Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2024/PN Ktb Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH. IWAN PARDIYANTO ALS. IWAN BIN (ALM) SISWO SUNARSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 62/Pid.B/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-18/O.3.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN PARDIYANTO ALS. IWAN BIN (ALM) SISWO SUNARSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa IWAN PARDIYANTO Als IWAN Bin (Alm) SISWO SUNARSO pada hari Senin tanggal 25 September 2023 sekitar  pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Kapal TB. PATRA TUNDA 3153 tepatnya pada kamar mesin yang mana posisi kapal berada Perairan tanjung pemancingan pada koordinat 03,11.932 S ; 116,22,626 E atau pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, Karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika Terdakwa yang bertugas selaku Kepala Kamar Mesin sedang berada di Mess Room/ ruang makan sedang menonton televisi bersama dengan Korban Mustofa selaku oiler, selanjutnya terdengar suara teriakan dari kamar mesin sehingga Terdakwa bersama dengan Korban Mustofa langsung berlari menuju kamar mesin untuk mengetahui apa yang terjadi di dalam kamar mesin untuk mengetahui apa yang terjadi di kamar mesin, kemudian Korban Mustofa pertama masuk kedalam kamar mesin dan disusul oleh Terdakwa dimana setelah Terdakwa turun tangga menuju kamar mesin tiba-tiba api menyambar dari belakang mengenai punggung Terdakwa karena Terdakwa takut api semakin membesar dan takut terjebak di dalam kamar mesin sehingga Terdakwa memtuskan keluar dari kamar mesin dengan cara menerobos api, selanjutnya Terdakwa menuju ke kamar mandi untuk menyiram tubuhnya dengan air dikarenakan api masih membakar pakaian Terdakwa, kemudian pada saat Terdakwa berada di dalam kamar mandi terdengar suara alarm kebakaran yang dinyalakan oleh Saksi Muhammad Ansori sehingga Terdakwa berlari ke arah titik kumpul yang terletak di buritan kapal, selanjutnya crew kapal lainnya juga berkumpul di titik kumpul untuk melakukan pemadaman, kemudian Korban Mustofa keluar dari kamar mesin melalui escape trunk dengan kondisi terdapat luka bakar di sekujur tubuhnya dan crew kapal lainnya berusaha melakukan pemadaman, selanjutnya datang Saksi Ardian Crezha Yohanes menghampiri Korban Mustofa dan menanyakan siapa saja yang ada di dalam kamar mesin,  kemudian Korban Mustofa menjawab Korban Taufik Akif Aunur Imam selaku masinis III berada di dalam kamar mesin, selanjutnya datang TB. TRANSKO WALET untuk membantu melakukan pemadaman dan sandar di sebelah kiri kapal TB. PATRA TUNDA 3153, kemudian TB. TRANSKO WALET langsung melakukan penyemprotan menggunakan hydran akan tetapi karena dianggap kurang efektif selanjutnya Saksi Zaharman als Zam Bin Bustamam (Alm) selaku nahkoda meminta selang pemadam tersebut untuk disemprot langsung dari buritan kapal TB. PATRA TUNDA 3153, selanjutnya Saksi Ardian Crezha Yohanes mengevakuasi Korban Mustofa dan Terdakwa ke TB. TRANSKO WALET, kemudian Terdakwa bersama dengan Korban Mustofa dipindahkan ke kapal TB. Transko Walet untuk diberi pertolongan pertama dan dibawa ke RSUD Kotabaru menggunakan Speedboat, selanjutnya beberapa jam setelahnya datang tim basarnas dan Satpolairud untuk mengevakuasi Korban Taufik Akif Aunur Imam tetapi pada saat itu tidak berhasil dikarenakan di dalam kamar mesin panas dan keterbatasan oksigen sehingga diputuskan untuk proses evakuasi dilakukan setelah tim dari basarnas melakukan pengisian oksigen, selanjutnya keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekitar jam 11.30 Wita datang kembali tim SAR gabungan untuk melakukan evakuasi terhadap Korban Taufik Akif Aunur Imam dalam meninggal dunia selanjutnya dalam prosesnya korban mustofa meningggal dunia beberapa hari setelah dirawat di RSUD Kotabaru.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknik Kriminalistik TKP Kebakaran Kapal Harbour TUG TB Patra Tunda 3153 di Perairan Tanjung Pemancingan Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Jawa Timur No. LAB : 7778/FBF/2023 tanggal 17 Oktober 2023 dengan kesimpulan :
  1. Lokasi Api Pertama Kebakaran (LAPK) berada pada kabel power switch starter mesin induk (main engine) kanan.
  2. Penyebab kebakaran akibat terjadinya kebocoran arus listrik pada kabel power switch starter mesin induk (main engine) kanan yang dapat melelehkan dan membakar isolasi kabel kemudian secara spontan menyulut uap dan ceceran oil serta solar, sehingga terjadilah kebakaran.
  • Bahwa terdakwa selaku  Kapal Kamar Mesin memiliki tugas sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya terdapat kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran tersebut yaitu berdasarkan 1 (satu) bundle dokumen pedoman safety Management System No. A-002/ J0000/ 2019 – SO Revisi Ke -01 dan 1 (satu) bundle dokumen tata kerja organisasi tekait pedoman A- 002/ J0000/ 2020-SO yaitu sebagai berikut :
  • SOP ( Standart Operational Prosedur ) dinas jaga di kamar mesin kurang dilakukan secara optimal karena ada awak kapal masuk didalam kamar mesin tanpa sepengetahuan piket jaga mesin yaitu KKM.
  • SMS ( Safety Management Sistem ) yang dibuat oleh perusahaan terkait dengan tugas awak kapal belum ditanda tanani secara keseluruhan oleh awak kapal yaitu KKM ..
  • Didalam dinas jaga kurang dilakukan pengontrolan terkait dengan pesawat mesin yang ada di kamar mesin karena adanya ceceran oli dan BBM Solar di selokan kamar mesin.

Sehingga terdakwa selaku KKM yang bertanggung jawab atas keberadaan kamar mesin kapal yang kemudian tidak mengecek dan tidak membuat steril kamar mesin dari ceceran oli dan BBM dapat dikategorikan sebagai kelalaian/kealpaan dan Letak perbuatannya adalah karena yang seharusnya melakukan kewajibannya tetapi tidak melakukan. Sepanjang apabila terjadinya kebocoran arus listrik pada kabel power switch starter mesin induk disebabkan karena Terdakwa tidak melakukan apa yang menjadi tugas dan kewajibannya.

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa sebagaimana telah dijelaskan di akibat kelalaian terdakwa sebagaimana telah dijelaskan di atas menyebabkan korban Taufik Akif Aunur Imam dan Korban Mustofa meninggal dunia dengan sebab sebagaimana hasil visum sebagai berikut :
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan atas nama Taufik Akif Aunur Imam Nomor : 445/XXVIII/9/Kamarmayat/2023 tanggal 26 September 2023 dari RSUD Pangeran Jaya Sumitra dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Ari Setiawan Prakasa NPK BLUD 23.02.001 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : pada pemeriksaan luar ditemukan adanya bekas luka bakar, tidak terdapat luka robek maupun lecet yang mengakibatkan persentuhan benda tajat ataupun benda tumpul.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan atas nama Mustofa Nomor : 445/39/KK-KTB/IX/IGD/2023 tanggal 25 September 2023 dari RSUD Pangeran Jaya Sumitra dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Ari Setiawan Prakasa NPK BLUD 23.02.001 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : terdapat luka-luka yang diakibatkan panas yang mengenai kulit secara langsung maupun tidak langsung. Luka tersebut termasuk luka cukup berat dan menghalangi pekerjaan korban.

 

---------- Perbuatan Terdakwa IWAN PARDIYANTO Als IWAN Bin (Alm) SISWO SUNARSO diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 359 KUHP. -----

Pihak Dipublikasikan Ya