Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2018/PN Ktb AA.PUTU JUNIARTANA PUTRA,SH LUTPI ALWAN WIBOWO Als LUTPI Bin Alm ASMURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2018/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Apr. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-076/Q.3.12/Euh.2/04/2017
Penuntut Umum
NoNama
1AA.PUTU JUNIARTANA PUTRA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUTPI ALWAN WIBOWO Als LUTPI Bin Alm ASMURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---- Bahwa terdakwa LUTPI ALWAN WIBOWO Als LUTPI Bin (Alm) ASMURI pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2018 sekira jam 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Bulan Februari Tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2018, bertempat di Jalan H Hasan Basri Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari saksi A. SURYA ADI KESUMA dan rekan saksi ANDRY ARJUNO (Anggota Satres Narkoba Polres Kotabaru) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi SURIANSYAH Als ENGOT membawa obat jenis carnophent/zenith selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap saksi SURIANSYAH Als ENGOT dan dari penguasaan saksi SURIANSYAH Als ENGOT ditemukan 20 (dua puluh) butir obat jenis carnophent/zenith kemudian ditanyakan mengenai asal obat jenis carnophent/zenith tersebut saksi SURIANSYAH Als ENGOT mengatakan bahwa mendapatkan dengan cara membeli dari terdakwa. Bahwa terdakwa mengedarkan obat jenis carnophent/zenith kepada sdr. SURIANSYAH Als ENGOT pada pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2018 sekira jam 15.00 wita di Jalan H Hasan Basri Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru sebanyak 20 (dua puluh) butir seharga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah). Bahwa terdakwa mengedarkan obat jenis carnophent/zenith kepada kepada saksi SURIANSYAH Als ENGOT dengan cara saksi SURIANSYAH Als ENGOT bertemu dengan terdakwa dan mengatakan minta dicarikan obat jenis carnophent/zenith selanjutnya terdakwa pergi mencarikan obat jenis carnophent/zenith ke tugu nelayan pada seseorang yang tidak terdakwa ketahui namanya dan menyerahkan uang sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) lalu terdakwa menunggu di tugu nelayan tersebut setelah itu seseorang yang tidak terdakwa ketahui namanya tersebut menyerahkan obat jenis carnophent/zenith sebanyak 20 (dua puluh) butir kepada terdakwa kemudian obat jenis carnophent/zenith tersebut terdakwa bawa dan terdakwa serahkan kepada saksi SURIANSYAH Als ENGOT. Terdakwa dalam mengedarkan obat jenis carnophent/zenith kepada saksi SURIANSYAH Als ENGOT memperoleh keuntungan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir nya. Perbuatan yang di lakukan terdakwa untuk menjual obat Carnophent/Zenith tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang karena telah dibatalkan ijin edarnya berdasarkan surat BPOM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan ijin edar atau penghentian kegiatan produksi. Akhirnya atas perbuatan tersebut terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Kotabaru                                                                                                                                       

---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo. 106 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. ATAU

KEDUA

Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau  persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya