Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.Sus/2018/PN Ktb AA.PUTU JUNIARTANA PUTRA,SH NOR IFANSYAH Als IPAN Bin Alm IMBRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 190/Pid.Sus/2018/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-123/Q.3.12/Euh.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1AA.PUTU JUNIARTANA PUTRA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOR IFANSYAH Als IPAN Bin Alm IMBRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa NOR IFANSYAH Als IPAN Bin Alm. IMBRAN pada hari Rabu tanggal 2 Mei 2018 sekitar jam 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Mei atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2018, bertempat di Jalan Provinsi Kalsel Kaltim Desa Sungai Kupang Kec. Kelumpang Hulu Kab. Kotabaru atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, yang  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------- Berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa saksi MISRAN Als IMIS Bin (Alm) IMBRAN (dalam berkas terpisah) sering mengkonsumsi Narkotika jenis sabu di wilayah serongga, kemudian saksi ERWIN NOVIANTO bersama rekan-rekan Sat Res Narkoba Polres Kotabaru melakukan pemantauan, kemudian setelah melakukan pemantauan kurang lebih 4 (empat) jam saksi ERWIN NOVIANTO bersama-sama rekan Sat Res Narkoba Polres Kotabaru melihat saksi MISRAN Als IMIS Bin (Alm) IMBRAN (dalam berkas terpisah) sedang berjalan dari jalan raya menuju sebuah gang di Jalan Provinsi Kalsel-Tim Desa Swarga Kec. Kelumpang Hilir Kab. Kotabaru dan langsung melakukan penangkapan terhadap saksi MISRAN Als IMIS Bin (Alm) IMBRAN (dalam berkas terpisah), kemudian saksi ERWIN NOVIANTO bersama rekan-rekan Sat Res Narkoba Polres Kotabaru melakukan penggeledahan terhadap saksi MISRAN Als IMIS Bin (Alm) IMBRAN (dalam berkas terpisah) dan ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu di dalam senter kepala yang pada saat itu dipakai oleh saksi MISRAN Als IMIS Bin (Alm) IMBRAN (dalam berkas terpisah), kemudian setelah dilakukan introgasi dan ditanyakan darimana mendapatkan Narkotika jenis sabu dan dijawab oleh saksi MISRAN Als IMIS Bin (Alm) IMBRAN (dalam berkas terpisah) dari kakaknya yaitu Terdakwa NOR IFANSYAH Als IPAN Bin (Alm) IMBRAN, kemudian saksi ERWIN NOVIANTO bersama rekan-rekan Sat Res Narkoba Polres Kotabaru menyuruh saksi MISRAN Als IMIS Bin (Alm) IMBRAN (dalam berkas terpisah) untuk menunjukkan dimana tempat/rumah  Terdakwa selanjutnya ERWIN NOVIANTO bersama rekan-rekan Sat Res Narkoba Polres Kotabaru langsung menuju kerumah Terdakwa di Jl. Provinsi Kalsel-Tim Desa Sungai Kupang Kec. Kelumpang Hulu Kab. Kotabaru, dan sesampainya saksi ERWIN NOVIANTO bersama rekan-rekan Sat Res Narkoba Polres Kotabaru di rumah Terdakwa, dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan dirumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,88 (dua koma delapan delapan) gram, 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna putih, 1 (satu) pak plastik klip kosong didalam tempat plastik berwarna kuning berlogo KFC yang ditemukan di belakang TV LCD di dalam kamar tidur Terdakwa dan 1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna hitam dan uang sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ribu rupiah) yang ditemukan didalam kantung celana depan kanan adalah uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu kepada saksi MISRAN Als IMIS Bin (Alm) IMBRAN (dalam berkas terpisah) yang merupakan adik kandung Terdakwa sendiri sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan keuntungan dari menjual Narkotika jenis sabu sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru guna proses lebih lanjut.-

 

---------- Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti Nomor : LP.Nar.K.18.0486 yang ditanda tangani oleh Dri. Waskitho, S.Si.,Apt.,M.Sc Deputi Manager Teknis Pengujian Teranokoko dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa NOR IFANSYAH Als IPAN Bin Alm. IMBRAN pada hari Rabu tanggal 2 Mei 2018 sekitar jam 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Mei atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2018, bertempat di Jalan Provinsi Kalsel Kaltim Desa Sungai Kupang Kec. Kelumpang Hulu Kab. Kotabaru atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya