Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2019/PN Ktb PT. BANK RAKYAT INDONESIA. Persero. Tbk. Kotabaru. 1.ANWAR
2.RETNO KUSHANDAYANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2019/PN Ktb
Tanggal Surat Selasa, 22 Jan. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA. Persero. Tbk. Kotabaru.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANWAR
2RETNO KUSHANDAYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 76.309.325,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp. 76.309.325- (tujuh puluh enam juta tiga ratus sembilan ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No.00903 tanggal 15 November 2007 desa Kotabaru Tengah atas nama Anwar bin Hasan yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No.00903 tanggal 15 November 2007 desa Kotabaru Tengah atas nama Anwar bin Hasan berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak