Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2024/PN Ktb Mochamad Rafi Eka Putra, S.H.,M.H. IWAN SEMBIRING Anak dari JAHUDI (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 79/Pid.B/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-23/O.3.12/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mochamad Rafi Eka Putra, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN SEMBIRING Anak dari JAHUDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa IWAN SEMBIRING ANAK Dari JAHUDI (ALM) pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024, sekitar jam 10.00 WITA Atau Setidak – tidaknya sekitar pada suatu waktu bulan Januari Tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Divisi I Blok I G32 Field 17 G008 PT Pondok Labu Estate Desa Pondok Labu RT 10 RW 03 Kec Pamukan selatan Kab Kotabaru atau setidak-setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang mana terdakwa, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum, yang mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa awalnya Di pagi hari pada Jumat tanggal 26 Januari 2024, sekitar jam 10.00 WITA bertempat di Divisi I Blok I G32 Field 17 G008 PT Pondok Labu Estate Desa Pondok Labu RT 10 RW 03 Kec Pamukan selatan Kab Kotabaru saksi TRIANTO TODODAGO LUMAKO Anak dari BERLIUS LUMAKO (ALM) sedang mengawasi panen buah sawit di blok F32 dan setelah itu saksi TRIANTO TODODAGO LUMAKO Anak BERLIUS LUMAKO (ALM)  berpindah untuk memanen di blok G32. saat hendak berpindah ke blok G32 saksi TRIANTO TODODAGO LUMAKO Anak dari BERLIUS LUMAKO (ALM) melihat IWAN SEMBIRING ANAK Dari JAHUDI (ALM) Sedang memanen buah sawit di Blok I G32 ---------------------------------------------------------------------

------ Bahwa setelah melihat hal tersebut saksi TRIANTO TODODAGO LUMAKO Anak dari BERLIUS LUMAKO (ALM) mengawasi aksi pencurian tersebut dari kejauhan agar tidak terlihat oleh terdakwa IWAN SEMBIRING ANAK Dari JAHUDI (ALM) sembari menghubingi asisten kepala yaitu saksi ANDY, Dan setelah itu tak lama kemudian datanglah saksi ANDY, Saksi YUDIANSYAH, Saksi MUHAMMAD KASIM menghampiri saksi TRIANTO TODODAGO LUMAKO Anak dari BERLIUS LUMAKO (ALM) untuk menghampiri terdakwa IWAN SEMBIRING ANAK Dari JAHUDI (ALM) yang Sedang memanen buah sawit di Blok G32-----------------------------------------------------------------------

------ Bahwa saat terdakwa IWAN SEMBIRING ANAK Dari JAHUDI (ALM) memanen buah buah sawit di Blok G32 tersebut Saksi YUDIANSYAH, saksi TRIANTO TODODAGO LUMAKO Anak dari BERLIUS LUMAKO (ALM) langsung mengamankan terdakwa------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa Setelah terdakwa IWAN SEMBIRING ANAK Dari JAHUDI (ALM) diamankan terdakwa menjelaskan cara atau motif terkait pengambilan Pohon sawit tersebut yang mana pohon sawit yang diambil tinggi pohonya kurang dari 2,5 Meter, lalu cara memanen atau menurunkan buah sawit yaitu dengan menggunakan alat dodos yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Cara pertama menurunkan pelapah pohon sawit yang berada di bawah buah sawit yang
  2. Setelah itu baru diturunkan buah sawit nya dengan cara alat dodos di tombakan ke arah pelapah sawit sehingga pelapah sawit tersebut jatuh dan
  3. Kemudian kembali menombakan dodos ke arah tangkai buah sawit sampai buah sawit jatuh

-------- Bahwa terdakwa IWAN SEMBIRING ANAK Dari JAHUDI (ALM) setelah diamankan diketahui bahwa terdakwa diketahui akan menjual buah sawit tersebut kepada saksi YADI untuk ditukarkan dengan sejumlah uang  meskipun terdakwa mengetahui bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil, memanen, memungut hasil perkebunan milik PT Pondok Labu estate, selain  itu ditemukan pula barang bukti untuk mengambil, memanen, memungut buah sawit perkebunan milik PT Pondok Labu estate sawit tersebut yaitu berupa 1 (Satu) Buah Angkong warna Merah merek Artco, 1 (satu) buah dodos dengan lebar mata 12 cm dan gagang terbuat dari kayu ulin dengan panjang kurang lebih 180 Cm, 1 (Satu) buah Ganco, dan 216 (Dua ratus enam belas) janjang buah sawit-------------------------------------------------------------------

------ Bahwa terhadap barang bukti berupa 216 (Dua ratus enam belas) janjang buah sawit dengan berat 1.590 kg (seribu lima ratus Sembilan puluh kilogram) yang mana dipanen oleh terdakwa IWAN SEMBIRING ANAK Dari JAHUDI (ALM) Pondok labu Estate mengalami kerugian sebesar  Rp. 3.180.000 ( Tiga juta seratus delapan puluh ribu rupiah) -------------------

------ Perbuatan ia Terdakwa terdakwa IWAN SEMBIRING ANAK Dari JAHUDI (ALM)  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP------------------------------

----------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa IWAN SEMBIRING ANAK Dari JAHUDI (ALM) pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024, sekitar jam 10.00 WITA Atau Setidak – tidaknya sekitar pada suatu waktu bulan Januari Tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Divisi I Blok I G32 Field 17 G008 PT Pondok Labu Estate Desa Pondok Labu RT 10 RW 03 Kec Pamukan selatan Kab Kotabaru atau setidak-setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang mana terdakwa, secara tidak sah memanen dan atau memungut hasil perkebunan, yang mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------

------ Bahwa awalnya Di pagi hari pada Jumat tanggal 26 Januari 2024, sekitar jam 10.00 WITA bertempat di Divisi I Blok I G32 Field 17 G008 PT Pondok Labu Estate Desa Pondok Labu RT 10 RW 03 Kec Pamukan selatan Kab Kotabaru saksi TRIANTO TODODAGO LUMAKO Anak dari BERLIUS LUMAKO (ALM) sedang mengawasi panen buah sawit di blok F32 dan setelah itu saksi TRIANTO TODODAGO LUMAKO Anak BERLIUS LUMAKO (ALM)  berpindah untuk memanen di blok G32. saat hendak berpindah ke blok G32 saksi TRIANTO TODODAGO LUMAKO Anak dari BERLIUS LUMAKO (ALM) melihat IWAN SEMBIRING ANAK Dari JAHUDI (ALM) Sedang memanen buah sawit di Blok I G32 ---------------------------------------------------------------------

------ Bahwa setelah melihat hal tersebut saksi TRIANTO TODODAGO LUMAKO Anak dari BERLIUS LUMAKO (ALM) mengawasi aksi pencurian tersebut dari kejauhan agar tidak terlihat oleh terdakwa IWAN SEMBIRING ANAK Dari JAHUDI (ALM) sembari menghubingi asisten kepala yaitu saksi ANDY, Dan setelah itu tak lama kemudian datanglah saksi ANDY, Saksi YUDIANSYAH, Saksi MUHAMMAD KASIM menghampiri saksi TRIANTO TODODAGO LUMAKO Anak dari BERLIUS LUMAKO (ALM) untuk menghampiri terdakwa IWAN SEMBIRING ANAK Dari JAHUDI (ALM) yang Sedang memanen buah sawit di Blok G32-----------------------------------------------------------------------

------ Bahwa saat terdakwa IWAN SEMBIRING ANAK Dari JAHUDI (ALM) memanen buah buah sawit di Blok G32 tersebut Saksi YUDIANSYAH, saksi TRIANTO TODODAGO LUMAKO Anak dari BERLIUS LUMAKO (ALM) langsung mengamankan terdakwa-----------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa Setelah terdakwa IWAN SEMBIRING ANAK Dari JAHUDI (ALM) diamankan terdakwa menjelaskan cara atau motif terkait pengambilan Pohon sawit tersebut yang mana pohon sawit yang diambil tinggi pohonya kurang dari 2,5 Meter, lalu cara memanen atau menurunkan buah sawit yaitu dengan menggunakan alat dodos yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Cara pertama menurunkan pelapah pohon sawit yang berada di bawah buah sawit yang
  2. Setelah itu baru diturunkan buah sawit nya dengan cara alat dodos di tombakan ke arah pelapah sawit sehingga pelapah sawit tersebut jatuh dan
  3. Kemudian kembali menombakan dodos ke arah tangkai buah sawit sampai buah sawit jatuh

-------- Bahwa terdakwa IWAN SEMBIRING ANAK Dari JAHUDI (ALM) setelah diamankan diketahui bahwa terdakwa diketahui akan menjual buah sawit tersebut kepada saksi YADI untuk ditukarkan dengan sejumlah uang  meskipun terdakwa mengetahui bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil, memanen, memungut hasil perkebunan milik PT Pondok Labu estate, selain  itu ditemukan pula barang bukti untuk mengambil, memanen, memungut buah sawit perkebunan milik PT Pondok Labu estate sawit tersebut yaitu berupa 1 (Satu) Buah Angkong warna Merah merek Artco, 1 (satu) buah dodos dengan lebar mata 12 cm dan gagang terbuat dari kayu ulin dengan panjang kurang lebih 180 Cm, 1 (Satu) buah Ganco, dan 216 (Dua ratus enam belas) janjang buah sawit-------------------------------------------------------------------

------ Bahwa terhadap barang bukti berupa 216 (Dua ratus enam belas) janjang buah sawit dengan berat 1.590 kg (seribu lima ratus Sembilan puluh kilogram) yang mana dipanen oleh terdakwa IWAN SEMBIRING ANAK Dari JAHUDI (ALM) Pondok labu Estate mengalami kerugian sebesar  Rp. 3.180.000 ( Tiga juta seratus delapan puluh ribu rupiah) -----------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Perbuatan ia Terdakwa terdakwa IWAN SEMBIRING ANAK Dari JAHUDI (ALM)  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.--------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya