Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.Sus/2024/PN Ktb Mochamad Rafi Eka Putra, S.H.,M.H. SAMSUDIN BIN (ALM) SUMMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 143/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-31/O.3.12/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mochamad Rafi Eka Putra, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUDIN BIN (ALM) SUMMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa awalnya Terdakwa SAMSUDIN Bin (Alm) SUMMA pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 2024, sekitar jam 01.00 WITA Atau Setidak – tidaknya sekitar pada suatu waktu bulan April Tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat Jl Lapangan 5 oktober RT 01 RW 01 Kec Pulau Laut Barat Kab. Kotabaru atau setidak-setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang mana terdakwa, Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk,, yang mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

------ Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 2024, sekitar jam 01.00 WITA Anggota polsek Pulau Laut Barat yaitu saksi I ARDI Anak dari ZAINAL ILMI, Saksi II AAN SETIAWAN, melakukan giat Patroli di Jl Lapangan 5 oktober RT 01 RW 01 Kec Pulau Laut Barat Kab. Kotabaru atau, lalu saat melakukan patroli cipkon menemukan seseorang dengan gerak-gerik yang mencurigakan, melihat hal tersebut lalu di lakukanlah pemeriksaan terhadap terdakwa SAMSUDIN Bin (Alm) SUMMA --------------------------------------------------------------

------ Bahwa setelah itu saksi I ARDI Anak dari ZAINAL ILMI dan Saksi II AAN SETIAWAN langsung melakukan penggeledahan badan dan barang terhadap terdakwa SAMSUDIN Bin (Alm) SUMMA yang mana saat itu disaksikan juga oleh 1 (satu) orang umum Bernama RAHAMAN Bin (Alm) HASYIM, setelah dilakukan penggeledahan lalu ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang  sekitar 16 (enam belas) centimeter lengkap dengan gagang dan kupang (sarung) yang dibalut dengan isolasi berwarna hitam yang disimpan di dalam tas selempang berwarna coklat--------------------------------------------------------------------

------ Bahwa tujuan terdakwa SAMSUDIN Bin (Alm) SUMMA membawa senjata tajam ialah sengaja untuk jaga-jaga diri, dan membawa senjata tajam tersebut pada saat hal-hal yang penting saja seperti perjalanan jauh------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa Terdakwa dalam membawa 1 (satu) buah Senjata tajam jenis badik dengan Panjang 16 (enam belas) centimeter lengkap dengan gagang dan kupang (sarung) dibalut dengan isolasi berwarna hitam tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib serta bukan merupakan alat yang ada hubungannya dengan pekerjan sehari – hari terdakwa. ----------------------------------------------

 

--------- Perbuatan ia Terdakwa terdakwa SAMSUDIN Bin (Alm) SUMMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951----------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya