Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2024/PN Ktb Mochamad Rafi Eka Putra, S.H.,M.H. 1.LONGNGE Als ONGE Bin (Alm) TASMING
2.DEDE RIANTO Als DEDE Bin ABIDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-51/O.3.12/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mochamad Rafi Eka Putra, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LONGNGE Als ONGE Bin (Alm) TASMING[Penahanan]
2DEDE RIANTO Als DEDE Bin ABIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa TERDAKWA I LONGE ALS ONGE BIN (ALM) TASMING bersama TERDAKWA II DEDE RIANTO ALS DEDE ABIDIN pada hari Jumat tanggal  02 Februari 2024 sekira jam 21.00 WITA atau setidak tidaknya pada bulan februari 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024 di Desa Hilir muara RT 005 RW 002  Kec Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mana terdakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa awalnya SAKSI MUHAMMAD RIZKY GHANI BIN JUNAIDI RIDUAN DAN SAKSI RIDHO ASHIDIQI BIN AGUS CAHYONO yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Kotabaru mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu sehingga pada hari Jumat tanggal  02 Februari 2024 sekira jam 21.00 WITA SAKSI I MUHAMMAD RIZKY GHANI BIN JUNAIDI RIDUAN Dan SAKSI II RIDHO ASHIDIQI BIN AGUS CAHYONO langsung melakukan penangkapan terhadap TERDAKWA I LONGE ALS ONGE BIN (ALM) TASMING dan TERDAKWA II DEDE RIANTO ALS DEDE ABIDIN yang sedang mencari ranjauan dengan berboncengan menggunakan sepeda motor merk yamaha mio soul GT warna merah dengan No pol DA 6312 GXI   di daerah Desa Hilir muara RT 005 RW 002  Kec Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru--------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa Saat  dilakukan penggeledahan terhadap TERDAKWA I LONGE ALS ONGE BIN (ALM) TASMING bersama TERDAKWA II DEDE RIANTO ALS DEDE ABIDIN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,34 (Nol koma tiga empat) dan berat bersih 0,14 (Nol koma satu empat), 1 (satu) buah potongan kemasan minuman sachet merek Marimas, 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru tua, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Soul GT warna merah Nopol DA 6312 GXI --------------------

------ Bahwa Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut diketahui bahwa TERDAKWA I LONGE ALS ONGE BIN (ALM) TASMING bersama TERDAKWA II DEDE RIANTO ALS DEDE ABIDIN mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang dengan inisial PS STORE, Selain itu terdakwa juga sudah dua kali membeli sabu tersebut yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Pada hari jumat pada tanggal 2 februari 2024 sekitar jam 13.30 WITA di Jl Raya Berangas Desa baharu Kec Pulau Sigam Kab Kotabaru Prov Kalimantan Selatan sekitar pukul 19.00 WITA dengan harga Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  2. Pada hari jumat pada tanggal 2 februari 2024 sekitar jam 19.00 WITA di Jalan Perumnas Hilir Muara RT 5 RW 2 Kel Hilir Muara Kec Pulau Laut Sigam Kab Kotabaru dengan harga Rp.270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah)

------ Bahwa berdasarkan Laporan pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan nomor LHU.109.K.05.16.24.0179 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita Sfarm Apt NIP. 199110152019032005 pada tanggal 23 februari 2024 di Banjarmasin terhadap barang bukti yang dimiliki oleh TERDAKWA I LONGE ALS ONGE BIN (ALM) TASMING bersama TERDAKWA II DEDE RIANTO ALS DEDE ABIDIN positif (+) mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------

------ Bahwa para Terdakwa bukan apoteker atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang untuk melakukan perbuatan yaitu memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman------------------------------------------------

 

------ Bahwa Perbuatan TERDAKWA I LONGE ALS ONGE BIN (ALM) TASMING dan  TERDAKWA II DEDE RIANTO ALS DEDE ABIDIN` sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

------ Bahwa TERDAKWA I LONGE ALS ONGE BIN (ALM) TASMING bersama TERDAKWA II DEDE RIANTO ALS DEDE ABIDIN pada hari Jumat tanggal  02 Februari 2024 sekira jam 21.00 WITA atau setidak tidaknya pada bulan februari 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024 di Desa Hilir muara RT 005 RW 002  Kec Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mana terdakwa tanpa hak atau melawan hukum secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------

------ Bahwa awalnya SAKSI MUHAMMAD RIZKY GHANI BIN JUNAIDI RIDUAN DAN SAKSI RIDHO ASHIDIQI BIN AGUS CAHYONO yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Kotabaru mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu sehingga pada hari Jumat tanggal  02 Februari 2024 sekira jam 21.00 WITA SAKSI I MUHAMMAD RIZKY GHANI BIN JUNAIDI RIDUAN Dan SAKSI II RIDHO ASHIDIQI BIN AGUS CAHYONO langsung melakukan penangkapan terhadap TERDAKWA I LONGE ALS ONGE BIN (ALM) TASMING dan TERDAKWA II DEDE RIANTO ALS DEDE ABIDIN yang sedang mencari ranjauan dengan berboncengan menggunakan sepeda motor merk yamaha mio soul GT warna merah dengan No pol DA 6312 GXI   di daerah Desa Hilir muara RT 005 RW 002  Kec Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru--------------------------------------------------------------

------ Bahwa Saat  dilakukan penggeledahan terhadap TERDAKWA I LONGE ALS ONGE BIN (ALM) TASMING bersama TERDAKWA II DEDE RIANTO ALS DEDE ABIDIN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,34 (Nol koma tiga empat) dan berat bersih 0,14 (Nol koma satu empat), 1 (satu) buah potongan kemasan minuman sachet merek Marimas, 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru tua, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Soul GT warna merah Nopol DA 6312 GXI ------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut diketahui bahwa TERDAKWA I LONGE ALS ONGE BIN (ALM) TASMING bersama TERDAKWA II DEDE RIANTO ALS DEDE ABIDIN mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang dengan inisial PS STORE, Selain itu terdakwa juga sudah dua kali membeli sabu tersebut yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Pada hari jumat pada tanggal 2 februari 2024 sekitar jam 13.30 WITA di Jl Raya Berangas Desa baharu Kec Pulau Sigam Kab Kotabaru Prov Kalimantan Selatan sekitar pukul 19.00 WITA dengan harga Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  2. Pada hari jumat pada tanggal 2 februari 2024 sekitar jam 19.00 WITA di Jalan Perumnas Hilir Muara RT 5 RW 2 Kel Hilir Muara Kec Pulau Laut Sigam Kab Kotabaru dengan harga Rp.270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah)

----- Bahwa terhadap narkotika jenis sabu tersebut TERDAKWA I LONGE ALS ONGE BIN (ALM) TASMING bersama TERDAKWA II DEDE RIANTO ALS DEDE ABIDIN sudah mengkonsumsinya pada hari jumat 02 februari 2024 sekitar pada hari jumat tanggal 02 februari 2024 pukul 13.30  di jalan Nelayan Kel Hilir Muara Kec Pulau laut sigam Kab Kotabaru tepatnya pada sebuah rumah kosong yang mana cara mengkonsumsinya dengan cara memasukan narkotikan jenis sabu tersebut kedalam pipet kaca kemudian menyiapkan alat hisap atau bong yang terbuat dari botol air mineral yang dirakit dengan sedotan plastik yang setelah itu dibakar oleh terdakwa dengan korek atau mancis hingga sabu tersebut meleleh yang kemudian di hisap oleh TERDAKWA I LONGE ALS ONGE BIN (ALM) TASMING sebanyak 5 kali dan TERDAKWA II DEDE RIANTO ALS DEDE ABIDIN sebanyak 3 kali----------------------------------

----- Bahwa berdasarkan Surat keterangan RSUD Pangeran jaya Sumitra terkait surat Kesehatan khusus test narkotik psikotropik dan zat adiktif an. LONGNGE ALS ONGE BIN (ALM) TAMING Nomor: 2402120080/SK-TN/RSU.KTB-Lab/II/2024 Yang ditandatangani di kotabaru tanggal 12 februari 2024 oleh dokter penanggung jawab laboratorium dr.Betti Bettavia H.P.,Sp.PK Nip 198208072014122002 dan Surat keterangan RSUD Pangeran jaya Sumitra terkait surat Kesehatan khusus test narkotik psikotropik dan zat adiktif an. DEDE RIANTO ALS DEDE BIN ABIDIN Nomor: 2402120081/SK-TN/RSU.KTB-Lab/II/2024 Yang ditandatangani di kotabaru tanggal 12 februari 2024 oleh dokter penanggung jawab laboratorium dr.Betti Bettavia H.P.,Sp.PK Nip 198208072014122002 terhadap TERDAKWA I LONGE ALS ONGE BIN (ALM) TASMING bersama TERDAKWA II DEDE RIANTO ALS DEDE ABIDIN positif menggunakan narkotika jenis metamphetamine--------------------------------

 

------ Bahwa berdasarkan Laporan pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan nomor LHU.109.K.05.16.24.0179 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita Sfarm Apt NIP. 199110152019032005 pada tanggal 23 februari 2024 di Banjarmasin terhadap barang bukti yang dimiliki oleh TERDAKWA I LONGE ALS ONGE BIN (ALM) TASMING bersama TERDAKWA II DEDE RIANTO ALS DEDE ABIDIN positif (+) mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa para Terdakwa terhadap barang bukti 1 (satu) Paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,34 (Nol koma tiga empat) dan berat bersih 0,14 (Nol koma satu empat) tersebut tidak memiliki izin dalam hal menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut-----

------ Bahwa Perbuatan TERDAKWA I LONGE ALS ONGE BIN (ALM) TASMING dan  TERDAKWA II DEDE RIANTO ALS DEDE ABIDIN` sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya