pada Posisi 02° 50’ 179” LS - 116° 50’ 623” BT, selanjutnya terdakwa dan KM. Sinar Jaya Abadi- 1  serta 16 (enam belas) orang ABK penangkap ikan lainnya langsung dibawa dan diamankan ke Pelabuhan PPI Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut.
------ Perbuatan terdakwa WIDODO Bin RUBIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 UU RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.45 tahun 2009 jo. Pasal 7 ayat (2) huruf c Sektor Kelautan dan Perikanan UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.----------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya