Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.Sus/2024/PN Ktb MUFTI MUKARROMI, S.H. KAMARUDDIN Bin MAHMUD Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 153/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-37/O.3.12/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUFTI MUKARROMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAMARUDDIN Bin MAHMUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Ia Terdakwa KAMARUDDIN Bin MAHMUD, pada hari Selasa 13 Februari 2024 sekitar jam 09.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 WITA bertempat di Jalan Poros PT IBT RT 06 Desa Lontar Selatan, Kec PL Barat, Kab. Kotabaru atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, melakukan “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” terhadap Saksi Korban SAKSI KORBAN FATMA,  perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024, sekitar jam 09.00 wita, terjadi kecelakaan di Jalan Poros PT. IBT RT. 06 Desa Lontar Selatan Kec. PL. Barat Kab. Kotabaru, antara sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam biru No. Reg : DA 5901 GT yang Terdakwa KAMARUDDIN Bin MAHMUD kendarai bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Reg : DA 5548 GT yang dikendarai Sdri. FATMA Binti MUHAMMAD TAHIR berpenumpang Sdr. SUBURING Bin MUHAMMAD TAHIR.  Pergerakan sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Reg : DA 5548 GT yang dikendarai Sdri. FATMA Binti MUHAMMAD TAHIR berjalan dari arah Gosong Panjang menuju Lontar dan melewati jalan tikungan kearah kiri dan saat itu juga terdakwa melaju dari arah Lontar menuju Gosong Panjang secara berlawanan dengan kecepatan sedang. Posisi perkiraan titik tabrak (key point) terjadi di tikungan ke kiri dari arah Gosong Panjang, 3m dari sisi kanan jalan, 1m dari sisi kiri jalan atau tikungan ke kanan, dari arah Lontar, 3m dari sisi kiri jalan, 1m dari sisi kanan jalan. Terdakwa KAMARUDDIN Bin MAHMUD tidak melakukan upaya pengereman dan membunyikan klakson di TKP sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas . Kondisi jalan merupakan jalan beraspal baik, posisi jalan tikungan landai kearah kanan dan terdapat bangunan Puskesdes, rambu lalin tidak ada, Marka jalan tidak ada, bahu jalan ada, arus lalin sepi dan lancar, cuaca cerah pagi hari, kanan jalan terdapat rumah warga dan kiri jalan terdapat semak-semak.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa KAMARUDDIN Bin MAHMUD korban Sdri. FATMA Binti MUHAMMAD TAHIR meninggal dunia, berdasarkan hasil pemeriksaan :
  1. Surat  Hasil Visum Luka a.n. Sdri. FATMA Binti MUHAMMAD TAHIR dari RSUD Pangeran Jaya Sumitra No. 445/08/III/IGD/2024 tanggal 10 Maret 2024 dengan kesimpulan :

    “ Pada pemeriksaan luar ditemukan adanya luka memar pada p dahi kiri dan leher kiri yang diakibatkan kekerasan benda tumpul. Pada pemeriksaan penunjang ditemukan adanya peningkatan leukosit, penurunan hemoglobin dan perdarahan Sub Arachnoid dan Perdarahan Intraventrikulare. Sehingga luka yang dialami korban termasuk luka berat dan menyebabkan korban meninggal dunia.” Bertanda tangan dr. Devy Ayu Puspita Sari NPK BLUD 20.03.002

  1. Surat Kematian an. Sdri. FATMA Binti MUHAMMAD TAHIR. Dari RSUD Pangeran Jaya Sumitra No 445/11/RSUD-Ktb/II/IGD/2024 tanggal 15 Februari 2024 yang menyatakan bahwa FATMA Binti MUHAMMAD TAHIR telah meninggal dunia di RSUD Kotabaru pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2024, jam 03.26 WITA yang bertanda tangan Direktur RSUD Pangeran Jaya Sumitra

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN---------------------------------------------------

DAN

 

KEDUA

Bahwa Ia Terdakwa KAMARUDDIN Bin MAHMUD, pada hari Selasa 13 Februari 2024 sekitar jam 09.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 WITA bertempat di Jalan Poros PT IBT RT 06 Desa Lontar Selatan, Kec PL Barat, Kab. Kotabaru atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, melakukan “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang,” terhadap Saksi Korban SUBURING Bin MUHAMMAD TAHIR (Alm),  perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024, sekitar jam 09.00 wita, terjadi kecelakaan di Jalan Poros PT. IBT RT. 06 Desa Lontar Selatan Kec. PL. Barat Kab. Kotabaru, yantara sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam biru No. Reg : DA 5901 GT yang Terdakwa KAMARUDDIN Bin MAHMUD kendarai bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Reg : DA 5548 GT yang dikendarai Sdri. FATMA Binti MUHAMMAD TAHIR berpenumpang Sdr. SUBURING Bin MUHAMMAD TAHIR.  Pergerakan sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Reg : DA 5548 GT yang dikendarai Sdri. FATMA Binti MUHAMMAD TAHIR berpenumpang Sdr. SUBURING Bin MUHAMMAD TAHIR berjalan dari arah Gosong Panjang menuju Lontar dan melewati jalan tikungan kearah kiri dan saat itu juga terdakwa KAMARUDDIN Bin MAHMUD melaju dari arah Lontar menuju Gosong Panjang dengan kecepatan sedang. Posisi perkiraan titik tabrak (key point) terjadi di tikungan ke kiri dari arah Gosong Panjang, 3m dari sisi kanan jalan, 1m dari sisi kiri jalan atau tikungan ke kanan, dari arah Lontar, 3m dari sisi kiri jalan, 1m dari sisi kanan jalan. Terdakwa KAMARUDDIN Bin MAHMUD tidak melakukan upaya pengereman dan membunyikan klakson di TKP sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas . Kondisi jalan merupakan jalan beraspal baik, posisi jalan tikungan landau kearah kanan dan terdapat bangunan Puskesdes, rambu lalin tidak ada, Marka jalan tidak ada, bahu jalan ada, arus lalin sepi dan lancar, cuaca cerah pagi hari, kanan jalan terdapat rumah warga dan kiri jalan terdapat semak-semak.
  • Bahwa kondisi kedua sepeda motor yang terlibat kecelakaan mengalami rusak parah, dengan rincian :
  1. Sepeda Motor Honda Beat warna hitam NO Reg DA 5548 GT mengalami rusak di bagian depan sebelah kanan
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa KAMARUDDIN Bin MAHMUD, korban saudara. SUBURING Bin MUHAMMAD TAHIR mengalami luka, berdasarkan hasil pemeriksaan :
  1. Surat  Hasil Visum Luka Surat  Hasil Visum Luka a.n. Sdr. SUBURING Bin MUHAMMAD TAHIR dari Puskesmas Lontar No. 445/037-440/PKM.LNT tanggal 8 Maret 2024 dengan kesimpulan :

     “ … ditemukan luka  di kaki sebelah kanan terbuka di sela jari, berwarna merah, dan ukuran tidak beraturan karena trauma benda tumpul dan keluar darah di bagian hidung saat di observasi di raung perawatan.” Bertanda tangan dr. Sony Budianto  NPK 16.7.0115913

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya