Dakwaan |
Bahwa terdakwa MASLIN Als KAI Bin RIMBA (Alm) pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 Skj. 19.30 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024 WITA bertempat di Jalan Pangeran Diponegoro RT. 005 RW. 000 Desa Baharu Utara Kec. P.L. Sigam Kab. Kotabaru tepatnya di Asrama Polres Kotabaru atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, melakukan tidak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)”, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 28 Maret 2024 hari Skj. 19.00 wita Terdakwa berjalan dari rumah Terdakwa di daerah Jl. Tanah Rata Rt. 010 Rw. 003 Desa Baharu Utara Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru untuk mencari orang yang telah memukul Terdakwa. Pada saat Terdakwa selesai melakukan pencarian dan berjalan pulang kembali ke rumahnya, Terdakwa berjalan kaki ke Jalan Baharu Utara mengarah ke Asrama Polres Kotabaru. Di Asrama Polres Kotabaru, Terdakwa masuk ke sebuah rumah yang Terdakwa kira rumah tersebut adalah rumah teman Terdakwa hingga terjadi saling dorong antara Terdakwa dengan Pelapor. Terdakwa selanjutnya berlari keluar mako Polres Kotabaru hingga berhasil di amankan guna di lakukan penggeledahan. Dalam penggeledehan tersebut, ditemukan barang bukti senjata tajam berupa :
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Tombak dengan gagang Plastik warna kuning dan tutup warna merah
- 1 (satu) bilah mata gunting dengan di pasangkan dengan gagang selang warna hitam
- 2 (dua) buah mata taji terbuat dari besi tajam
- Bahwa terdakwa membawa senjata tajam berupa :
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Tombak dengan gagang Plastik warna kuning dan tutup warna merah
- 1 (satu) bilah mata gunting dengan di pasangkan dengan gagang selang warna hitam
- 2 (dua) buah mata taji terbuat dari besi tajam
Dengan tujuan untuk mencari orang yang sebelumnya telah memukul terdakwa dan memukul balas orang terseubt
- Bahwa terdakwa membawa senjata tajam berupa :
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Tombak dengan gagang Plastik warna kuning dan tutup warna merah
- 1 (satu) bilah mata gunting dengan di pasangkan dengan gagang selang warna hitam
Dengan cara menyimpannya di pinggang sebelah kanan terdakwa. Sedangkan untuk 2 buah mata taji tersebut Terdakwa menyimpan di pinggang sebelah kiri Terdakwa sebagaimana hasil penggeledahan yang dilakukan oleh anggota Polres Kotabaru. Terdakwa membawa senjata tajam tersebut dari rumah Tersangka di daerah Jl. Tanah Rata RT. 010 RW. 003 Desa Baharu Utara Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru hingga ke Jalan Baharu Utara melewati jalan tembus yang mengarah ke Asrama Polres Kotabaru
- Bahwa saat ini terdakwa belum/tidak bekerja
- Bahwa terhadap senjata tajam berupa :
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Tombak dengan gagang Plastik warna kuning dan tutup warna merah
- 1 (satu) bilah mata gunting dengan di pasangkan dengan gagang selang warna hitam
- 2 (dua) buah mata taji terbuat dari besi tajam
Terdakwa mengakui semuanya adalah milik terdakwa
- Bahwa terdakwa dalam membawa senjata tajam tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib dan senjata tajam tersebut bukan merupakan benda pusaka serta tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU NO. 12 TAHUN 1951 |