Dakwaan |
- Bahwa benar Pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekitar jam 23.45 wita di Desa Serongga kecamatan kelumpang hilir di Rt 11, Rw 04 Desa Serongga kecamatan Kelumpang Hilir Kalimantan Selatan telah diketahui adanya Peristiwa Tindak Pidana tipiring, sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat 1 jo pasal 3 ayat 1 perda Kotabaru No. 1 tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman berakohol yang dilakukan oleh terdakwa yaitu ARJUN HARDI PRANATA Bin HARDIANSYAH berupa menjual atau mengedarkan minuman beralkohol.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut di ketahui oleh petugas Polsek Kelumpang Hilir pada saat petugas melakukan giat cipta kondisi di wilayah hukum Polsek Kelumpang Hilir pada hari Senin tanggal 11 September 2023.
- Bahwa perbuatan yang di lakukan oleh terdakwa tersebut yaitu menjual atau mengedarkan minuman beralkohol dengan cara melakukan penjualan di warung milik terdakwa sendiri yang beralamat di Desa Serongga Rt. 11, Rw.04 Kec. Kelumpang Hilir Kab. Kotabaru.
- Adapun minuman beralkohol yang berhasil di amankan oleh petugas dari Polsek Kelumpang Hilir yang merupakan sisa minuman beralkohol yang belum terjual yaitu 10 (Sepuluh) buah botol Anggur Merah merk Orang Tua.
- Bahwa perbuatan terdakwa menjual minuman beralkohol tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
- Barang yang telah dilakukan penyitaan berupa :
- 10 (Sepuluh) buah botol Anggur Merah Merk Orang Tua.
- Tujuan terdakwa menjual minuman-minuman beralkohol tersebut untuk mencari keuntungan atas harga dari penjualan minuman keras tersebut.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 22 ayat 1 jo pasal 3 ayat 1 perda kotabaru No. 1 tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman berakohol |