Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.B/2024/PN Ktb DIKY PRIYO JATMIKO, S.H. KASWANTO Als WANTO Bin SYAHDAN GANI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 161/Pid.B/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-51/O.3.12/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIKY PRIYO JATMIKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASWANTO Als WANTO Bin SYAHDAN GANI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa terdakwa KASWANTO Als WANTO Bin SYAHDAN GANI (Alm) pada Hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar jam 10:00 WITA di Jalan Raya Stagen Kilometer 08. RT008/RW.003, Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru tepatnya dibengkel sepeda motor depan gardu induk PLN  Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa diketahui  terdakwa  KASWANTO Als WANTO Bin SYAHDAN GANI (Alm) pada tanggal 16 Mei 2024 sekitar jam 10:00 WITA menuju ke bengkel sepeda motor milik saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN Bin H.AMIRUDDIN didepan gardu induk PLN  Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, untuk melihat sepeda motor yang rusak milik terdakwa yang ditaruh dibengkel milik saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN Bin H.AMIRUDDIN sesampainya dibengkel saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN Bin H.AMIRUDDIN, terdakwa melihat saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN Bin H.AMIRUDDIN tertidur didalam bengkel tersebut dan juga terdakwa melihat 1 (satu) Unit Handphone merek VIVO Y21S warna Midnight blue IMEI1 : 862194052847736 IMEI2 : 862194052847728 milik saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN Bin H.AMIRUDDIN yang berada disamping saksi, sehingga terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Handphone merek VIVO Y21S warna Midnight blue tersebut, dan setelah itu terdakwa membawa 1 (satu) Unit Handphone merek VIVO Y21S warna Midnight blue tersebut ke rumah kakak terdakwa untuk membuka Handphone dan mereset data Handphone tersebut.
  • Bahwa diketahui setelah saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN Bin H.AMIRUDDIN bangun tidur, saksi langsung mencari Handphonenya tersebut, dengan dilanjut saksi melakukan pencarian dengan menggunakan CCTV yang terpasang dibengkel saksi, setelah dicek melalui CCTV bengkel saksi, diketahui bahwa dalam CCTV tersebut terdakwa mondar-mandir dibengkel saksi dan terdakwa memasukkan barang didalam tasnya, sehingga atas hal tersebut saksi mendatangi terdakwa dirumah kakak terdakwa. Bahwa sesampainya bertemu dengan terdakwa dirumah kakak terdakwa, saksi berkata “PIAN ADA KEBENGKEL KAH?” kemudian terdakwa menjawab “ADA TADI, MELIHAT IKAM TIDUR”, saksi berkata lagi “BEAPA PIAN SINGGAH KEBENGKEL” terdakwa menjawab lagi “AKU KESITU HANDAK MENCEK MOTOR SEKALIAN MEMANJAT POHON KELAPA UNTUK DIPETIK TAPI IKAM GURING BULIK AE LAGI AKU” kemudian saksi berkata lagi “HANDPHONE ULUN HILANG BUJUR LAH PIAN TIDAK MENGAMBIL” terdakwa menjawab “CEK PANG DULU BUJUR BUJUR”, selanjutnya saksi menujukkan rekaman CCTV yang didapati terdakwa ada dalam rekaman CCTV tersebut akan tetapi terdakwa membantah bahwa terdakwa tidak mengambil Handphone milik saksi. Bahwa selanjutnya saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN Bin H.AMIRUDDIN bersama pihak Kepolisian Sektor Kecamatan Pulau Laut Utara kembali menemui keluarga terdakwa dirumah guna meminta untuk mengembalikkan Handphone milik saksi, selanjutnya terdakwa mengambil handphone tersebut yang disembunyikan di di samping tiang listrik dekat Kampus Politeknik Kotabaru dan terdakwa mengakui bahwa telah mengambil Handphone milik saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN Bin H.AMIRUDDIN, dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian beserta barang bukti untuk ditindak lanjuti lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut saksi korban FIRMANSYAH Als FIRMAN Bin H.AMIRUDDIN mengalami kerugian sebagai berikut :
  • 1 (satu) Unit Handphone merek VIVO Y21S warna Midnight blue IMEI1 : 862194052847736 IMEI2 : 862194052847728 yang sesuai dengan 1 (satu) Dashbook Handphone milik saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN Bin H.AMIRUDDIN dengan kerugian Rp. 2.699.000,- (dua juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) yang sesuai dengan Nota pembelian Handphone tersebut.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP --------

Pihak Dipublikasikan Ya