Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2024/PN Ktb Ivana Novartis Putri.,SH. SANDRA Bin SAPRI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 77/Pid.B/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-24/O.3.12/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ivana Novartis Putri.,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDRA Bin SAPRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. PERTAMA

----------Bahwa Terdakwa SANDRA Bin SAPRI telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Anak Saksi ARSAD SAPUTRA Als CACA Bin MENDRA (penuntutan dilakukan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 04.30 WITA atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. Berangas KM. 7 RT. 001 RW. 001 Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang mengadili, telah mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WITA, Terdakwa bertemu dengan Anak Saksi ARSAD SAPUTRA tepat di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Berangas Km. 8 RT. 005 Desa Sarangtiung Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru. Pada saat itu Terdakwa berkata kepada Anak Saksi ARSAD SAPUTRA “Ca, carikan aku handphone” Kemudian Anak Saksi ARSAD SAPUTRA menjawab “Iya nanti kucarikan” kemudian Terdakwa mengatakan “Apabila dapat handphone aku beli”.
  • Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WITA Anak Saksi ARSAD SAPUTRA dan Terdakwa pergi ke rumah teman Terdakwa yang beralamat di Jl. Wiramartas Desa Kotabaru Hulu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru untuk minum minuman beralkohol.
  • Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 02.30 WITA Terdakwa dan Anak Saksi ARSAD SAPUTRA pulang ke rumah Terdakwa dengan menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio J dengan Nopol: DA 6368 ZAN warna hitam putih merah milik Terdakwa. Kemudian sesampainya di sana, Terdakwa berkata kepada Anak Saksi ARSAD SAPUTRA bahwa “Jadikah mencarikan handphone” kemudian dijawab oleh Anak Saksi ARSAD SAPUTRA “Ayo jadi kalau mau”, kemudian Anak Saksi ARSAD SAPUTRA dan Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor milik Terdakwa untuk mencari sasaran rumah yang kondisinya dalam keadaan sepi gelap.
  • Selanjutnya, pada hari yang sama sekira pukul 04.30 WITA pada saat Terdakwa dan Anak Saksi ARSAD SAPUTRA melewati Jl. Raya Berangas KM. 7,5 RT. 002 RW. 001 Desa Sarang Tiung Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru ada sebuah rumah dengan kondisi jendela samping rumahnya terbuka yang merupakan rumah Anak Korban WAFA ALMAYLA Als WAFA Binti SUROHMAT (selanjutnya disebut Anak Korban), melihat kondisi seperti itu kemudian Terdakwa dan Anak Saksi ARSAD SAPUTRA memarkirkan sepeda motor di sebuah langgar (mushola) yang berada sekira 50 (lima puluh) meter dari rumah Anak Korban, kemudian Terdakwa dan Anak Saksi ARSAD SAPUTRA mendekati rumah tersebut tepat berada di bawah jendela samping rumah Anak Korban, Terdakwa dan berhenti sejenak kemudian menyuruh Anak Saksi ARSAD SAPUTRA masuk ke rumah tersebut dan Terdakwa berkata kepada Anak Saksi ARSAD SAPUTRA “Apabila saya mengetuk jendela sebanyak 3 kali berarti ada orang”, kemudian Anak Saksi ARSAD SAPUTRA mengambil daster yang bergantung di jendela tersebut dan menggunakannya untuk menutupi wajah Anak Saksi ARSAD SAPUTRA. Selanjutnya, Anak Saksi ARSAD SAPUTRA masuk melalui jendela kamar tempat Anak Korban bersama 2 (dua) orang adiknya tidur. Anak Saksi ARSAD SAPUTRA masuk ke dalam rumah Anak Korban dengan cara menaiki tembok fondasi rumah kemudian memanjat jendela kamar tersebut dengan tinggi sekira 2 (dua) meter dari tanah. Setelah Anak Saksi ARSAD SAPUTRA berada di kamar tersebut, selanjutnya Anak Saksi ARSAD SAPUTRA langsung mencari HP di dekat Anak Korban dengan hati-hati agar tidak terbangun, namun tidak menemukannya, kemudian Anak Saksi ARSAD SAPUTRA menuju dapur dan melihat HP merk VIVO Y02 warna abu-abu yang berada di atas meja dapur tapi tidak langsung mengambilnya. Anak Saksi ARSAD SAPUTRA justru mengambil sebuah pisau dengan gagang berwarna pink putih yang berada di dekat tumpukan piring di meja yang berbeda, kemudian Anak Saksi ARSAD SAPUTRA menuju ke Anak Korban yang sedang tidur, kemudian menindih dan membangunkannya. Pada saat Anak Korban terbangun, Anak Saksi ARSAD SAPUTRA langsung mengarahkan pisau ke depan muka Anak Korban sambil menutupi mulut Anak Korban, dan kemudian mengangkat Anak Korban ke kamar samping, setelah Anak Saksi ARSAD SAPUTRA merebahkan Anak Korban di atas tumpukan baju yang berada di kamar samping, kemudian Anak Saksi ARSAD SAPUTRA langsung memaksa Anak Korban melakukan persetubuhan dengannya dengan kekerasan, dan tidak memedulikan Anak

 

Korban yang menangis dan memberontak. Selanjutnya, Anak Saksi ARSAD SAPUTRA meninggalkan Anak Korban dan menuju ke dapur. Kemudian Anak Saksi ARSAD SAPUTRA mengambil Handpohe Vivo Y02 warna abu-abu yang Anak Saksi ARSAD SAPUTRA temukan sebelumnya yang berada di atas meja dapur dan kemudian Anak Saksi ARSAD SAPUTRA langsung keluar dari rumah Anak Korban melalui pintu depan. Sesampainya di luar, Terdakwa menerima Anak Saksi ARSAD SAPUTRA menyerahkan Handphone yang telah diambil Anak Saksi ARSAD SAPUTRA sebelumnya, kemudian Terdakwa dan Anak Saksi ARSAD SAPUTRA menuju ke tempat Terdakwa meletakkan sepeda motor miliknya. Selanjutya, Terdakwa dan Anak Saksi ARSAD SAPUTRA pulang menuju ke rumah Terdakwa.

  • Selanjutnya, pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Anak Saksi ARSAD SAPUTRA.
  • Bahwa maksud Terdakwa dan Anak Saksi ARSAD SAPUTRA mengambil barang milik Anak Korban yaitu HP tersebut untuk digunakan sendiri oleh Terdakwa dan Anak Saksi ARSAD SAPUTRA mendapat uang sebesar Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian uang tersebut Anak Saksi ARSAD SAPUTRA gunakan untuk membeli minuman alkohol dan rokok. Terdakwa dan Anak Saksi ARSAD SAPUTRA tidak memiliki izin untuk mengambil Handphone merk Vivo Jenis Y02 dari pemiliknya yakni Anak Korban.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Anak Saksi ARSAD SAPUTRA tersebut Anak Korban mengalami kerugian sebesar Rp.1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------

A T A U

 

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa SANDRA Bin SAPRI pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 04.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. Berangas KM. 7 RT. 001 RW. 001 Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang mengadili, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WITA, Anak Saksi ARSAD SAPUTRA bertemu dengan Terdakwa tepat di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Berangas Km. 8 RT. 005 Desa Sarangtiung Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru. Pada saat itu Terdakwa berkata kepada Anak Saksi ARSAD SAPUTRA “Ca, carikan aku handphone” Kemudian Anak Saksi ARSAD SAPUTRA menjawab “Iya nanti kucarikan” kemudian Terdakwa mengatakan “Apabila dapat handphone aku beli”.
  • Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WITA Anak Saksi ARSAD SAPUTRA dan Terdakwa pergi ke rumah teman Terdakwa yang beralamat di Jl. Wiramartas Desa Kotabaru Hulu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru untuk minum minuman beralkohol.
  • Selanjutnya, pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 02.30 WITA Terdakwa dan Anak Saksi ARSAD SAPUTRA pulang ke rumah Terdakwa dengan menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio J dengan Nopol: DA 6368 ZAN warna hitam

 

putih merah milik Terdakwa. Kemudian sesampainya di sana, Terdakwa berkata kepada Anak Saksi ARSAD SAPUTRA bahwa “Jadikah mencarikan handphone” kemudian dijawab oleh Anak Saksi ARSAD SAPUTRA “Ayo jadi kalau mau”, kemudian Anak Saksi ARSAD SAPUTRA dan Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor milik Terdakwa untuk mencari sasaran rumah yang kondisinya dalam keadaan sepi gelap.

  • Selanjutnya, pada hari yang sama sekira pukul 04.30 WITA pada saat Terdakwa dan Anak Saksi ARSAD SAPUTRA melewati Jl. Raya Berangas KM. 7,5 RT. 002 RW. 001 Desa Sarang Tiung Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru ada sebuah rumah dengan kondisi jendela samping rumahnya terbuka yang merupakan rumah Anak Korban WAFA ALMAYLA Als WAFA Binti SUROHMAT, melihat kondisi seperti itu kemudian Terdakwa dan Anak Saksi ARSAD SAPUTRA memarkirkan sepeda motor di sebuah langgar (mushola) yang berada sekira 50 (lima puluh) meter dari rumah Anak Korban, kemudian Terdakwa dan Anak Saksi ARSAD SAPUTRA mendekati rumah tersebut tepat berada di bawah jendela samping rumah Anak Korban, Terdakwa dan berhenti sejenak kemudian Terdakwa berkata kepada Anak Saksi ARSAD SAPUTRA “Apabila saya mengetuk jendela sebanyak 3 kali berarti ada orang”, kemudian Anak Saksi ARSAD SAPUTRA mengambil daster yang bergantung di jendela tersebut dan menggunakannya untuk menutupi wajah Anak ARSAD SAPUTRA. Selanjutnya, Anak Saksi ARSAD SAPUTRA masuk melalui jendela kamar tempat Anak Korban bersama 2 (dua) orang adiknya tidur. Anak Saksi ARSAD SAPUTRA masuk ke dalam rumah Anak Korban dengan cara menaiki tembok fondasi rumah kemudian memanjat jendela kamar tersebut dengan tinggi sekira 2 (dua) meter dari tanah. Setelah Anak Saksi ARSAD SAPUTRA berada di kamar tersebut, selanjutnya Anak Saksi ARSAD SAPUTRA langsung mencari HP di dekat Anak Korban dengan hati-hati agar tidak terbangun, namun tidak menemukannya, kemudian Anak Saksi ARSAD SAPUTRA menuju dapur dan melihat HP merk VIVO Y02 warna abu-abu yang berada di atas meja dapur tapi tidak langsung mengambilnya. Anak Saksi ARSAD SAPUTRA justru mengambil sebuah pisau dengan gagang berwarna pink putih yang berada di dekat tumpukan piring di meja yang berbeda, kemudian Anak Saksi ARSAD SAPUTRA menuju ke Anak Korban yang sedang tidur, kemudian menindih dan membangunkannya. Pada saat Anak Korban terbangun, Anak Saksi ARSAD SAPUTRA langsung mengarahkan pisau ke depan muka Anak Korban sambil menutupi mulut Anak Korban, dan kemudian mengangkat Anak Korban ke kamar samping, setelah Anak Saksi ARSAD SAPUTRA merebahkan Anak Korban di atas tumpukan baju yang berada di kamar samping, kemudian Anak Saksi ARSAD SAPUTRA langsung memaksa Anak Korban melakukan persetubuhan dengannya dengan kekerasan, dan tidak memedulikan Anak Korban yang menangis dan memberontak. Selanjutnya, Anak Saksi ARSAD SAPUTRA meninggalkan Anak Korban dan menuju ke dapur. Kemudian Anak Saksi ARSAD SAPUTRA mengambil Handpohe Vivo Y02 warna abu- abu yang Anak Saksi ARSAD SAPUTRA temukan sebelumnya yang berada di atas meja dapur dan kemudian Anak Saksi ARSAD SAPUTRA langsung keluar dari rumah Anak Korban melalui pintu depan. Sesampainya di luar, Terdakwa menerima Anak Saksi ARSAD SAPUTRA menyerahkan Handphone yang telah diambil Anak Saksi ARSAD SAPUTRA sebelumnya, kemudian Terdakwa dan Anak Saksi ARSAD SAPUTRA menuju ke tempat Terdakwa meletakkan sepeda motor miliknya. Selanjutya, Terdakwa dan Anak Saksi ARSAD SAPUTRA pulang menuju ke rumah Terdakwa. Sesampainya di sana, Terdakwa mengatakan bahwa Handphone tersebut Terdakwa beli saja seharga Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah). Kemudian Anak Saksi ARSAD SAPUTRA langsung menyetujuinya.
  • Selanjutnya, pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Anak ARSAD SAPUTRA.

 

  • Bahwa Terdakwa seharusnya sudah mengetahui atau patut menduga barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Jenis Y02 warna abu-abu yang Terdakwa beli dari Anak Saksi ARSAD SAPUTRA merupakan hasil dari kejahatan karena Terdakwa dan Anak Saksi ARSAD SAPUTRA menuju ke rumah Anak Korban untuk mengambil handphone, dan selanjutnya Anak Saksi ARSAD SAPUTRA mengambil handphone merk Vivo Jenis Y02 dari rumah Anak Korban tanpa izin dari pemiliknya.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya