Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa terdakwa WAHYU DEWANTO Als WAHYU Bin RUKIN pada hari Rabu tanggal 20 Maret sekitar jam 10:00 WITA di Desa Sekapung, Kecamatan Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada tanggal 16 Maret 2024 sekitar jam 12:00 WITA terdakwa WAHYU DEWANTO Als WAHYU Bin RUKIN berada di Desa Tanjung Serudung, Kecamatan Pulau Laut Selatan, Kabupaten Kotabaru bersama RULAN (DPO), yang mana pada sewaktu itu terdakwa menyampaikan ke RULAN (DPO) apabila ada barang narkotika jenis sabu, terdakwa ingin berhutang barang terlebih dahulu dan RULAN (DPO) menyetujui akan hal tersebut. Selanjutnya sekitar jam 13:00 WITA RULAN (DPO) mengajak terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu ke Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu, sesampainya di Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu RULAN (DPO) bersama terdakwa menghubungi TRI BUDI yang dalam hal ini sudah menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Kotabaru, dan setelah menghubungi TRI BUDI, RULAN (DPO) bersama terdakwa mengambil ranjauan narkotika jenis sabu tersebut di Desa Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu tepatnya dipinggir jalan didekat Pos Lantas dan selanjutnya terdakwa bersama RULAN (DPO) berangkat pulang ke Desa Tanjung Serudung, Kecamatan Pulau Laut Selatan, Kabupaten Kotabaru. Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar jam 01:00 WITA RULAN (DPO) datang dan mengajak terdakwa untuk bertemu di area Perkebunan Sawit di sekitar Desa Tanjung Serudung, Kecamatan Pulau Laut Selatan, Kabupaten Kotabaru untuk menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan bungkus plastik klip dan 8 (delapan) bungkus narkotika jenis sabu dengan kemasan plastik klip yang ditaruh didalam bungkus rokok dengan nominal harga sekitar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan terdakwa mengatakan apabila barang narkotika jenis sabu tersebut sudah terjual semua maka terdakwa akan membayar nominal harga sekitar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut, selanjutnya terdakwa bersama RULAN (DPO) juga mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut di area Perkebunan Sawit di sekitar Desa Tanjung Serudung, Kecamatan Pulau Laut Selatan, Kabupaten Kotabaru.
- Bahwa diketahui pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 07:00 WITA di Desa Sekapung, Kecamatan Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru terdakwa ditanya oleh saksi ARI WAHYUDI Bin SUNARI yang dalam hal ini sebagai anggota TNI-AL yang bertugas di POSKAMLATAS TNI-AL yang melihat kegiatan terdakwa yang mencurigakan, kemudian terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa sedang minum air laut karena keracunan, setelah saksi ARI WAHYUDI Bin SUNARI mengetahui hal tersebut, saksi ARI WAHYUDI Bin SUNARI segera mencarikan pertolongan kepada terdakwa dan juga menghubungi saksi M.MAULANA ISHAK,S.Pd Bin M.TAHA selaku Kepala Desa Sekapung. Bahwa setelah kedatangan saksi M.MAULANA ISHAK,S.Pd Bin M.TAHA, terdakwa ditanya terkait identitas diri dan tujuan ke Kecamatan Pulau Sebuku, yang dalam hal ini terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa tidak membawa kartu identitas dan bukan orang Desa Sekapung melainkan warga dari Desa Tanjung Serudung dan selanjutnya saksi M.MAULANA ISHAK,S.Pd Bin M.TAHA menghubungi Kepala Desa Tanjung Serudung yang mana sewaktu dihubungi masih belum bisa tersambung. Selanjutnya waktu di Poskamling terdakwa ingin meminjam uang Rp. 500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah) ke saksi M.MAULANA ISHAK,S.Pd Bin M.TAHA untuk tujuan digunakan pulang ke Kabupaten Tanah Bumbu, namun sewaktu pembicaraan tersebut terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus rokok yang berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis sabu dari dalam saku celana terdakwa yang ditawarkan ke saksi untuk diganti uang Rp. 500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah) tersebut, sehingga membuat saksi M.MAULANA ISHAK,S.Pd Bin M.TAHA selaku Kepala Desa Sekapung dan saksi ARI WAHYUDI Bin SUNARI anggota TNI-AL yang bertugas di POSKAMLATAS TNI-AL kaget dan marah dengan mengatakan “KAMU INI MAU MERUSAK WARGA SEKAPUNG KAH”, kemudian terdakwa mengaku bahwa barang narkotika tersebut rencananya akan dijual ke Nelayan Trol di sekitar Kecamatan Pulau Sebuku. Selanjutnya saksi M.MAULANA ISHAK,S.Pd Bin M.TAHA selaku Kepala Desa Sekapung dan saksi ARI WAHYUDI Bin SUNARI anggota TNI-AL yang bertugas di POSKAMLATAS TNI-AL menghubungi Anggota Polsek Kecamatan Pulau Sebuku untuk mengamankan terdakwa.
