Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2024/PN Ktb Kemal Kahfianto.,S.H. ALVI AGUSTINO IRAWAN Als ALVI Bin IRAWAN SAUD Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-30/O.3.12/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kemal Kahfianto.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALVI AGUSTINO IRAWAN Als ALVI Bin IRAWAN SAUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia terdakwa ALVI AGUSTINO IRAWAN als ALVI bin IRAWAN SAUD pada hari Minggu tanggal 26 November 2022 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Raya Pelajau Kec. Simpang Empat, Batulicin, Kab. Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------

 

  • Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat Terdakwa ingat lagi seseorang yang bernama sdr. BRAM (DPO) menawari Terdakwa untuk menyimpan dan meletakkan narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa menyanggupi tawaran tersebut kemudian Terdakwa mendapat arahan dari sdr. BRAM (DPO) bahwa akan ada barang (narkotika jenis sabu) yang akan turun.
  • Bahwa sekitar awal bulan November 2023 Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari sdr. BRAM (DPO) yang mana sdr. BRAM (DPO) meletakkannya di ranjau yang beralamat di Jl. Kodeco Batulicin Kab. Tanah Bumbu sebanyak 40 (empat puluh) paket.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat Terdakwa ingat pada pertengahan November 2023 Terdakwa kembali mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram yang tertempel di ranjau yang beralamat di Jl. Perikanan Desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar pukul 17.30 WITA Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram yang di tempel/diletakkan di ranjau yang beralamat di Jl. Raya Pelajau Kec. Simpang Empat Batulicin, Kab. Tanah Bumbu.
  • Bahwa Terdakwa mendapat arahan dari sdr BRAM (DPO) untuk membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket menggunakan sendok plastik. Kemudian Terdakwa menunggu instruksi selanjutnya dari sdr BRAM (DPO).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 saksi ISNADI, S.H. bin PANSYAH dan saksi ALFREDO HAMONANGAN TOGATOROP yang merupakan anggota Polisi Polres Kotabaru mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang laki-laki yaitu Terdakwa yang sering melakukan transaksi narkotika dengan cara di ranjau. Kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi ISNADI, S.H. bin PANSYAH dan saksi ALFREDO HAMONANGAN TOGATOROP melakukan pengintaian dan mencari tahu tempat tinggal Terdakwa. Kemudian karena saksi ISNADI, S.H. bin PANSYAH kenal dengan Terdakwa, saksi ISNADI, S.H. bin PANSYAH menghubungi Terdakwa untuk mendatangi saksi ISNADI, S.H. bin PANSYAH di depan Indomaret Sigam. Selanjutnya Terdakwa datang menhgampiri saksi ISNADI, S.H. bin PANSYAH lalu dilakukan interogasi terhadap Terdakwa kemudian Terdakwa menunjukan dimana tempat Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut yaitu di rumah orang tua angkat Terdakwa yang beralamat di Jl. H Agus Salim Kel. Kotabaru Tengah Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,94 gram dan berat bersih 2,26 gram, 1 (satu) buah tempat kaset DVD, 1 (satu) buah tas dompet warna hitam dan 1 (satu) buah tas dompet warna hitam. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti telah dilakukan pengujian laboratorium di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin berdasarkan surat Laporan Pengujian dengan Nomor : PP.01.01.22A.22A1.12.23.1077.LP pada tanggal 13 Desember 2023 barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,26 (dua koma dua puluh enam) Gram mengandung METAMFETAMINA (positif) dalam katagori Narkotika Golongan I bukan tanaman sesuai dengan UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa ALVI AGUSTINO IRAWAN als ALVI bin IRAWAN SAUD pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Depan Indomaret yang beralamat di Jl. Raya Berangas Desa Batuah Kec Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 saksi ISNADI, S.H. bin PANSYAH dan saksi ALFREDO HAMONANGAN TOGATOROP yang merupakan anggota Polisi Polres Kotabaru mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang laki-laki yaitu Terdakwa yang sering melakukan transaksi narkotika dengan cara di ranjau. Kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi ISNADI, S.H. bin PANSYAH dan saksi ALFREDO HAMONANGAN TOGATOROP melakukan pengintaian dan mencari tahu tempat tinggal Terdakwa. Kemudian karena saksi ISNADI, S.H. bin PANSYAH kenal dengan Terdakwa, saksi ISNADI, S.H. bin PANSYAH menghubungi Terdakwa untuk mendatangi saksi ISNADI, S.H. bin PANSYAH di depan Indomaret Sigam. Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WITA Terdakwa datang menghampiri saksi ISNADI, S.H. bin PANSYAH lalu dilakukan interogasi terhadap Terdakwa kemudian Terdakwa menunjukan dimana tempat Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut yaitu di rumah orang tua angkat Terdakwa yang beralamat di Jl. H Agus Salim Kel. Kotabaru Tengah Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,94 gram dan berat bersih 2,26 gram, 1 (satu) buah tempat kaset DVD, 1 (satu) buah tas dompet warna hitam dan 1 (satu) buah tas dompet warna hitam. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti telah dilakukan pengujian laboratorium di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin berdasarkan surat Laporan Pengujian dengan Nomor : PP.01.01.22A.22A1.12.23.1077.LP pada tanggal 13 Desember 2023 barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,26 (dua koma dua puluh enam) Gram mengandung METAMFETAMINA (positif) dalam katagori Narkotika Golongan I bukan tanaman sesuai dengan UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dan/atau persetujuan dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

------- Perbuatan Terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya