Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2024/PN Ktb MAMBAR UKUR KABAN DIKA ABISUJA Als DIKA Bin CANDRA GUSTIAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 3/Pid.C/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/99/V/SIP/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MAMBAR UKUR KABAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKA ABISUJA Als DIKA Bin CANDRA GUSTIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Bahwa benar Pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar jam 21.00 wita di desa Banua Lawas Rt 03 Kecamatan Kelumpang Hulu Kab. Kotabaru telah diketahui adanya Peristiwa Tindak Pidana tipiring, sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat 1 jo pasal 3 ayat 1 perda Kotabaru  No. 1 tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman berakohol yang dilakukan oleh terdakwa yaitu DIKA ABISUJA Als DIKA Bin CANDRA GUSTIAN berupa menjual atau mengedarkan minuman beralkohol.

 

  1. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut di ketahui oleh petugas  Polsek Kelumpang Hulu pada saat petugas melakukan giat cipta kondisi di wilayah hukum Polsek Kelumpang Hulu pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024.

 

  1. Bahwa perbuatan yang di lakukan oleh terdakwa tersebut yaitu menjual atau mengedarkan minuman beralkohol dengan cara melakukan penjualan di warung milik terdakwa sendiri yang beralamat di Desa Banua Lawas Rt 03 Kec. Kelumpang Hulu Kab. Kotabaru. Adapun minuman beralkohol yang berhasil di amankan oleh petugas dari Polsek Kelumpang Hulu yang merupakan sisa minuman beralkohol yang belum terjual yaitu 5 (lima) botol minuman keras anggur merah merk Cap Orang Tua.
  2. Bahwa perbuatan terdakwa menjual minuman beralkohol tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwenang.­
  3. Barang yang telah dilakukan penyitaan berupa :
  • 5 (lima) botol minuman keras anggur merah merk Cap Orang Tua

 

 

 

 

 

  1. Tujuan terdakwa menjual minuman-minuman beralkohol tersebut untuk mencari keuntungan atas harga dari penjualan minuman keras tersebut.

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 22 ayat 1 jo pasal 3 ayat 1 perda kotabaru  No. 1 tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman berakohol

Pihak Dipublikasikan Ya