- Bahwa selanjutnya atas informasi tersebut saksi EDWARD MANURUNG anak dari (Alm) JULIUS MANURUNG yang merupakan Anggota Kepolisian Sektor Kecamatan Pulau Laut Sebuku, Kabupaten Kotabaru mendatangi lokasi kejadi tersebut dan berdasarkan informasi tersebut saksi melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap terdakwa di Pos Kampling Jalan Desa Sekapung RT04, Desa Sekapung, Kecamatan Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru, yang mana dalam proses penangkapan dan penggledahan tersebut saksi EDWARD MANURUNG anak dari (Alm) JULIUS MANURUNG menunjukkan Surat Perintah Penangkapan SP-Kap/34/III/2024/Resnarkoba, Tanggal 20 Maret 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Sp.Dah/23.a/III/2024/Resnarkoba, Tanggal 20 Maret 2024 kepada saksi saksi M.MAULANA ISHAK,S.Pd Bin M.TAHA selaku Kepala Desa Sekapung dan saksi ARI WAHYUDI Bin SUNARI anggota TNI-AL yang bertugas di POSKAMLATAS TNI-AL yang dalam hal juga turut menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan tersebut. Bahwa dalam proses penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam plastik dengan berat kotor 1,60 (satu koma enam nol) gram dengan berat bersih 1,40 (satu koma empat nol) gram, 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu dalam plastik rokok dengan berat kotor 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram dan berat bersih 0,65 (nol koma enam lima) gram dan 1 (satu) buah kotak rokok merek LA ICE warna ungu, dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Sektor Kecamatan Pulau Sebuku guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian di laboratorium di Balai Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin, yang mana dalam hal ini berdasarkan SURAT LAPORAN PENGUJIAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BANJARMASIN,Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0319, ditandatangani Ghea Chalida Andita, S.Farm,Apt NIP.199110152019032005, dengan hasil pengujian sampel positif mengandung METAMFETAMINA dalam katagori Narkotika Golongan I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa terdakwa WAHYU DEWANTO Als WAHYU Bin RUKIN pada hari Rabu tanggal 20 Maret sekitar jam 10:00 WITA di Desa Sekapung, Kecamatan Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret sekitar jam 10:00 WITA saksi EDWARD MANURUNG anak dari (Alm) JULIUS MANURUNG yang merupakan Anggota Kepolisian Sektor Kecamatan Pulau Laut Sebuku, Kabupaten Kotabaru mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya terdapat seorang laki-laki, dalam hal ini terdakwa WAHYU DEWANTO Als WAHYU Bin RUKIN yang sering melakukan penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan informasi tersebut saksi EDWARD MANURUNG anak dari (Alm) JULIUS MANURUNG mendatangi lokasi kejadi tersebut dan berdasarkan informasi tersebut saksi melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap terdakwa di Pos Kampling Jalan Desa Sekapung RT04, Desa Sekapung, Kecamatan Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru, yang mana dalam proses penangkapan dan penggledahan tersebut saksi EDWARD MANURUNG anak dari (Alm) JULIUS MANURUNG menunjukkan Surat Perintah Penangkapan SP-Kap/34/III/2024/Resnarkoba, Tanggal 20 Maret 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Sp.Dah/23.a/III/2024/Resnarkoba, Tanggal 20 Maret 2024 kepada saksi saksi M.MAULANA ISHAK,S.Pd Bin M.TAHA selaku Kepala Desa Sekapung dan saksi ARI WAHYUDI Bin SUNARI anggota TNI-AL yang bertugas di POSKAMLATAS TNI-AL yang dalam hal juga turut menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan tersebut. Bahwa dalam proses penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam plastik dengan berat kotor 1,60 (satu koma enam nol) gram dengan berat bersih 1,40 (satu koma empat nol) gram, 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu dalam plastik rokok dengan berat kotor 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram dan berat bersih 0,65 (nol koma enam lima) gram dan 1 (satu) buah kotak rokok merek LA ICE warna ungu yang semuanya disimpan di saku celana milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Sektor Kecamatan Pulau Sebuku guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian di laboratorium di Balai Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin, yang mana dalam hal ini berdasarkan SURAT LAPORAN PENGUJIAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BANJARMASIN,Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0319, ditandatangani Ghea Chalida Andita, S.Farm,Apt NIP.199110152019032005, dengan hasil pengujian sampel positif mengandung METAMFETAMINA dalam katagori Narkotika Golongan I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------
ATAU
KETIGA
----- Bahwa terdakwa WAHYU DEWANTO Als WAHYU Bin RUKIN pada hari Rabu tanggal 20 Maret sekitar jam 10:00 WITA di Desa Sekapung, Kecamatan Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar jam 01:00 WITA RULAN (DPO) datang dan mengajak terdakwa WAHYU DEWANTO Als WAHYU Bin RUKIN untuk bertemu di area Perkebunan Sawit di sekitar Desa Tanjung Serudung, Kecamatan Pulau Laut Selatan, Kabupaten Kotabaru untuk menyerahkan pesanan narkotika jenis sabu yang dipesan sebelumnya oleh terdakwa, selanjutnya masih di area Perkebunan Sawit di sekitar Desa Tanjung Serudung, Kecamatan Pulau Laut Selatan, Kabupaten Kotabaru terdakwa bersama RULAN (DPO) juga mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dengan cara RULAN (DPO) menyiapkan peralatan berupa pipet kaca dan bong yang sebelumnya sudah dipersiapkan dan dibawa ke area Perkebunan Sawit di sekitar Desa Tanjung Serudung, Kecamatan Pulau Laut Selatan, Kabupaten Kotabaru, setelah peralatan disiapkan selanjutnya terdakwa duduk dengan posisi bersebelahan dengan RULAN (DPO), kemudian RULAN (DPO) memasukkan sebagian sabu ke dalam pipet kaca dengan cara mengambil narkotika jenis abu dari dalam 1 (satu) paket sabu dengan kemasan plastik klip kemudian membakar pipet kaca tersebut sampai meleleh dan setelah itu RULAN (DPO) menghisap sedotan yang tersambung di bong dan setelah itu RULAN (DPO) menyerahkan alat isap atau bong beserta pipet kaca tersebut kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menghisap narkotika jenis sabu tersebut seperti yang dilakukan oleh RULAN (DPO), yang masing-masing 3 (tiga) kali hisapan dan setelah itu terdakwa dan RULAN (DPO) meninggalkan area Perkebunan Sawit di sekitar Desa Tanjung Serudung, Kecamatan Pulau Laut Selatan, Kabupaten Kotabaru.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret sekitar jam 10:00 WITA saksi EDWARD MANURUNG anak dari (Alm) JULIUS MANURUNG yang merupakan Anggota Kepolisian Sektor Kecamatan Pulau Laut Sebuku, Kabupaten Kotabaru mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya terdapat seorang laki-laki, dalam hal ini terdakwa WAHYU DEWANTO Als WAHYU Bin RUKIN yang sering melakukan penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan informasi tersebut saksi EDWARD MANURUNG anak dari (Alm) JULIUS MANURUNG mendatangi lokasi kejadi tersebut dan berdasarkan informasi tersebut saksi melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap terdakwa di Pos Kampling Jalan Desa Sekapung RT04, Desa Sekapung, Kecamatan Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru, yang mana dalam proses penangkapan dan penggledahan tersebut saksi EDWARD MANURUNG anak dari (Alm) JULIUS MANURUNG menunjukkan Surat Perintah Penangkapan SP-Kap/34/III/2024/Resnarkoba, Tanggal 20 Maret 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Sp.Dah/23.a/III/2024/Resnarkoba, Tanggal 20 Maret 2024 kepada saksi saksi M.MAULANA ISHAK,S.Pd Bin M.TAHA selaku Kepala Desa Sekapung dan saksi ARI WAHYUDI Bin SUNARI anggota TNI-AL yang bertugas di POSKAMLATAS TNI-AL yang dalam hal juga turut menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan tersebut. Bahwa dalam proses penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam plastik dengan berat kotor 1,60 (satu koma enam nol) gram dengan berat bersih 1,40 (satu koma empat nol) gram, 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu dalam plastik rokok dengan berat kotor 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram dan berat bersih 0,65 (nol koma enam lima) gram dan 1 (satu) buah kotak rokok merek LA ICE warna ungu yang semuanya disimpan di saku celana milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Sektor Kecamatan Pulau Sebuku guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian di laboratorium di Balai Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin, yang mana dalam hal ini berdasarkan SURAT LAPORAN PENGUJIAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BANJARMASIN,Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0319, ditandatangani Ghea Chalida Andita, S.Farm,Apt NIP.199110152019032005, dengan hasil pengujian sampel positif mengandung METAMFETAMINA dalam katagori Narkotika Golongan I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan SURAT KETERANGAN KETERANGAN KESEHATAN KHUSUS TEST NARKOTIK PSIKOTROPIK DAN ZAT ADIKTIF, Nomor : 2403250070, ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab Laboratorium dr.Diana Sitohang, M.Kes, NIP.198008132009032005 tanggal 25 Maret 2024, dinyatakan hasilnya adalah methamphetamine positif.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang syah dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 ------------------------------------------------- |