INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/Pdt.G/2023/PN Ktb | Florentina Sumirah | 1.Marselinus Suparmi 2.Masrita |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2023/PN Ktb | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 28 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
4. Menyatakan Akta Kematian Nomor 6302-KM-07022023-0005 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk menarik Akta Kematian Nomor 6302-KM-07022023-0005 atas nama FLORENTINA SUMIRAH yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotabaru tanggal 7 Februari 2023, dan mengubah data kependudukan PENGGUGAT pada sistem kependudukan nasional dari semula Meninggal Dunia menjadi tertulis Hidup, dan menyerahkan perubahan dokumen data kependudukan tersebut kepada PENGGUGAT;
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar secara tunai segala kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT sejumlah Rp.1.220.000.000,- (satu miliar dua ratus dua puluh juta rupiah) dengan perincian :
a. Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah
b. Materiil sebesar Rp. 220.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah).
7. Menyatakan harta benda milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang telah di lakukan sita jaminan (conservatoir beslag) menjadi milik Penggugat, apabila Tergugat tidak mampu membayar secara tunai Kerugian immateriil dan materiil sebesar Rp.1.220.000.000,- (satu milyar dua ratus dua puluh juta rupiah) akibat dari perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) dalam perkara ini;
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kepada Penggugat berupa uang paksa (dwang som) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan sampai Tergugat melaksanakan isi putusan ini;
9. Menghukum Turut Tergugat (TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta (uit voorbaar bij voorad) walaupun ada verzet, banding atau kasasi;
11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau, apabila mejelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aeque et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |