Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2023/PN Ktb DOKTER HAJI PRIHANDONO PT. SASANGGA BANUA BANJAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2023/PN Ktb
Tanggal Surat Rabu, 06 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DOKTER HAJI PRIHANDONO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. SASANGGA BANUA BANJAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1JAILANI DUPANGGAH/BLORONG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.549.856.980,00
Petitum
DALAM PROVISI :
 
Menetapkan dan memberitahukan kepada Pegawai Pengadilan yang cakap dan berwenang untuk melakukan Sita Jaminan  (Conservatoir  Beslag)  terhadap :
 
”Hak garap atas tanah negara seluas + 45,91 Ha termasuk segala jenis tumbuh-tumbuhan dan pohon-pohon yang melekat diatasnya, yang merupakan sebagian dari areal kawasan pertambangan  PT Sasangga Banua Banjar terletak di Desa Gendang Timburu, Kecamatan Sei Durian, Kabupaten Kotabaru – provinsi Kalimantan Selatan”
 
DALAM POKOK PERKARA :
 
1. Mengabulkan  Gugatan  PENGGUGAT  untuk  seluruhnya.
 
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
 
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan  (Conservatoir  Beslag)  terhadap :
 
”Hak garap atas tanah negara seluas + 45,91 Ha termasuk segala jenis tumbuh-tumbuhan dan pohon-pohon yang melekat diatasnya, yang merupakan sebagian dari areal kawasan pertambangan  PT Sasangga Banua Banjar terletak di Desa Gendang Timburu, Kecamatan Sei Durian, Kabupaten Kotabaru – provinsi Kalimantan Selatan”
 
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sebesar :
Dari jumlah uang yang telah dibayarkan PENGGUGAT untuk kepentingan TERGUGAT bila diperhitungkan dengan nilai emas akan diperoleh perhitungan sebagai berikut :
 
- Pembayaran senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai bukti Keseriusan untuk mengelola atau menambang, diketahui harga emas pada tanggal 26 Agustus 2010 adalah Rp. 545.000 / gram sehingga uang yang dibayarkan senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) = emas seberat + 92 gram.
 
- Pembayaran Tali Asih senilai Rp. 688.650.000,- (enam ratus delapan puluh delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), diketahui harga emas pada tanggal 24 Desember 2013 adalah Rp. 524.000,- / gram sehingga uang yang dibayarkan senilai Rp. 688.650.000,- (enam ratus delapan puluh delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) adalah = emas seberat + 1.314 gram
 
- Pengeluaran biaya untuk operasional TURUT TERGUGAT dan Tim senilai senilai + Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), diketahui harga emas pada tanggal 24 Desember 2013 adalah + Rp. 524.000,- / gram sehingga uang yang dibayarkan senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) = emas seberat + 47 gram
 
Sehingga nilai yang harus dikembalikan TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebagai kerugian materiil, bila menggunakan perhitungan nilai emas adalah seberat 1.453 gram atau apabila diperhitungkan dengan harga emas pada bulan September 2023 adalah Rp. 1.066.660,-,- / gram atau dengan perhitungan (dalam bentuk uang tunai) : 
1.453 gram X Rp. 1.066.660,-  = Rp. 1.549.856.980,- (satu milyar lima ratus empat puluh sembilan  juta delapan ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah).
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000. (satu milyar rupiah). 
 
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar   Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah), untuk setiap harinya TERGUGAT lalai dalam  melaksanakan  isi  Putusan  ini.
 
7. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada putusan dalam perkara ini.
 
8. Menyatakan  Putusan  dalam  Perkara ini  dapat  dilaksanakan  terlebih  dahulu, meskipun ada upaya Hukum Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya  hukum  lainnya.
 
9. Menghukum  TERGUGAT  untuk  membayar  seluruh  biaya  yang   timbul  akibat Perkara ini.
 
Atau apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kota Baru berpendapat lain  mohon  Putusan  yang  seadil – adilnya. (  Ex Aequo  et Bono  )
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak