Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2024/PN Ktb Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH. MUHAMMAD KADIR Bin MA'MUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-20/O.3.12/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD KADIR Bin MA'MUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD KADIR Bin MA'MUN pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024, sekitar jam 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Tanjung Serdang Km. 35 Ds. Mekarpura Kec Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang mengadili, setiap orang yang telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban atas nama Sdr. KASMADI Bin SYARKAWI, Sdri. NUR MULIA SARI Binti SAIPUL BAHRUL dan Sdri. JIHAN AZ- ZAHRA Binti KASMADI. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika terdakwa yang mengendarai  1 (satu) Unit mobil Mitsubishi Light Truck Dump warna kuning No. Reg : DA 9669 ZZ dengan membawa aspal seberat 8 (delapan) ton dalam perjalanan dari Pabrik BKW yang berada di pal 13 Sarang Tiung untuk dibawa ke arah Lontar, selanjutnya sekitar pukul 14.00 wita terdakwa yang berada dari arah kiri di jalan Raya Tg. Serdang Km. 35 Ds. Mekarpura Kec PL Tengah Kab Kotabaru dengan kondisi garis utuh lurus, bahu jalan ada, tempat kejadian daerah sepi, dan keadaan cuaca cerah siang hari, selanjutnya pada jalan lurus yang terdapat jalan turunan dan kemudian tanjakan dari arah Kota menuju Tg. Serdang terdakwa tidak memperhatikan rambu lalulintas dengan kecepatan sekitar 70 km/jam, selanjutnya mobil dump truck yang dikendarai oleh terdakwa melintasi jalan turunan dan kemudian jalan tanjakan, saat itu terdakwa memantau untuk melewati jalan tanjakan yang mana saat itu stir mobil truck tidak dapat dikendalikan oleh terdakwa dan mengarah ke kanan jalan yang secara bersamaan dari arah berlawanan terdakwa melihat dari jarak 50 meter melaju korban Sdr. KASMADI Bin SYARKAWI yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam No. Reg : DA 6838 GAI dengan berpenumpang Istrinya Sdri. NUR MULIA SARI Binti SAIPUL BAHRUL dan anaknya Sdri. JIHAN AZ- ZAHRA Binti KASMADI dari arah dari arah berlawanan berada dibagian kanan jalan arah Kota menuju Tg. Serdang, selanjutnya terdakwa berusaha menghindari kecelakaan lalu lintas dengan cara melakukan pengereman akan tetapi saat itu kondisi rem tiba-tiba tidak berfungsi dan terdakwa juga berkali-kali menginjak rem tersebut sehingga membuat terdakwa panik namun karena rem tersebut tidak berfungsi sehingga terdakwa yang mengendarai dump truck tersebut menabrak para korban yang mengendarai sepeda motor dan terjadi kecelakaan lalu lintas, selanjutnya setelah kejadian tersebut setelah terjadi kecelakaan mobil dump truck berada diluar jalan sebelah kanan atau berada diparit jalan, sedangkan posisi sepeda motor berada dibagian jalan sebelah kanan serta posisi Sdr. KASMADI berada di dalam parit jalan sebelah kiri dari arah Tg. Serdang menuju Kota, posisi akhir korban Sdri. NUR MULIA SARI berada di jalan sebelah kiri dari arah Tg. Serdang menuju Kota, posisi akhir korban Sdri. JIHAN AZ-ZAHRA berada di bahu jalan sebelah kiri dari arah Tg. Serdang menuju Kota, Kemudian terdakwa langsung keluar dari mobil dump truck dan langsung memeriksa keadaan para korban dan semua korban saat itu sudah meninggal dunia, kemudian terdakwa meminta kepada masyarakat yang ada disekitar tempat kejadian untuk dibawa ke kantor Polisi terdekat;
  • Bahwa akibat kejadian sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya kelalaian terdakwa dalam mengendarai 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi Light Truck Dump warna kuning No. Reg : DA 9669 ZZ dengan membawa aspal seberat 8 (delapan) ton sebagaimana telah dijelaskan dalam unsur di atas telah mengakibatkan Sdr. KASMADI Bin SYARKAWI, Sdr.. NUR MULIA SARI Binti SAIPUL BAHRUL, dan Sdr. JIHAN AZ- ZAHRA Binti KASMADI meninggal dunia yang diperkuat dengan alat bukti surat sebagai berikut :
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum dari RSUD PANGERAN JAYA SUMITRA No : 445 / XL / 1 / Kamarmayat  / 2024,  tanggal  28 Januari 2024  yang diperiksa oleh dr. Muhammad Ari Setiawan Perkasa dengan kesimpulan Telah diperiksa jenazah atas nama Kasmadi bin Syarkawi dengan kesmipulan pada pemeriksaan luar ditemukan kesan patah tulang, lebam dan luka robek maupun lecet yang telah disebutkan di atas diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul maupun tajam.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari RSUD PANGERAN JAYA SUMITRA No : 445 / RSUD-ktb / 42 / 1 / RKMJ  / 2024,  tanggal  28 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Ari Setiawan Perkasa yang menerangkan Sdr. Kasmadi telah meninggal dunia di RSUD Kotabaru pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 jam 14.41 Wita.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum dari RSUD PANGERAN JAYA SUMITRA No : 445 / XLI / 1 / Kamarmayat  / 2024,  tanggal  28 Januari 2024  yang diperiksa oleh dr. Muhammad Ari Setiawan Perkasa dengan kesimpulan Telah diperiksa jenazah atas nama Nur Mulia Sari dengan kesmipulan pada pemeriksaan luar ditemukan adanya kesan tulang bergeser,lebam dan luka robek maupun lecet yang telah disebutkan di atas diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul maupun tajam.
  • Bahwa Surat Keterangan Kematian dari RSUD PANGERAN JAYA SUMITRA No : 445 / RSUD-ktb / 49 / 1 / RKMJ  / 2024,  tanggal  28 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Ari Setiawan Perkasa yang menerangkan Sdr. Nur Mulia Sari telah meninggal dunia di RSUD Kotabaru pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 jam 14.45 Wita.
  • Bahwa berdasrkan Hasil Visum et Repertum dari RSUD PANGERAN JAYA SUMITRA No : 445 / XXXIX / 1 / Kamarmayat  / 2024,  tanggal  28 Januari 2024  yang diperiksa oleh dr. Muhammad Ari Setiawan Perkasa dengan kesimpulan Telah diperiksa jenazah atas nama Jihan Az-Zahra dengan kesmipulan pada pemeriksaan luar ditemukan kesan patah tulang tengkorak, lebam dan luka robek maupun lecet yang telah disebutkan di atas diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul maupun tajam.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari RSUD PANGERAN JAYA SUMITRA No : 445 / RSUD-ktb / 44 / 1 / RKMJ  / 2024,  tanggal  28 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Ari Setiawan Perkasa yang menerangkan Sdr. Jihan Az-Zahra telah meninggal dunia di RSUD Kotabaru pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 jam 14.45 Wita.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. -----------

Pihak Dipublikasikan Ya