Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.S/2020/PN Ktb ERLIA HENDRASTA,SH SAYYID MUCHSIN, BSA Bin Alm. ABUBAKAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 7/Pid.S/2020/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-04/O.3.12/Eku.2/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIA HENDRASTA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAYYID MUCHSIN, BSA Bin Alm. ABUBAKAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa Terdakwa SAYYID MUCHSIN, BSA Bin (Alm) ABUBAKAR Pada hari Selasa Tanggal 19 November 2019 Skj 14. 00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu  dalam tahun 2019 bertempat di Dusun Malangkaian Rt 02 Desa Cantung Kanan Kec. Hampang Kab. Kotabaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, dan pemurnian, pengangkutan, penjualan, mineral, dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut  :  -----
- Berawal ketika saksi HARIANTO dan saksi REDI SUSANTO yang merupakan anggota satuan Reskrim Polres Kotabaru melakukan Operasi Kepolisian Kewilayahan “PETI-INTAN-2019” mengamankan terdakwa yang menerima, membeli, menjual, memurnikan atau menampung hasil tambang berupa emas dari penambangan tanpa izin pada hari Pada hari Selasa Tanggal 19 November 2019 Skj 14. 00 Wita di Dusun Malangkaian Rt 02 Desa Cantung Kanan Kec. Hampang Kab. Kotabaru, kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah mangkok muksa terbuat dari tanah, 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ, 1 (satu) buah buku catatan pembelian emas, 1 (satu) buah magnet, 1 (satu) buah tabung gas las ukuran 220 Gram, Emas dengan berat 117,62 Gram;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan diketahui terdakwa dalam menerima, membeli, menjual, memurnikan atau menampung hasil tambang berupa emas sejak tahun 2015, selain itu terdakwa mendapatkan hasil tambang berupa emas tersebut dari kegiatan penambangan emas yang tidak memiliki perizinan yang berada di Desa Cantung Kanan Dusun Malangkaian Kec. Hampang Kab. Kotabaru dengan cara terdakwa membeli dan mengumpulkan emas dari pendulang emas dengan harga Rp 580.000 (lima ratus delapan puluh ribu) per Gram untuk kemudian dibersihkan dengan cara emas yang masih bercampur dengan pasir dituangkan ke atas kertas dan direkatkan magnet hingga pasir  menempel ke magnet dan terpisah dari emas, selanjutnya emas dituangkan ke mangkok muksa setelah itu dibakar menggunakan gas las ukuran 220 Gram hingga emas tidak mengeluarkan asap kemudian emas dibungkus dengan plastic klip untuk dijual, selain itu terdakwa juga membeli emas yang telah dibersihkan dari saksi HADRAN  seharga Rp 648.000 (enam ratus empat puluh delapan ribu) per Gram, selanjutnya emas yang sudah terkumpul akan terdakwa jual kepada Sdr H. TIAR yang berada di Banjarmasin.
 
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pihak Dipublikasikan Ya