Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
21/Pid.C/2023/PN Ktb M. ANDRI JENNI HARSEN PURBA Bin JAPEN PURBA Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 21/Pid.C/2023/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan REG. PERKARA /01/IV/2023/SAMPTA
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1M. ANDRI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JENNI HARSEN PURBA Bin JAPEN PURBA Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Pada hari Jumat tanggal Hari Jumat  tanggal 07 April 2023 skj 22.00 Wita di Desa Mayangsari Rt 014 Kec.Pamukan Barat  Kab. Kotabaru Pada saat Anggota melaksanakan Patroli di dapati Tersangka melalukan menyimpan dan menjual minuman ber alkohol dan Memang Benar Sdr. JENNI HARSEN PURBA Bin JAPEN PURBA (Alm) menyimpan Miras Jenis Tuak. Kemudian Anggota Menanyakan Perihal Ijin menyimpan dan Menjual Miras tsb Tersangka tidak mempunyai ijin tsb.
  2. Di Akui Tersangka,dan di mana Miras tsb di produksi sendiri. Miras Tsb Di Jual Dengan Harga Rp.20.000,- (dua  puluh ribu rupiah) per 1 liter. Tersangka mengakui miras tsb sudah terjual dan Uangnya di gunakan untuk belanjakan keperluan sehari2 dipandang perlu atau dinilai  sebagai perbuatan Tindak Pidana ringan,
  3. Barang yang telah dilakukan penyitaan berupa :

1 ( satu ) Liter Miras Jenis Tuak

1 (Satu) Drijen Miras Tuak

  1. Alasan Tersangka menjual Tuak tersebut adalah masalah ekonomi.

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 22 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1) Perda Kab Kotabaru No.1 Tahun 2018 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol..

Pihak Dipublikasikan Ya