INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G/2023/PN Ktb | PT. Rie Putra Bintang | Pemerintah Republik Indonesia C/Q Pemerintah Kabupaten Kotabaru C/Q Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Yang Dahulu Bernama Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kabupaten Kotabaru | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Agu. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2023/PN Ktb | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Agu. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan demi hukum bahwa TERGUGAT telah sah dan benar melakukan Wanprestasi kepada PENGGUGAT.
3.Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus atas kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT atas kerugian material dan Kerugian Denda Berbunga Dari Penggugat sebagai berikut :
RINCIAN KERUGIAN MATERIIL DAN KERUGIAN DENDA BERBUNGA DARI PENGGUGAT
NO
RINCIAN KERUGIAN MATERIIL DAN KERUGIAN DENDA BERBUNGA PENGGUGAT JUMLAH
1 Hutang Pokok Yang Belum Dibayar Tergugat
Rp. 3.519.593.805,75,. (Tiga Miliyard Lima Ratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Lima Koma Tujuh Puluh Lima Rupiah)
2
Biaya Pengacara R p.500.000.000,.(lima ratus juta rupiah)
3. Denda Berbunga dari PT.Asphal Bangun Sarana
R p.1.320.613.880,. + (satu milyard tiga ratus dua puluh juta enam ratus tiga belas ribu delapan ratus delapan puluh rupiah)
Jumlah kerugian materiil Penggugat =
Rp.5.340.207.685,75,. (Lima Miliyard Tiga Ratus Empat Puluh Juta Dua Ratus Tujuh Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Lima Koma Tujuh Puluh Lima)
Jumlah Kerugian Denda Berbunga Penggugat
RP. 15.838.172.125,875,
yang perinciannya dihitung, sbb :
Apabila hutang pokok tergugat Rp. 3.519.593.805,75,.dikembangkan untuk usaha penggugat yang per bulannya mendapat keuntungan sebesar 12,5% X Rp. 3.519.593.805,75,(hutang pokok tergugat) .= Rp. 439.949.225.,71875 X 36 bulan (3 tahun) = Rp 15.838.172.125,875
RP. 15.838.172.125,875,. + (Lima Belas Miliyard Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Seratus Dua Puluh Lima Koma Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima )
Jadi Total Kerugian Materiil dan Denda Berbunga Penggugat yang harus dibayar tergugat =
Rp.21.178.379.811,625,. (Dua Puluh Satu Miliyard Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Sebelas Koma Enam Ratus Dua Puluh Lima )
4.Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5000.000,. (lima juta rupiah) per hari yang harus dibayar oleh TERGUGAT apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari pihak TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya (uitvoebaar bij vorrad);
7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex-aquo et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |