Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2024/PN Ktb Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH. SAMSUNI Alias AMANG AHIM Bin ERMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 108/Pid.B/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-39/O.3.12/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUNI Alias AMANG AHIM Bin ERMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa terdakwa SAMSUNI Alias AMANG AHIM Bin (Alm), bersama-sama dengan ABAN (DPO) dan KAMSI (DPO)  pada hari Selasa, 14 November 2023, sekitar jam 18:30 WITA diarea perkebunan kelapa sawit PT.Sinar Kencana Inti Perkasa (SKIP) Senakin Estate (SNKE) Divisi 4 Blok P 17 Desa Sangsang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari pada hari senin, 13 November 2023, sekitar pukul 15:00 WITA, ABAN (DPO) dan KAMSI (DPO) yang bukan karyawan dari PT.Sinar Kencana Inti Perkasa (SKIP) Senakin Estate (SNKE) Desa Sangsang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru memetik buah kelapa sawit diarea perkebunan kelapa sawit PT.Sinar Kencana Inti Perkasa (SKIP) Senakin Estate (SNKE) Divisi 4 Blok P 17 Desa Sangsang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru dengan cara menggunakan alat berupa dodos dan selanjutnya buah kelapa sawit tersebut diletakkan dan ditumpuk di Blok P 17, dan diketahui buah kelapa sawit yang dipetik ABAN (DPO) dan KAMSI (DPO)  sebanyak 294 (Dua Ratus Sembilan Puluh empat) buah kelapa sawit TBS jenis buah pasir yang masih mentah berwarna ungu. 
  • Bahwa selanjutnya pada hari selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 15:30 WITA, terdakwa SAMSUNI Alias AMANG AHIM Bin (Alm) yang bukan karyawan dari PT.Sinar Kencana Inti Perkasa (SKIP) Senakin Estate (SNKE) Divisi 4 Blok P 17 Desa Sangsang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru sewaktu itu menyapa saksi SAHRI BARANI Bin TABRANI yang hendak membeli Shockbreaker motor dan memperbaiki parang, dan selanjutya terdakwa mengajak saksi SAHRI BARANI Bin TABRANI untuk berangkat bersama dengan mengendarai mobil Pickup Suzuki Carry Warna Hitam dengan Nomor Polisi DA 8587 LN milik terdakwa untuk memperbaiki parang tersebut, kemudian terdakwa berangkat dari rumah di Desa Sangsang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru menuju tempat penjual Shockbreaker dan tempat pandai besi untuk memperbaiki parang milik saksi SAHRI BARANI Bin TABRANI di Desa Geronggang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, dengan mengendarai mobil Pickup Suzuki Carry Warna Hitam dengan Nomor Polisi DA 8587 LN. Selanjutnya sekitar pukul 18:00 WITA setelah selesai memperbaiki parang terdakwa dengan saksi SAHRI BARANI Bin TABRANI singgah di toko untuk membeli rokok, sewaktu ditoko tersebut ABAN (DPO) dan KAMSI (DPO) dengan mengendarai sepeda motor menghampiri terdakwa untuk meminta tolong mengangkut buah kelapa sawit diarea perkebunan kelapa sawit PT.Sinar Kencana Inti Perkasa (SKIP) Senakin Estate (SNKE) Divisi 4 Blok P 17 Desa Sangsang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru dengan mobil Pickup Suzuki Carry Warna Hitam dengan Nomor Polisi DA 8587 LN milik terdakwa yang nantinya buah tersebut akan dibawa ke pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) PT.Sungai Magalau Mill (SMGM) untuk ditimbang dan dijual ke tengkulak yang mempunyai Surat Perintah Kerja (SPK) dari perusahaan tersebut, yang mana pada saat itu ABAN (DPO) dan KAMSI (DPO) akan memberikan upah sebesar Rp.700.000 (tujuh ratus ribu) kepada terdakwa, sehingga pada saat itu terdakwa menyepakati upah Rp.700.000 (tujuh ratus ribu) tersebut dan terdakwa yang mana pada saat itu masih bersama dengan saksi SAHRI BARANI Bin TABRANI langsung menuju tempat ditumpuknya buah kelapa sawit tersebut dengan mengendarai mobil Pickup Suzuki Carry Warna Hitam dengan Nomor Polisi DA 8587 LN milik terdakwa.
  • Bahwa sekitar pukul 18:30 WITA terdakwa, ABAN (DPO) dan KAMSI (DPO) sampai dilokasi Blok P 17 yang mana pada saat itu jalan blok tersebut masih cukup terang, sehingga terdakwa, ABAN (DPO) dan KAMSI (DPO) langsung memindahkan dan sekaligus memasukkan tumpukan buah kelapa sawit tersebut ke dalam bak mobil Pickup Suzuki Carry Warna Hitam dengan Nomor Polisi DA 8587 LN milik terdakwa dengan menggunakan alat tojok, pemindahan buah kelapa sawit tersebut dilakukan terdakwa, ABAN (DPO) dan KAMSI (DPO) secara berpindah – pindah di beberapa titik di Blok P 17 diarea perkebunan kelapa sawit PT.Sinar Kencana Inti Perkasa (SKIP) Senakin Estate (SNKE) dengan tumpukan buah kelapa sawit yang berbeda, bahwa diketahui saksi SAHRI BARANI Bin TABRANI pada saat itu hanya diam didalam mobil dan tidak ikut memindahkan tumpukan buah kelapa sawit tersebut kedalam dalam bak mobil Pickup Suzuki Carry Warna Hitam dengan Nomor Polisi DA 8587 LN milik terdakwa. Bahwa pada pukul 19:00 WITA perbuatan terdakwa, ABAN (DPO) dan KAMSI (DPO) tersebut diketahui oleh Anggota Patroli Keamanan perkebunan kelapa sawit PT.Sinar Kencana Inti Perkasa (SKIP) Senakin Estate (SNKE) Desa Sangsang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, yang pada saat itu setelah Anggota Patroli Keamanan perkebunan tersebut memberikan tembakan peringatan, terdakwa, ABAN (DPO) dan KAMSI (DPO) langsung melarikan diri meninggalkan 294 (Dua Ratus Sembilan Puluh empat) buah kelapa sawit TBS jenis buah pasir yang masih mentah berwarna ungu yang sudah dipetik dan dipindahkan, 1 (satu) mobil Pickup Suzuki Carry Warna Hitam dengan Nomor Polisi DA 8587 LN, Nomor Rangka : MHYHDC61TPJ213368 dan Nomor Mesin : K15BT149271, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru, 1 (satu) bilah tojok, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam abu-abu dan 2 (dua) buah kunci mobil Pickup Suzuki Carry warna hitam, dan selanjutnya barang yang ditinggalkan tersebut dibawa ke Polsek Kelumpang Tengah untuk ditindak lanjuti.
  • Bahwa berdasarkan surat edaran dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 525 / 2778 / P3-3, tanggal 14 Desember 2023, tentang Penetapan Harga TBS Produksi Petani Periode Bulan Desember 2023 yang disampaikan melalui surat pemberitahuan informasi kerugian dari Manager tersebut PT.Sinar Kencana Inti Perkasa (SKIP) Senakin Estate (SNKE) Ir. Budi Kristanto tanggal 29 Januari 2024, akibat perbuatan tersebut PT.Sinar Kencana Inti Perkasa (SKIP) Senakin Estate (SNKE) Desa Sangsang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru telah mengalami kerugian sebesar Rp.2.547.624,00 (dua juta lima ratus empat puluh tujuh ribu enam dua puluh empat ribu rupiah) dengan perhitungan harga yang berlaku sekarang pada tanaman usia 4 (empat) tahun adalah Rp.1.990,332 (seribu sembilan ratus sembilan puluh koma tiga ratus tiga puluh dua rupiah) per kilogram jenis buah pasir yang masih mentah berwarna ungu dikali berat  1.280 (seribu dua ratus delapan puluh) untuk 294 (Dua Ratus Sembilan Puluh empat) buah kelapa sawit.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat  (1) Ke-4 KUHP -------

Pihak Dipublikasikan Ya