Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa RAHMAT SUPIAN alias AMAT bin HERMANSYAH pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, Bertempat di dalam sebuah rumah toko yang beralamat di Jl. Desa Lontar Utara Kec. Pulau Laut Barat Kab Kotabaru atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang mengadili, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WIB WITA Terdakwa sedang duduk di depan koramil Kec. Pulau Laut Barat Kab Kotabaru bersama dengan temannya yang bernama sdr. SALIM. Sekitar pukul 00.00 WITA sdr. SALIM pulang ke rumahnya sedangkan Terdakwa pergi menuju SDN 1 Desa Lontar Selatan lalu setelah sampai Terdakwa duduk di parkiran SDN 1 tersebut sambil bermain handphone dengan maksud untuk melihat rumah toko milik saksi KASMAWATI karena Terdakwa mengetahui situasi rumah saksi KASMAWATI karena Terdakwa pernah bekerja di dekat rumah saksi KASMAWATI yang rencananya Terdakwa akan masuk ke dalam rumah toko tersebut untuk mengambil barang yang ada di dalam rumah saksi KASMAWATI.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WITA Terdakwa mendekati rumah toko saksi KASMAWATI melalui belakang rumah kemudian setelah sampai di belakang rumah Terdakwa masuk melalui jendela belakang rumah sebelah kanan dengan cara memanjat jendela tersebut kemudian Terdakwa merusak atau mematahkan kayu yang menopang jendela tersebut lalu setelah jendela tersebut terbuka kemudian Terdakwa mematahkan lagi teralis jendela yang terbuat dari balok kayu sebanyak 1 (satu) batang lalu setelah balok kayu tersebut terlepas Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut tepatnya di ruangan dapur lalu Terdakwa langsung menuju ruangan depan rumah yang berupa toko dimana tempat tersebut merupakan tempat jualan barang-barang sembako lalu setelah berada di ruangan tersebut Terdakwa melihat sebuah meja kasir kemudian Terdakwa membuka laci meja kasir tersebut lalu Terdakwa mengambil uang sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang berada di dalam laci meja kasir tersebut. Setelah mengambil uang tersebut yang berada di dalam laci meja kasir lalu Terdakwa keluar dari rumah toko tersebut untuk melarikan diri.
- Bahwa Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya dalam mengambil dan menguasai uang tunai yang berada di dalam laci kasir.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi KASMAWATI mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------- |