Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2024/PN Ktb MUFTI MUKARROMI, S.H. PARENG Bin KAMISI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-35/O.3.12/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUFTI MUKARROMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PARENG Bin KAMISI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN

:

 

 

 

Bahwa terdakwa PARENG Bin KAMISI pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 Skj. 23.55 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024 WITA bertempat di Jalan Veteran No 02 Kel/Desa Dirgahayu Kec Pulau Laut Utara, Kab. Kotabaru tepatnya di New City Family Karaoke atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, melakukan tidak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)”, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 terdakwa PARENG Bin KAMISI berada di tambak melakukan aktivitas pekerjaannya sebagai nelayan, sembari membawa 1 (satu) bilah sejata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya berwarna coklat. Setelah pekerjaannya selesai, Terdakwa mendatangi Sdr. SAHRUL Bin BAHARUDDIN dan Sdr. MUHAMMAD ALI HB Bin H. BADULLAH (Alm) untuk berangkat ke Kotabaru tepatnya ke Tempat Hiburan Malam (THM) New City Karaoke. Sesampainya di New City Karaoke di dalam Room nomor 6 terdakwa PARENG Bin KAMISI Bersama dengan Sdr. SAHRUL Bin BAHARUDDINL dan Sdr. MUHAMMAD ALI HB Bin H. BADULLAH (Alm), serta beberapa orang lainnya menikmati hiburan karaoke sambil minum minuman beralkohol hingga petugas Kepolisian datang dan melakukan pemeriksaan kepada semua orang yang ada di dalam Room nomor 6 tersebut dalam rangka Operasi Sikat Intan I 2024 dengan sasaran kegiatan yakni kejahatan penyakit masyarakat dan premanisme
  • Bahwa pada saat tiba giliran terdakwa PARENG Bin KAMISI untuk diperiksa sekitar jam 23.55 WITA, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa
  1. 1 (satu) bilah sejata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya berwarna coklat.

    Yang diakui merupakan milik terdakwa PARENG Bin KAMISI dan disembunyikan di pinggang sebelah kiri badan terdakwa PARENG Bin KAMISI diakui kepemilikannya oleh Terdakwa PARENG Bin KAMISI sejak 5 bulan yang lalu. Setelah itu terdakwa PARENG Bin KAMISI beserta barang bukti berupa 1 (satu) bilah sejata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya berwarna coklat langsung di bawa oleh petugas kepolisian ke Kantor Polres Kotabaru untuk diamankan

  • Bahwa terdakwa membawa barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bilah sejata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya berwarna coklat.

Dengan tujuan untuk menjaga diri dari orang yang ingin mencelakai diri terdakwa. Terdakwa membawa senjata tajam tersebut dari tambak tempat terdakwa bekerja sebagai nelayan hingga ke Tempat Hiburan Malam (THM) New City Karaoke.

  • Bahwa terdakwa membawa barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bilah sejata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya berwarna coklat.

Dengan menyelipkannya di pinggang belakang sebelah kiri terdakwa. Terdakwa sempat berupaya untuk lepas dari pemeriksaan anggota kepolisian Kotabaru dengan cara merapatkan tubuh bagian belakang terdakwa ke dinding hal untuk menyembunyikan senjata tajam jenis badik yang terdakwa sembunyikan di pinggang belakang.

  • Bahwa terdakwa bekerja sebagai nelayan dan dalam pekerjaannya tidak memerlukan adanya senjata tajam.
  • Bahwa terdakwa PARENG Bin KAMISI dalam membawa senjata tajam tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib dan senjata tajam tersebut bukan merupakan benda pusaka serta tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa.

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya