Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.Sus/2024/PN Ktb Kemal Kahfianto.,S.H. HENDRA JAYA Als EENG Bin Alm MUHAMMAD RUSLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 192/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-96/O.3.12/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kemal Kahfianto.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA JAYA Als EENG Bin Alm MUHAMMAD RUSLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa HENDRA JAYA Als EENG Bin Alm MUHAMMAD RUSLAN pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar jam 17.15 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juli Tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Perumnas Hilir Muara Desa Hilir Muara Rt. 08 Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------

  • Berawal saat Terdakwa memesan obat jenis zenith via chat whastapp kepada sdr. ANDI AKBAR Als ABAY, sekira pukul 11.00 Wita saat sdr. ABAY datang ke rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Perumnas Hilir Muara Desa Hilir Muara Rt. 08 Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru menggunakan sepeda motor Honda Genio warna hitam nomor polisi DA-4632-GY milik sdr. HERLINA EFENDIE Als HERLIN Binti ABRAN mengantarkan obat jenis zenith tersebut sesuai dengan pesanan dan Terdakwa membayar dengan uang tunai, Terdakwa membeli obat jenis zenith tersebut dengan harga setiap 100 (seratus) butir Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), lalu obat jenis zenith tersebut Terdakwa kemas dalam plastic klip warna bening, setiap kemasannya berisi 10 (sepuluh) butir, kemudian Terdakwa jual Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), keuntungan Terdakwa dari penjualan obat jenis zenith tersebut sejumlah setiap 1 (satu) butirnya Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah), yang Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari, sementara itu Terdakwa sempat menjual obat jenis zenith tersebut sebanyak 86 (delapan puluh enam) butir dan dari penjualan tersebut terkumpul uang tunai sejumlah Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan masih tersisa obat jenis zenith sebanyak 14 (empat belas) butir;
  • Bahwa sekira pukul 17.15 Wita di Perumnas Hilir Muara Desa Hilir Muara Rt. 08 Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru anggota kepolisian Sat Pol Airud Mapolres Kotabaru melakukan penggeledahan dan menemukan 14 (empat belas) butir obat jenis zenith, uang tunai sejumlah Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna putih emas;
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0841 tanggal 23 Juli 2024 terhadap 1 (satu) butir obat sediaan farmasi dengan bentuk tablet warna putih dengan penandaan ZENITH pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnya yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt (selaku Ketua Tim Pengujian) dengan kesimpulan contoh yang diuji positif mengandung unsur karisoprodol dengan kadar 174,18 mg/tablet obat Zenith tersebut dimana unsur Karisoprodol termasuk dalam Golongan I Narkotika menurut Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt. (selaku Manajer Teknis Pengujian BPOM di Banjarmasin) pada tanggal 23 Juli 2024 yang menyatakan bahwa Hasil Uji Kadar Karisoprodol untuk barang bukti sejumlah 14 butir (terdakwa atas nama HENDRA JAYA Als EENG Bin Alm MUHAMMAD RUSLAN) = 174,18 mg per tablet atau 0,17418 g per tablet (persyaratan kadar Karisoprodol (C12H24N204) tidak kurang dari 90?n tidak lebih dari 110%) dengan kesimpulan Kandungan Karisoprodol sejumlah 14 butir dengan perhitungan sebagai berikut: 14 butir x 0,17418 g/tablet =  2,4385 g;
  • Bahwa obat sediaan farmasi yang mengandung Karisoprodol dalam penguasaan Terdakwa tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan obat sediaan farmasi tersebut.

------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa terdakwa HENDRA JAYA Als EENG Bin Alm MUHAMMAD RUSLAN pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar jam 17.15 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juli Tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Perumnas Hilir Muara Desa Hilir Muara Rt. 08 Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak melawan hukum memiliki, membawa,  menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal saat Terdakwa memesan obat jenis zenith via chat whastapp kepada sdr. ANDI AKBAR Als ABAY, sekira pukul 11.00 Wita saat sdr. ABAY datang ke rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Perumnas Hilir Muara Desa Hilir Muara Rt. 08 Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru menggunakan sepeda motor Honda Genio warna hitam nomor polisi DA-4632-GY milik sdr. HERLINA EFENDIE Als HERLIN Binti ABRAN mengantarkan obat jenis zenith tersebut sesuai dengan pesanan dan Terdakwa membayar dengan uang tunai, Terdakwa membeli obat jenis zenith tersebut dengan harga setiap 100 (seratus) butir Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), lalu obat jenis zenith tersebut Terdakwa kemas dalam plastic klip warna bening, setiap kemasannya berisi 10 (sepuluh) butir, kemudian Terdakwa jual Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), keuntungan Terdakwa dari penjualan obat jenis zenith tersebut sejumlah setiap 1 (satu) butirnya Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah), yang Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari, sementara itu Terdakwa sempat menjual obat jenis zenith tersebut sebanyak 86 (delapan puluh enam) butir dan dari penjualan tersebut terkumpul uang tunai sejumlah Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan masih tersisa obat jenis zenith sebanyak 14 (empat belas) butir;
  • Bahwa sekira pukul 17.15 Wita di Perumnas Hilir Muara Desa Hilir Muara Rt. 08 Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru anggota kepolisian Sat Pol Airud Mapolres Kotabaru melakukan penggeledahan dan menemukan 14 (empat belas) butir obat jenis zenith, uang tunai sejumlah Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna putih emas;
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0841 tanggal 23 Juli 2024 terhadap 1 (satu) butir obat sediaan farmasi dengan bentuk tablet warna putih dengan penandaan ZENITH pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnya yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt (selaku Ketua Tim Pengujian) dengan kesimpulan contoh yang diuji positif mengandung unsur karisoprodol dengan kadar 174,18 mg/tablet obat Zenith tersebut dimana unsur Karisoprodol termasuk dalam Golongan I Narkotika menurut Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt. (selaku Manajer Teknis Pengujian BPOM di Banjarmasin) pada tanggal 23 Juli 2024 yang menyatakan bahwa Hasil Uji Kadar Karisoprodol untuk barang bukti sejumlah 14 butir (terdakwa atas nama HENDRA JAYA Als EENG Bin Alm MUHAMMAD RUSLAN) = 174,18 mg per tablet atau 0,17418 g per tablet (persyaratan kadar Karisoprodol (C12H24N204) tidak kurang dari 90?n tidak lebih dari 110%) dengan kesimpulan Kandungan Karisoprodol sejumlah 14 butir dengan perhitungan sebagai berikut: 14 butir x 0,17418 g/tablet =  2,4385 g;
  • Bahwa obat sediaan farmasi yang mengandung Karisoprodol dalam penguasaan Terdakwa tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan obat sediaan farmasi tersebut.

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya